
Jangan Asal Bantu Teman ! Risiko Hukum Transaksi Online Lintas Negara
Pernahkah kamu dimintai tolong teman untuk transfer uang ?
Atau mungkin kamu sendiri sering bertransaksi online dengan orang di luar
negeri ? Hati-hati ya, Sobat Hukum ! Di era digital ini, kita bisa saja tanpa
sadar terseret ke dalam masalah hukum yang serius, bahkan yang melibatkan
negara lain.
Seperti kasus Ibu "N" ini. Suaminya dimintai tolong
oleh temannya yang orang China untuk menerima uang dari seseorang di
China. Uang itu lalu ditransfer ke
rekening AxxPay suaminya, dan digunakan untuk membayar tagihan-tagihan teman
tersebut di Indonesia.
Tiba-tiba, datang surat dari Pemerintah Kota Nanchang,
China, yang menuduh suami Ibu "N" terlibat dalam kasus kejahatan ekonomi
internasional! Suami Ibu "N" kaget,
karena dia merasa tidak tahu apa-apa soal asal-usul uang itu.
Apa itu Kejahatan Transnasional?
Kejahatan transnasional adalah kejahatan yang melintasi
batas negara. Contohnya banyak, mulai
dari narkoba, perdagangan manusia, sampai kejahatan ekonomi seperti pencucian
uang.
Kenapa Kita Harus Waspada ?
Dalam kasus Ibu "N", suaminya bisa saja dianggap
melanggar hukum Indonesia, lho! Misalnya, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian
Uang (UU TPPU). Jika uang yang
ditransfer itu ternyata hasil kejahatan, suami Ibu "N" bisa dihukum,
kecuali dia bisa membuktikan bahwa dia benar-benar tidak tahu menahu.
Selain itu, transaksi online seperti lewat AxxPay juga harus
mengikuti aturan, seperti "Kenali Konsumenmu" (Know Your
Customer/KYC). Kalau rekening kita
dipakai orang lain, itu juga bisa melanggar aturan perbankan.
Lalu, Apa yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Kasus Serupa ?
Jangan panik, Sobat Hukum ! Ada beberapa langkah penting yang
bisa kita lakukan :
Cek Suratnya. Pastikan surat dari luar negeri itu asli.
Minta bantuan Kedutaan Besar RI atau pihak berwenang untuk memverifikasi.
Kumpulkan Bukti. Catat semua transaksi, simpan bukti chat
atau email dengan teman, dan minta surat pernyataan dari teman yang meminta
bantuan.
Jangan Asal Bayar atau Beri Data. Jika ada pihak asing yang
menghubungi dan meminta uang atau data pribadi, jangan langsung percaya! Minta
mereka berkomunikasi lewat Kementerian Luar Negeri RI atau pengacara kita.
Lapor ke Polisi. Jika ada ancaman atau penipuan online,
segera lapor ke polisi bagian Cyber Crime.
Minta Bantuan Hukum. Jangan ragu untuk mencari pengacara
atau lembaga bantuan hukum untuk mendapatkan pendampingan.
Pesan Penting
Kasus kejahatan transnasional itu nyata dan bisa menimpa
siapa saja. Kita harus selalu waspada dan berhati-hati dalam setiap transaksi
online, apalagi yang melibatkan orang atau pihak di luar negeri. Jangan mudah
percaya pada orang lain, dan selalu cari tahu informasi yang jelas sebelum
bertindak.
Ingat, Sobat Hukum ! Lebih baik mencegah daripada mengobati.
Lindungi diri dan keluarga kita dari jeratan hukum transnasional.
Konsultasi Hukum Online - Dugaan Kejahatan Transnasional Dan Langkah Perlindungan Hukum Bagi WNI by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang