Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terungkap di Usia 25, Jerat Pidana Masa Lalu di Usia 17 ! Bagaimana Hukum Bekerja ?

Terungkap di Usia 25, Jerat Pidana Masa Lalu di Usia 17 ! Bagaimana Hukum Bekerja ?

Terungkap di Usia 25, Jerat Pidana Masa Lalu di Usia 17 ! Bagaimana Hukum Bekerja ?

 

Konsultasi mengenai implikasi hukum dari tindak pidana yang dilakukan saat seseorang masih berusia 17 tahun, tetapi proses hukumnya baru berjalan ketika orang tersebut berusia 25 tahun.  

 

Analisis Hukum LBH Mata Elang

Tim Bantuan Hukum LBH Mata Elang menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, usia pelaku saat melakukan tindak pidana adalah faktor penting dalam menentukan mekanisme dan hukum yang diterapkan. Seseorang yang melakukan tindak pidana sebelum berusia 18 tahun dikategorikan sebagai anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).  

Dalam kasus ini, meskipun proses hukum baru berjalan saat yang bersangkutan berusia 25 tahun, yang menjadi acuan adalah usia pelaku saat melakukan tindak pidana, yaitu 17 tahun. Oleh karena itu, yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan ketentuan dalam UU SPPA.  

 

Implikasi Hukum

Sistem Peradilan Pidana Anak

Proses hukum akan mengacu pada sistem peradilan pidana anak yang memiliki kekhususan dibandingkan dengan peradilan pidana dewasa. Hal ini meliputi proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.  

Diversi 

UU SPPA mengedepankan upaya diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar proses peradilan pidana. Upaya diversi wajib dipertimbangkan pada setiap tingkat pemeriksaan (penyidikan, penuntutan, dan persidangan) untuk mencapai keadilan restoratif.  

Hukuman 

Jika diversi tidak berhasil dan perkara dilanjutkan ke pengadilan, hukuman yang dijatuhkan kepada anak berbeda dengan hukuman untuk orang dewasa. Sanksi yang mungkin dikenakan antara lain :

  • Peringatan
  • Pelayanan masyarakat
  • Restitusi
  • Pembinaan di rumah
  • Pembinaan di lembaga
  • Pelatihan kerja   

Pendampingan Hukum 

Anak yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum.  

 

Kesimpulan LBH Mata Elang

LBH Mata Elang menyimpulkan bahwa meskipun saat ini orang tersebut berusia 25 tahun, karena tindak pidana dilakukan pada usia 17 tahun, proses hukumnya akan dilakukan berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak. Upaya diversi akan diutamakan, dan jika berlanjut ke pengadilan, sanksi yang diberikan akan sesuai dengan ketentuan dalam UU SPPA. 


Download : Konsultasi Terungkap di Usia 25, Jerat Pidana Masa Lalu di Usia 17 ! Bagaimana Hukum Bekerja ?