Memperjuangkan Hak Kewarganegaraan Anak yang Telah Dewasa

Konsultasi Hukum Online - Memperjuangkan Hak Kewarganegaraan Anak yang Telah Dewasa

Memperjuangkan Hak Kewarganegaraan Anak yang Telah Dewasa



Kisah pilu dialami Ibu S. dari Jawa Timur. Perjuangannya untuk status kewarganegaraan putranya, sebut saja Ananda R., kini berada di persimpangan jalan yang membingungkan. Belasan tahun silam, tepatnya tahun 2008, Ibu S. dengan itikad baik mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia bagi Ananda R., buah hatinya dari pernikahan campuran dengan seorang warga negara asing.

Harapan sempat merekah ketika Ananda R. mengantongi paspor Indonesia, sebuah dokumen yang seharusnya menjadi penanda status WNI. Ibu S. membawa Ananda R. kembali ke Indonesia pada tahun 2010, membesarkannya di tanah air, dan memberikan pendidikan layaknya warga negara Indonesia lainnya. Ananda R. tumbuh dan berkembang di Indonesia, menginternalisasi nilai-nilai kebangsaan, dan menganggap Indonesia sebagai rumahnya.

Namun, kenyataan pahit menghantam. Ibu S., yang mengaku memiliki keterbatasan pemahaman hukum, tidak menyadari adanya batasan usia terkait kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran. Ketika Ananda R. hendak memperpanjang paspor Indonesia miliknya, permohonannya ditolak. Lebih jauh lagi, pihak Imigrasi menyatakan bahwa Ananda R. berstatus Warga Negara Asing (WNA) dan menyita paspor Indonesia yang pernah ia miliki.

Kini, di usia 23 tahun, status Ananda R. menjadi tidak pasti. Ia yang besar dan berpendidikan di Indonesia, kini terancam keberadaannya di negeri sendiri. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah, bagaimana mungkin seseorang yang pernah diakui sebagai WNI dan menghabiskan sebagian besar hidupnya di Indonesia, tiba-tiba dinyatakan sebagai WNA? Risiko deportasi pun menghantui.


Analisis Hukum Mendalam

Kasus yang dialami Ibu S. dan Ananda R. menyentuh isu kompleks terkait implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal-pasal terkait anak dari perkawinan campuran memang mengatur adanya kewarganegaraan ganda terbatas hingga anak berusia 18 tahun atau telah menikah. Setelah usia tersebut, anak diwajibkan memilih salah satu kewarganegaraannya.

Namun, penerbitan paspor Indonesia sebelumnya untuk Ananda R. mengindikasikan adanya pengakuan negara atas status WNI pada saat itu. Perubahan status menjadi WNA dan penyitaan paspor memerlukan dasar hukum yang jelas dan transparan dari pihak Imigrasi.

Beberapa aspek hukum yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut :

  • Dasar Hukum Perubahan Status. Apa dasar hukum yang digunakan Imigrasi untuk mengubah status Ananda R. menjadi WNA dan menyita paspornya ? Apakah prosesnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ?
  • Implikasi Kepemilikan Paspor Sebelumnya. Bagaimana implikasi hukum dari fakta bahwa Ananda R. pernah memiliki paspor Indonesia ? Apakah ini menunjukkan bahwa pada waktu penerbitan, persyaratan kewarganegaraan telah dianggap terpenuhi ?
  • Hak Anak. Sebagai individu yang tumbuh dan besar di Indonesia, Ananda R. memiliki hak-hak tertentu. Bagaimana perubahan status kewarganegaraan ini mempengaruhi hak-haknya, seperti hak atas pendidikan dan kehidupan yang layak ?


Langkah-Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh

Menyikapi permasalahan ini, beberapa langkah hukum yang dapat dipertimbangkan untuk memperjuangkan status kewarganegaraan Ananda R. yang telah dewasa adalah :

  1. Meminta Klarifikasi Resmi dari Imigrasi. Langkah pertama adalah mengajukan surat resmi kepada kantor Imigrasi terkait untuk meminta klarifikasi mendetail mengenai alasan penolakan perpanjangan paspor dan penetapan status WNA. Dokumen penyitaan paspor juga perlu ditanyakan dasar hukumnya.
  2. Meninjau Kembali Dokumen Permohonan Kewarganegaraan Tahun 2008. Menganalisis kembali dokumen pengajuan kewarganegaraan yang pernah diajukan pada tahun 2008 untuk memahami proses dan status permohonan tersebut.
  3. Pengajuan Keberatan Administratif. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur atau kesalahan dalam penetapan status, dapat diajukan keberatan administratif kepada atasan pejabat Imigrasi yang mengeluarkan keputusan tersebut.
  4. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika keberatan administratif tidak membuahkan hasil, dapat dipertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN guna menguji keabsahan keputusan Imigrasi terkait status kewarganegaraan Ananda R.
  5. Permohonan Pewarganegaraan (Naturalisasi). Sebagai alternatif, jika jalur hukum lain tidak berhasil atau dianggap lebih rumit, dapat dipertimbangkan pengajuan permohonan pewarganegaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi orang asing yang telah tinggal di Indonesia dalam waktu tertentu.
  6. Permohonan Izin Tinggal. Untuk menghindari risiko deportasi sambil memperjuangkan status kewarganegaraan, mengajukan permohonan izin tinggal yang sesuai bagi Ananda R sebagai WNA dapat menjadi langkah sementara yang bijak.


Kesimpulan

Kasus Ibu S. dan Ananda R. menyoroti kompleksitas persoalan kewarganegaraan, terutama bagi anak-anak hasil perkawinan campuran yang telah dewasa. Penting bagi negara untuk hadir memberikan solusi yang adil dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta riwayat hidup individu yang bersangkutan. Pendampingan hukum yang tepat akan sangat membantu Ibu S. dalam memperjuangkan hak kewarganegaraan Ananda R.


Konsultasi Hukum Online Perihal Permasalahan Kewarganegaraan Anak by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

Lebih baru Lebih lama