
Hati-hati Ancaman Penyebaran Foto/Video Pribadi dan Pemerasan Online
Halo Sahabat Keadilan!
Di era digital ini, kemudahan teknologi seringkali datang
bersama ancaman baru. Salah satu yang paling meresahkan adalah pengancaman
penyebaran foto atau video pribadi (sering disebut "revenge porn"
atau "sextortion") untuk memeras korban. Kasus yang dialami oleh
Saudari Nxx dari NTT ini adalah contoh nyata betapa berbahayanya kejahatan ini.
Mari kita belajar dari pengalaman Saudari Nxx agar kita
semua lebih waspada dan tahu cara bertindak jika menghadapi situasi serupa.
Jebakan Berkedok Tawaran Kerja
Saudari Nxx berkenalan dengan seseorang melalui Instagram
yang menawarkan pekerjaan. Dalam proses komunikasi, pelaku ini meminta Saudari
Nxx untuk melakukan video call (VC) dan bahkan meminta pengiriman foto pribadi,
dengan iming-iming akan mengirimkan sejumlah uang atau dalih tertentu.
Namun, ketika Saudari Nxx menyadari ada gelagat penipuan, ia
mencoba membatalkan dan meminta foto/video pribadinya tidak disebarkan. Bukannya
berhenti, pelaku justru berbalik mengancam! Pelaku mengancam akan menyebarkan
foto dan video pribadi Saudari Nxx melalui Telegram jika tidak mengirimkan uang
sebesar Rp 1 juta dalam batas waktu yang ditentukan.
Tentu saja ancaman ini membuat Saudari Nxx sangat panik dan
tertekan.
Apa Kata Hukum Mengenai Ancaman Seperti Ini ?
Kasus seperti yang dialami Saudari Nxx ini adalah tindak
pidana serius. Hukum di Indonesia punya payung perlindungan untuk korban :
Tindak Pidana Pengancaman. Perbuatan pelaku yang mengancam
menyebarkan foto/video pribadi agar korban mengirimkan uang adalah bentuk
pengancaman. Ini diatur dalam Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
yang ancamannya bisa mencapai 4 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga bisa
dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal
29, karena menyebarkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Potensi Tindak Pidana Pemerasan. Permintaan uang dengan
ancaman penyebaran foto/video pribadi juga sangat jelas merupakan pemerasan,
yang diatur dalam Pasal 368 KUHP.
Tindak Pidana Pornografi (Jika Tersebar). Jika pelaku
benar-benar nekat menyebarkan foto atau video yang mengandung konten
pornografi, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
tentang Pornografi.
Jika Anda Mengalami Ancaman Serupa, Ini yang Harus Dilakukan !
LBH Mata Elang memberikan rekomendasi langkah-langkah
penting untuk melindungi diri Anda :
JANGAN PERNAH Memenuhi Permintaan Pelaku ! Jangan pernah mengirimkan uang atau mengikuti
permintaan apapun dari pelaku. Memenuhi permintaan hanya akan membuat pelaku
semakin berani dan terus-menerus memeras Anda.
Kumpulkan Bukti Sebanyak-banyaknya ! Ambil tangkapan layar (screenshot) semua
percakapan atau chat berisi ancaman, catat nomor telepon pelaku, dan simpan
semua informasi relevan lainnya. Bukti ini sangat penting untuk proses hukum.
SEGERA Laporkan ke Polisi !
Ini adalah langkah paling krusial. Laporkan tindak pengancaman ini ke
kantor polisi terdekat di kota Anda. Laporan polisi akan menjadi dasar bagi
pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan menindak pelaku sesuai hukum
yang berlaku.
Blokir Kontak Pelaku !
Untuk menjaga ketenangan dan mengurangi tekanan psikologis, segera
blokir semua saluran komunikasi dengan pelaku.
Cari Dukungan Psikologis. Ancaman seperti ini bisa sangat
berdampak pada mental. Jangan ragu untuk mencari dukungan dari keluarga, teman
terpercaya, atau bahkan profesional di bidang psikologi. Anda tidak sendirian!
LBH Mata Elang Siap Mendampingi Anda !
Kami memahami bahwa menghadapi ancaman seperti ini bisa
sangat menakutkan dan membuat tidak berdaya. Namun, jangan biarkan rasa takut
mengalahkan Anda. LBH Mata Elang siap memberikan pendampingan hukum dan menjadi
kuasa hukum Anda. Kami akan membantu Anda dalam proses pelaporan ke polisi dan
memastikan hak-hak Anda sebagai korban dilindungi.
Jangan biarkan pelaku kejahatan siber seperti ini beraksi
bebas dan merugikan orang lain. Mari kita lawan bersama !
Disclaimer: Artikel ini adalah edukasi awal berdasarkan kasus nyata. Untuk konsultasi lebih lanjut dan mendalam, sertakan data atau dokumen terkait lainnya.
Konsultasi Hukum Online - Terkait Pengancaman Penyebaran Foto Dan Video Pribadi by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang