Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dua Pernikahan, Satu Warisan : Dilema Hukum Waris dengan Ahli Waris Beda Keyakinan

Dua Pernikahan, Satu Warisan : Dilema Hukum Waris dengan Ahli Waris Beda Keyakinan

Dua Pernikahan, Satu Warisan : Dilema Hukum Waris dengan Ahli Waris Beda Keyakinan

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang menerima konsultasi hukum mengenai sengketa waris yang kompleks, melibatkan perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris, serta adanya dua perkawinan dari pewaris. Seseorang (selanjutnya disebut "Klien") memiliki pertanyaan terkait hak waris atas peninggalan ibunya yang beragama Islam, sementara Klien sendiri beragama Kristen.  

 

Latar Belakang Kasus

Ibu Klien menikah dua kali. Klien adalah anak dari pernikahan pertama, sedangkan dari pernikahan kedua, ibu Klien memiliki satu anak. Ayah Klien telah meninggal dunia, dan suami kedua ibunya meninggalkan ibunya dan menikah lagi. Klien tidak berkomunikasi dengan ibunya atau keluarga lain sejak 2019 hingga 2024. Pada tahun 2025, Klien mendapat kabar bahwa ibunya telah meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan yang saat ini dikuasai oleh saudara tiri Klien (anak dari suami kedua ibu Klien). Klien ingin menggugat hak warisnya karena khawatir saudara tirinya menggunakan harta tersebut tanpa kejelasan dan tanpa bimbingan dari keluarga ibunya.  

 

Analisis Hukum LBH Mata Elang

LBH Mata Elang menganalisis situasi ini dengan mengidentifikasi beberapa poin penting :

Perbedaan Agama Pewaris dan Ahli Waris 

Ibu Klien beragama Islam, sedangkan Klien beragama Kristen. Hal ini menjadi isu krusial dalam penentuan hukum waris yang berlaku.   

Adanya Dua Perkawinan Ibu Klien 

Ini menghasilkan dua kelompok ahli waris, yaitu Klien (anak dari suami pertama) dan saudara tiri Klien (anak dari suami kedua).  

Penguasaan Harta Warisan 

Saudara tiri Klien saat ini menguasai harta peninggalan ibunya.  

Ketidakjelasan Penggunaan Harta dan Penjauhan Diri Saudara Tiri

Klien khawatir mengenai pengelolaan harta warisan dan saudara tirinya menjauhkan diri dari keluarga ibunya.  

 

Jawaban Konsultasi LBH Mata Elang

 

LBH Mata Elang memberikan beberapa poin penting sebagai jawaban konsultasi :

Hukum Waris yang Berlaku 

Secara prinsip, hukum waris Islam akan berlaku terhadap harta peninggalan ibu Klien, mengingat ibunya beragama Islam. Namun, karena Klien sebagai salah satu ahli waris beragama non-Islam, terdapat perbedaan pandangan dan praktik hukum mengenai hal ini. Ada pendapat yang menyatakan bahwa ahli waris non-Islam tidak berhak mewaris dari pewaris yang beragama Islam, namun ada pendapat lain yang memungkinkan ahli waris non-Islam untuk tetap mendapatkan hak waris melalui mekanisme tertentu atau putusan pengadilan.   

Hak Klien Sebagai Anak 

Sebagai anak kandung dari ibu Klien, Klien memiliki kedudukan sebagai ahli waris dan hak untuk mendapatkan bagian dari harta warisan ibunya perlu diperjuangkan.   

Gugatan Waris ke Pengadilan 

Secara umum, sengketa waris bagi pewaris yang beragama Islam menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Namun, karena Klien beragama Kristen, ada kemungkinan Klien dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri jika tidak ada kesepakatan di antara para ahli waris dan terdapat ahli waris yang tidak beragama Islam. Klien dapat mengajukan gugatan waris dengan dasar bahwa Klien adalah ahli waris sah dari ibunya dan harta peninggalannya dikuasai secara tidak sah oleh saudara tirinya. Kekhawatiran Klien mengenai pengelolaan harta yang tidak jelas juga dapat menjadi pertimbangan pengadilan.  

 

Langkah yang Dapat Dilakukan Klien

LBH Mata Elang menyarankan beberapa langkah yang dapat dilakukan Klien :

  • Mengumpulkan Informasi dan Bukti. Klien perlu mengumpulkan dokumen-dokumen terkait pernikahan ibunya (dengan ayah Klien dan suami kedua), akta kelahiran Klien dan saudara tirinya, serta informasi mengenai harta peninggalan ibunya.  
  • Musyawarah dengan Saudara Tiri. Klien disarankan untuk mencoba berkomunikasi dan bermusyawarah dengan saudara tirinya mengenai pembagian warisan secara kekeluargaan.   
  • Menghubungi Pengacara. Klien disarankan untuk segera berkonsultasi dengan pengacara yang terdekat di wilayahnya serta berpengalaman dalam bidang hukum waris untuk mendapatkan nasihat hukum yang lebih spesifik dan bantuan dalam mengambil langkah hukum yang tepat, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang.  

LBH Mata Elang menekankan adanya potensi sengketa kewenangan pengadilan mengingat perbedaan agama antara Klien dan ibunya, dan LBH Mata Elang siap membantu menentukan pengadilan mana yang lebih tepat untuk mengajukan gugatan. Kemungkinan besar, dengan adanya ahli waris yang beragama non-Islam, Pengadilan Negeri dapat menjadi pilihan.  

 

Kesimpulan Sementara 

LBH Mata Elang menyimpulkan bahwa Klien memiliki potensi untuk mengajukan gugatan terkait hak waris atas peninggalan ibunya. Perbedaan agama antara Klien dan ibunya akan menjadi salah satu poin penting yang akan dipertimbangkan oleh pengadilan. LBH Mata Elang menyarankan Klien untuk segera mendapatkan pendampingan hukum untuk memperjuangkan haknya.   


Download : Konsultasi Dua Pernikahan, Satu Warisan. Dilema Hukum Waris dengan Ahli Waris Beda Keyakinan