
Uang Melayang, Barang Tak Datang - Jerat Hukum Penipuan E-Commerce
Seorang klien sebut saja Bapak “H” dari Sampang, Madura,
mengajukan konsultasi hukum online kepada LBH Mata Elang mengenai dugaan
penipuan dalam transaksi jual beli online.
Klien menjelaskan bahwa beliau telah mentransfer uang untuk pembelian
barang, namun penjual tidak mengirimkan barang dan memblokir kontaknya.
Mengingat minimnya informasi dan kronologis yang disampaikan, LBH Mata Elang hanya bisa menanggapi dengan memberikan analisis hukum
bahwa tindakan tersebut mengindikasikan potensi tindak pidana penipuan sesuai
dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mungkin relevan dalam kasus ini.
LBH Mata Elang menyarankan beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan, yaitu :
- Menyimpan seluruh bukti transaksi seperti tangkapan layar percakapan, bukti transfer, informasi kontak penjual, dan bukti relevan lainnya.
- Segera melaporkan kejadian ini ke kantor kepolisian terdekat untuk penyelidikan lebih lanjut.
- Menghubungi bank terkait transaksi yang diduga fraudulent.
LBH Mata Elang menekankan bahwa analisis ini bersifat awal
dan berdasarkan informasi yang diberikan oleh klien. Untuk pemahaman yang lebih mendalam dan
langkah-langkah yang lebih tepat, konsultasi lebih lanjut dengan data dan
dokumen terkait perkara sangat dianjurkan.
Konsultasi Hukum Online - Dugaan Penipuan Online by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang