Kewenangan TNI Merazia di Wilayah Perbatasan Negara: Informasi untuk Masyarakat

Konsultasi Hukum Terkait Razia Oleh TNI Di Daerah Perbatasan Negara by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

Kewenangan TNI Merazia di Wilayah Perbatasan Negara: Informasi untuk Masyarakat

Kewenangan TNI Merazia di Wilayah Perbatasan Negara: Informasi untuk Masyarakat

 

Bagi masyarakat yang tinggal atau sering melintas di daerah perbatasan negara, pemandangan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan razia di jalanan mungkin bukan hal yang asing lagi. Plang pemberitahuan razia kerap terpampang di pos-pos TNI, dan pemeriksaan kendaraan umum menjadi bagian dari rutinitas. Namun, seringkali muncul pertanyaan di benak masyarakat: "Apakah razia oleh TNI ini benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat?" dan "Sejauh mana kewenangan TNI dalam melakukan razia terhadap masyarakat umum?"

 

Kekhawatiran ini wajar, apalagi jika razia dirasa mengganggu aktivitas sehari-hari atau bahkan menimbulkan keraguan akan prosedur yang dilakukan. Memahami dasar hukum dan batasan kewenangan aparat penegak hukum, termasuk TNI, adalah hak setiap warga negara. Pengetahuan ini menjadi perisai penting untuk memastikan hak-hak Anda sebagai warga negara tetap terlindungi.

 

Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai legalitas razia oleh TNI di daerah perbatasan, menjelaskan perbedaan kewenangan TNI dengan Polri, serta prosedur yang wajib dipatuhi dalam setiap kegiatan razia. LBH Mata Elang hadir untuk memberikan pemahaman hukum yang jelas dan membantu Anda jika merasa hak-hak Anda dilanggar.

 

Latar Belakang Permasalahan: Razia TNI di Perbatasan

Sebuah konsultasi hukum yang diterima LBH Mata Elang dari seorang warga berinisial "N" di Entikong, Kalimantan Barat, menggambarkan keresahan umum ini. Klien menyampaikan bahwa di daerah perbatasan Entikong, TNI sering melakukan razia yang menyasar masyarakat umum di jalanan. Di setiap pos TNI di perbatasan, bahkan selalu terpasang plang papan razia kendaraan yang lewat.

 

Menurut klien, terdapat setidaknya tiga pos di perbatasan yang memasang plang razia, dan kegiatan ini dilakukan setiap hari, sehingga sangat mengganggu aktivitas perjalanan masyarakat. Pertanyaan mendasar yang diajukan klien adalah apakah razia semacam ini memiliki dasar hukum yang sah dan mengapa dilakukan sesering itu.

 

Keresahan ini mencerminkan kebutuhan masyarakat akan kejelasan mengenai kewenangan aparat, terutama di wilayah-wilayah strategis seperti perbatasan yang memiliki karakteristik khusus.

 

Memahami Tugas Pokok dan Fungsi TNI

Untuk memahami legalitas razia oleh TNI, kita perlu merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pasal 7 ayat (1) UU TNI secara tegas menyatakan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

 

Tugas pokok TNI ini dibagi menjadi dua kategori utama:

  • Operasi Militer Perang (OMP): Melawan kekuatan militer negara lain atau separatis bersenjata.
  • Operasi Militer Selain Perang (OMSP): Meliputi berbagai tugas non-perang untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Penting untuk dicatat bahwa razia yang dilakukan oleh TNI di daerah perbatasan, memang memiliki dasar hukum, masuk dalam kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

 

Dasar Hukum Razia oleh TNI di Daerah Perbatasan

1. Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagai Landasan

Pasal 7 ayat (2) UU TNI secara lebih lanjut merinci tugas-tugas TNI dalam konteks OMSP. Salah satu poin penting dalam pasal tersebut adalah:

  • Pasal 7 ayat (2) huruf b angka (12): Mengamankan daerah perbatasan.
  • Pasal 7 ayat (2) huruf b angka (14): Mengatasi kejahatan lintas negara.

Razia oleh TNI di daerah perbatasan dapat memiliki dasar hukum apabila dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas OMSP ini, khususnya untuk:

  • Mengamankan wilayah perbatasan. Sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan mencegah ancaman dari luar.
  • Mengatasi kejahatan lintas negara. Seperti penyelundupan barang ilegal, perdagangan manusia, narkotika, atau perlintasan orang secara ilegal melalui batas negara.

Dalam konteks ini, razia dapat menjadi salah satu metode operasional yang digunakan TNI untuk deteksi dini, pencegahan, dan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang mengancam keamanan nasional di wilayah perbatasan.

 

2. Kekhususan Wilayah Perbatasan

Daerah perbatasan memiliki karakteristik yang unik dan strategis. Berbeda dengan wilayah lain di pedalaman, daerah perbatasan seringkali menjadi jalur rawan untuk berbagai aktivitas ilegal yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban negara. Oleh karena itu, kehadiran dan peran aktif TNI di wilayah ini menjadi sangat krusial dalam menjaga stabilitas.

Kondisi geografis dan kerawanan keamanan di perbatasan memang memberikan kekhususan dalam pelaksanaan tugas TNI. Razia dapat dianggap sebagai bagian integral dari operasi pengamanan perbatasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah tersebut.

 

3. Batas Kewenangan TNI dalam Razia Umum

Meskipun razia oleh TNI di daerah perbatasan memiliki dasar hukum dalam lingkup OMSP, penting untuk memahami batasan kewenangannya. TNI bukanlah lembaga penegak hukum umum seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang memiliki kewenangan luas dalam penegakan hukum pidana umum dan lalu lintas.

Razia oleh TNI harus terbatas pada lingkup tugas OMSP yang relevan dengan keamanan perbatasan atau kejahatan lintas negara.

Jika razia tersebut murni untuk pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan biasa, atau penindakan pelanggaran lalu lintas umum yang tidak terkait langsung dengan keamanan perbatasan atau kejahatan lintas negara, maka itu bukan kewenangan utama TNI. Untuk urusan lalu lintas umum, kewenangan sepenuhnya ada pada Polri.

Dengan kata lain, TNI tidak berwenang melakukan razia lalu lintas rutin layaknya Polisi. Razia oleh TNI harus selalu terkait dengan upaya penegakan hukum militer atau bagian dari operasi pertahanan dan keamanan negara di wilayah perbatasan yang telah ditentukan.

 

Prosedur Razia yang Sah dan Legal

Terlepas dari siapa yang melakukan razia (baik Polri maupun TNI dalam tugas OMSP), setiap razia yang sah dan legal harus memenuhi prosedur tertentu untuk melindungi hak-hak warga negara. Prosedur ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan pedoman pelaksanaan tugas.

 

Adapun prosedur razia yang sah meliputi:

  • Ada Surat Perintah Tugas yang Sah. Petugas yang melakukan razia harus memiliki surat perintah tertulis yang sah dari atasan yang berwenang. Surat perintah ini harus mencantumkan tujuan, waktu, lokasi, dan identitas petugas yang bertugas.
  • Ada Plang Pemberitahuan Razia yang Jelas. Di lokasi razia, harus terpasang plang atau papan pemberitahuan yang jelas terlihat oleh pengendara/masyarakat, yang menginformasikan adanya razia. Plang ini menunjukkan bahwa kegiatan tersebut adalah operasi resmi.
  • Petugas Menggunakan Seragam Lengkap dan Menunjukkan Identitas. Petugas yang bertugas harus mengenakan seragam dinas lengkap dan secara jelas menunjukkan identitas resmi mereka (misalnya, kartu tanda anggota atau tanda pengenal). Hal ini untuk menghindari oknum yang tidak berwenang.
  • Dilakukan di Tempat yang Aman dan Terang. Razia harus dilakukan di lokasi yang aman, tidak membahayakan pengendara, dan memiliki penerangan yang cukup, terutama jika dilakukan pada malam hari.
  • Tidak Ada Unsur Kekerasan atau Pemerasan. Razia harus dilakukan secara profesional, tanpa kekerasan verbal maupun fisik, dan tidak boleh ada upaya pemerasan atau pungutan liar dalam bentuk apapun. Jika ada indikasi tersebut, hal itu merupakan pelanggaran hukum berat.

Jika salah satu dari prosedur di atas tidak terpenuhi, masyarakat berhak untuk mempertanyakan legalitas razia tersebut dan menolak untuk kooperatif hingga prosedur yang benar dipenuhi.

 

Bagaimana Menyikapi Razia TNI di Perbatasan

Sebagai masyarakat yang berada di daerah perbatasan dan seringkali menghadapi razia oleh TNI, Anda perlu memahami bagaimana menyikapinya dengan benar untuk melindungi diri dan hak-hak Anda:

  • Tetap Kooperatif namun Tahu Hak Anda. Ketika dihentikan, tetaplah tenang dan ikuti instruksi petugas. Namun, Anda berhak menanyakan tujuan razia dan dasar hukumnya jika Anda merasa ada kejanggalan atau jika razia terasa tidak sesuai dengan kewenangan TNI.
  • Perhatikan Prosedur Razia. Amati apakah razia tersebut memenuhi semua syarat prosedural yang disebutkan di atas (surat perintah, plang, seragam, identitas). Jika tidak, Anda dapat menyatakan keberatan secara sopan.
  • Dokumentasikan Jika Merasa Curiga atau Terjadi Pelanggaran. Jika Anda merasa ada kejanggalan dalam prosedur atau terjadi pelanggaran hak (misalnya, kekerasan verbal/fisik, permintaan uang ilegal), cobalah untuk mendokumentasikan dengan foto atau video jika kondisi memungkinkan dan aman untuk dilakukan. Bukti ini sangat penting jika Anda memutuskan untuk melaporkan.
  • Laporkan Jika Ada Pelanggaran. Apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum TNI saat razia (misalnya pemerasan, kekerasan, atau tindakan di luar prosedur), Anda dapat melaporkannya ke:
    • Polisi Militer (POM TNI): Untuk pelanggaran disiplin atau pidana yang dilakukan oleh anggota TNI.
    • Propam Polri: Jika ada keterlibatan oknum Polri dalam razia yang melanggar prosedur.
  • Cari Pendampingan Hukum. Jika Anda merasa dirugikan, hak-hak Anda dilanggar, atau Anda menghadapi situasi hukum yang kompleks akibat razia, segera cari pendampingan dari advokat atau lembaga bantuan hukum profesional terdekat di wilayah Anda.

 

Kesimpulan: Menyeimbangkan Keamanan dan Hak Masyarakat

Razia oleh TNI di daerah perbatasan memang memiliki dasar hukum yang kuat sebagai bagian dari upaya Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk menjaga keamanan wilayah dan mengatasi kejahatan lintas negara. Kekhususan wilayah perbatasan menuntut peran aktif TNI dalam menjaga kedaulatan dan stabilitas.

 

Namun, keberadaan dasar hukum tidak berarti tanpa batas. TNI, seperti lembaga penegak hukum lainnya, terikat pada prosedur yang jelas dan tidak boleh bertindak di luar kewenangannya. Razia yang dilakukan harus senantiasa menghormati hak-hak warga negara dan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

 

Memahami hak dan kewajiban Anda sebagai masyarakat, serta mengetahui prosedur razia yang benar, adalah kunci untuk memastikan keamanan negara dan hak-hak Anda dapat berjalan seiring.