Terancam Penyebaran Foto dan Video Pribadi (Sextortion)? Pahami Hak dan Cara Melapornya!

Konsultasi Hukum Terkait Pengancaman Penyebaran Foto Dan Video Pribadi (Sextortion) Dan Perlindungan Anak by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

Terancam Penyebaran Foto dan Video Pribadi (Sextortion) Pahami Hak dan Cara Melapornya!

Terancam Penyebaran Foto dan Video Pribadi (Sextortion)? Pahami Hak dan Cara Melapornya!

 

Di era digital yang semakin maju ini, ancaman kejahatan siber pun turut meningkat. Salah satu yang paling meresahkan adalah pengancaman penyebaran foto dan video pribadi, atau yang dikenal dengan istilah sextortion. Situasi ini bisa sangat menakutkan, terutama bagi korban yang masih di bawah umur, di mana pelaku mengancam akan menyebarkan konten sensitif jika korban tidak memenuhi permintaannya. Anda mungkin merasa panik, malu, dan tidak tahu harus berbuat apa. Namun, penting untuk diingat: Anda bukanlah korban sendirian, dan hukum di Indonesia memberikan perlindungan yang kuat.

 

Bayangkan jika Anda atau orang terdekat Anda mengalami hal ini: seseorang yang Anda kenal di media sosial tiba-tiba mengancam akan menyebarkan foto atau video pribadi Anda ke publik setelah hubungan merenggang. Meskipun Anda sudah menghapus konten tersebut dari perangkat Anda, pelaku mengklaim masih memilikinya dan terus melakukan pengancaman. Perasaan takut, cemas, dan tidak berdaya pasti melanda.

 

Artikel ini akan memberikan panduan komprehensif mengenai apa itu sextortion, dasar hukum yang dapat menjerat pelaku, serta langkah-langkah konkret yang harus segera Anda ambil untuk melindungi diri dan menuntut keadilan. Jangan biarkan rasa takut menghentikan Anda untuk bertindak.

 

Memahami Ancaman Penyebaran Foto dan Video Pribadi (Sextortion)

 

Sextortion adalah bentuk pemerasan atau pengancaman di mana pelaku mengancam akan menyebarkan foto, video, atau informasi pribadi yang bersifat intim atau sensitif jika korban tidak memenuhi tuntutan tertentu, seperti uang, layanan seksual, atau pengiriman konten lebih lanjut. Ini adalah bentuk kekerasan siber yang serius dan memiliki dampak psikologis yang mendalam bagi korban.

 

Apa itu Sextortion?

Secara harfiah, sextortion berasal dari gabungan kata "sex" (seksual) dan "extortion" (pemerasan). Ini adalah kejahatan di mana pelaku memeras korban menggunakan materi yang bersifat seksual atau intim yang dimiliki korban, atau yang dibuat oleh pelaku melalui manipulasi atau paksaan. Ancaman penyebaran foto dan video pribadi adalah inti dari kejahatan ini. Pelaku memanfaatkan rasa takut dan malu korban untuk mengendalikan mereka.

 

Mengapa Pelaku Melakukan Sextortion?

Pelaku sextortion memiliki berbagai motif, antara lain:

Keuntungan Finansial: Memeras uang dari korban.

Kontrol dan Kekuasaan: Merasa berkuasa atas korban.

Dendam atau Balas Dendam: Terutama setelah hubungan berakhir.

Eksploitasi Seksual: Memaksa korban untuk mengirimkan lebih banyak konten atau melakukan tindakan seksual.

Hiburan Pribadi: Untuk kepuasan pribadi atau kesenangan semata.

 

Dasar Hukum Melawan Sextortion dan Perlindungan Korban Anak

 

Hukum di Indonesia memiliki berbagai instrumen untuk menjerat pelaku pengancaman penyebaran foto dan video pribadi dan melindungi korban, terutama jika korban adalah anak di bawah umur (seperti kasus Madina yang berusia 16 tahun).

 

1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Perubahannya

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah senjata utama untuk melawan kejahatan siber seperti sextortion:

 

Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE: Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ini adalah pasal kunci jika pelaku benar-benar menyebarkan konten Anda. Sanksi pidananya adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Pasal 29 Jo. Pasal 45B UU ITE: Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pasal ini sangat relevan untuk tindakan pengancaman penyebaran foto pribadi itu sendiri, meskipun kontennya belum tersebar. Sanksi pidananya adalah penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

 

2. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan perlindungan lebih spesifik terhadap kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE):

 

Pasal 14 UU TPKS: Menjerat pelaku yang menyebarkan atau mengancam menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik bermuatan seksual yang bukan miliknya, tanpa persetujuan korban, yang bertujuan untuk melakukan perbuatan cabul, atau menimbulkan rasa malu, merendahkan martabat, atau merugikan korban. Pasal ini secara khusus mencakup ancaman dan penyebaran konten seksual non-konsensual, yang sangat relevan dengan kasus sextortion.

 

3. Undang-Undang Perlindungan Anak

Karena korban (Madina) berusia 16 tahun, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga berlaku:

 

Pasal 76C dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak: Melindungi anak dari kekerasan fisik, psikis, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya. Tindakan sextortion jelas merupakan bentuk kekerasan psikis dan eksploitasi terhadap anak. Pelaku dapat dijerat dengan pidana tambahan karena korbannya adalah anak.

 

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Beberapa pasal dalam KUHP juga bisa digunakan, tergantung pada detail kasus:

 

Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan: "Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

 

Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman: "Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran dengan lisan atau tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

 

Langkah-Langkah Konkret yang Harus Segera Diambil

 

Jika Anda atau orang yang Anda kenal menjadi korban sextortion atau pengancaman penyebaran foto pribadi, tindakan cepat dan tepat sangatlah krusial.

 

1. Tetap Tenang dan Jangan Panik

Meskipun sulit, usahakan untuk tetap tenang. Panik dapat menyebabkan Anda mengambil keputusan yang salah atau menghapus bukti. Ingat, Anda memiliki hak dan hukum akan melindungi Anda.

 

2. Kumpulkan Semua Bukti Digital

Jangan menghapus bukti apa pun. Segera kumpulkan semua bukti yang bisa Anda dapatkan:

Screenshot Chat: Ambil screenshot semua percakapan atau pesan yang berisi ancaman dari pelaku. Pastikan screenshot tersebut menampilkan tanggal, waktu, nama atau username pelaku, dan isi ancaman secara jelas.

Profil Pelaku: Jika memungkinkan, screenshot juga profil pelaku di platform mana pun (Telegram, Instagram, dll.).

Nama Akun/ID Pelaku: Catat dengan detail username, ID, atau nomor kontak pelaku.

URL Postingan (jika sudah tersebar): Jika konten sudah terlanjur tersebar, catat URL atau tautan langsung ke postingan tersebut.

 

3. Putuskan Komunikasi dengan Pelaku

Setelah bukti terkumpul, blokir semua akses pelaku ke Anda di semua platform (Telegram, WhatsApp, media sosial, email, telepon). Jangan membalas pesan atau melakukan interaksi apa pun lagi. Setiap komunikasi bisa dijadikan alat bagi pelaku untuk terus memeras atau mengumpulkan informasi tentang Anda.

 

4. Segera Laporkan ke Pihak Berwajib

Ini adalah langkah paling penting. Segera laporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Anda bisa melapor ke:

Polda Siber: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atau Subdirektorat Siber di Polda setempat. Mereka memiliki tim khusus untuk menangani kejahatan siber.

Polres/Polsek Terdekat: Anda juga bisa melapor ke kantor polisi terdekat.

Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak): Jika korban adalah anak di bawah umur, laporkan ke Unit PPA di Kepolisian, karena mereka memiliki keahlian khusus dalam menangani kasus anak.

 

Saat melapor, sampaikan kronologi secara rinci dan lampirkan semua bukti yang sudah Anda kumpulkan. Jelaskan pasal-pasal hukum yang relevan seperti UU ITE (terutama Pasal 29 dan Pasal 27 ayat 1 jika sudah tersebar), UU TPKS, dan UU Perlindungan Anak. Polisi akan melakukan penyelidikan dan dapat melacak identitas pelaku melalui data digital.

 

5. Lindungi Data Pribadi dan Keamanan Digital Anda

Setelah melapor, ambil langkah-langkah untuk mengamankan akun-akun digital Anda:

Ganti Kata Sandi: Segera ganti semua kata sandi untuk email, media sosial, dan akun penting lainnya. Gunakan kata sandi yang kuat dan unik.

Verifikasi Dua Langkah: Aktifkan fitur verifikasi dua langkah (two-factor authentication) di semua akun yang mendukung.

Pengaturan Privasi: Periksa dan maksimalkan pengaturan privasi di semua akun media sosial Anda. Batasi siapa saja yang bisa melihat postingan Anda.

Waspada: Jangan menerima permintaan pertemanan atau mengikuti akun yang mencurigakan di masa mendatang.

 

6. Cari Dukungan Psikologis

Mengalami sextortion bisa sangat traumatis. Jangan ragu untuk mencari dukungan psikologis dari psikolog, konselor, atau lembaga terkait yang fokus pada pemulihan korban kekerasan siber. Bicara dengan orang yang Anda percaya (orang tua, teman dewasa) juga sangat membantu.

 

Pentingnya Pendampingan Hukum Profesional

 

Menghadapi kasus sextortion yang melibatkan kejahatan siber dan perlindungan anak adalah hal yang kompleks. Proses hukumnya bisa berliku dan membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang undang-undang terkait. Oleh karena itu, mencari bantuan hukum profesional adalah langkah yang sangat bijak.

 

LBH Mata Elang memiliki pengalaman luas dalam menangani kasus-kasus kejahatan siber, termasuk sextortion dan pelanggaran UU ITE, serta perlindungan hak anak. Kami dapat membantu Anda: 

Menganalisis kasus Anda secara mendalam dan menentukan strategi hukum terbaik.

Membantu mengumpulkan dan mendokumentasikan bukti digital yang diperlukan.

Mendampingi Anda saat melapor ke pihak kepolisian dan memastikan laporan Anda diproses dengan baik.

Memberikan pendampingan hukum selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Membantu Anda memahami hak-hak Anda sebagai korban dan memastikan perlindungan maksimal.

 

Anda adalah korban dari sebuah kejahatan serius, dan Anda tidak sendirian. Hukum ada untuk melindungi Anda. Kunci utamanya adalah berani bertindak dan segera mencari bantuan profesional.

 

Jadi Korban Sextortion atau Ancaman Penyebaran Konten Pribadi? Jangan Diam!

 

Jika Anda atau orang terdekat Anda mengalami pengancaman penyebaran foto dan video pribadi (sextortion) atau kejahatan siber serupa, segera ambil tindakan hukum! LBH Mata Elang siap memberikan konsultasi hukum online atau tatap muka untuk kasus Anda. Dapatkan pendampingan hukum profesional untuk melawan pelaku dan memastikan Anda mendapatkan perlindungan dan keadilan.