
Sengketa Pengelolaan Masjid di Tanah Fasum - Apa Hak Masyarakat?
Status pengelolaan tempat ibadah, terutama yang berdiri di
atas tanah fasilitas umum (fasum), terkadang dapat menimbulkan perselisihan.
Artikel ini akan membahas aspek hukum terkait hal tersebut, merujuk pada
konsultasi hukum mengenai sengketa pengelolaan masjid.
Kronologi Singkat Kasus
Sebuah masjid di Sidoarjo kota berdiri di atas tanah fasum
perumahan dan dibangun oleh masyarakat luas. Selama lebih dari 20 tahun,
kegiatan di masjid tersebut dikelola oleh Ta'mir/Pengurus Masjid dari
masyarakat setempat. Namun, sebuah Yayasan dengan Akta Notaris mengklaim akan
mengelola kegiatan di masjid tersebut tanpa musyawarah dengan warga.
Poin-Poin Hukum Penting
Tanah fasum diperuntukkan untuk
kepentingan umum dan fasilitas sosial. Tempat ibadah seperti masjid seringkali
dianggap sesuai dengan tujuan tersebut.
Pengelolaan masjid oleh
masyarakat setempat selama lebih dari 20 tahun dapat menjadi argumen yang kuat
dalam sengketa.
Klaim Yayasan untuk mengelola masjid perlu
ditelusuri dasar hukumnya. Akta Notaris
Yayasan bukanlah penentu mutlak hak pengelolaan.
Langkah Penyelesaian yang Disarankan
Mengutamakan musyawarah antara warga dan Yayasan
untuk mencari solusi yang terbaik.
Memastikan legalitas klaim Yayasan dan
status tanah fasum.
Mengumpulkan bukti pembangunan dan
pengelolaan masjid oleh masyarakat.
Kesimpulan
Sengketa pengelolaan tempat ibadah di tanah fasum memerlukan pemahaman yang baik mengenai status tanah, hak masyarakat, dan dasar hukum klaim pihak lain. Musyawarah dan verifikasi legalitas adalah langkah penting untuk mencapai penyelesaian yang adil.
Konsultasi Hukum Online Mengenai Sengketa Pengelolaan Masjid Di Tanah Fasum by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang