Terungkap di Usia 25, Jerat Pidana Masa Lalu di Usia 17 ! Bagaimana Hukum Bekerja ?

Terungkap di Usia 25, Jerat Pidana Masa Lalu di Usia 17 ! Bagaimana Hukum Bekerja ?
Konsultasi
mengenai implikasi hukum dari tindak pidana yang dilakukan saat seseorang masih
berusia 17 tahun, tetapi proses hukumnya baru berjalan ketika orang tersebut
berusia 25 tahun.
Analisis Hukum LBH Mata Elang
Tim Bantuan Hukum LBH Mata Elang menjelaskan bahwa dalam
sistem hukum pidana Indonesia, usia pelaku saat melakukan tindak pidana adalah
faktor penting dalam menentukan mekanisme dan hukum yang diterapkan. Seseorang
yang melakukan tindak pidana sebelum berusia 18 tahun dikategorikan sebagai
anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak (UU SPPA).
Dalam kasus ini, meskipun proses hukum baru berjalan saat yang bersangkutan berusia 25 tahun, yang menjadi acuan adalah usia pelaku saat melakukan tindak pidana, yaitu 17 tahun. Oleh karena itu, yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan ketentuan dalam UU SPPA.
Implikasi Hukum
Sistem Peradilan Pidana Anak
Proses hukum akan mengacu pada sistem peradilan pidana anak yang memiliki kekhususan dibandingkan dengan peradilan pidana dewasa. Hal ini meliputi proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Diversi
UU SPPA mengedepankan upaya diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar proses peradilan pidana. Upaya diversi wajib dipertimbangkan pada setiap tingkat pemeriksaan (penyidikan, penuntutan, dan persidangan) untuk mencapai keadilan restoratif.
Hukuman
Jika diversi tidak berhasil dan perkara dilanjutkan ke pengadilan, hukuman yang dijatuhkan kepada anak berbeda dengan hukuman untuk orang dewasa. Sanksi yang mungkin dikenakan antara lain :
- Peringatan
- Pelayanan masyarakat
- Restitusi
- Pembinaan di rumah
- Pembinaan di lembaga
- Pelatihan kerja
Pendampingan Hukum
Anak yang berhadapan dengan hukum berhak
mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum.
Kesimpulan LBH Mata Elang
LBH Mata Elang menyimpulkan bahwa meskipun saat ini orang tersebut berusia 25 tahun, karena tindak pidana dilakukan pada usia 17 tahun, proses hukumnya akan dilakukan berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak. Upaya diversi akan diutamakan, dan jika berlanjut ke pengadilan, sanksi yang diberikan akan sesuai dengan ketentuan dalam UU SPPA.
Download : Konsultasi Terungkap di Usia 25, Jerat Pidana Masa Lalu di Usia 17 ! Bagaimana Hukum Bekerja ?