
Perjuangan Hak Asuh Anak Ketika Perbedaan Agama Menjadi Pertimbangan
Seorang klien menghubungi LBH Mata Elang untuk berkonsultasi
mengenai permasalahan hak asuh anak.
Klien menjelaskan bahwa hak asuh anaknya yang berusia 6.5 tahun jatuh
kepada mantan suami berdasarkan putusan banding yang dikeluarkan pada April
2025. Alasan utama putusan tersebut
adalah perbedaan agama antara klien (Katolik) dan mantan suami (Islam). Anak klien saat ini berada bersama orang tua
klien di kampung. Klien menanyakan
langkah hukum yang dapat diambil untuk menggagalkan upaya mantan suami
menjemput anak tersebut.
LBH Mata Elang menjelaskan bahwa pengadilan di Indonesia
dalam memutuskan hak asuh anak akan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk
kepentingan terbaik anak. Meskipun
perbedaan agama dapat menjadi salah satu pertimbangan, putusan seharusnya
didasarkan pada evaluasi menyeluruh mengenai pihak yang lebih mampu menjamin
tumbuh kembang anak secara optimal.
Mengingat putusan banding telah dikeluarkan, mantan suami secara hukum memiliki hak untuk menjemput anak. Namun, LBH Mata Elang menyarankan beberapa opsi hukum yang dapat dipertimbangkan klien :
- Klien dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan argumentasi hukum yang lebih kuat terkait kepentingan terbaik anak, terlepas dari perbedaan agama.
- Klien dapat mencoba melakukan negosiasi atau mediasi dengan mantan suami untuk mencapai kesepakatan terbaik bagi anak, yang mungkin mengakomodasi hak mantan suami namun tetap memungkinkan keterlibatan aktif klien dalam pengasuhan.
- Jika upaya hukum atau negosiasi tidak berhasil, klien dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan hak kunjungan atau akses terhadap anak.
LBH Mata Elang merekomendasikan klien untuk mempelajari
lebih lanjut isi putusan banding dan mempertimbangkan upaya hukum kasasi jika
ada dasar hukum yang kuat. Selain itu,
membuka komunikasi dengan mantan suami untuk mencari solusi terbaik bagi anak
juga dianggap penting.
Konsultasi Hukum Online - Permasalahan Hak Asuh Anak Beda Agama by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang