Pencabulan Anak : Ancaman Hukuman dan Cara Mendampingi Korban

Pencabulan Anak : Ancaman Hukuman dan Cara Mendampingi Korban

Pencabulan Anak : Ancaman Hukuman dan Cara Mendampingi Korban

 


Halo Sobat Peduli Anak !

 

Kekerasan seksual pada anak adalah masalah serius yang bisa merusak masa depan mereka. Kita sebagai orang tua, keluarga, dan masyarakat, wajib melindungi anak-anak dari ancaman ini. Ada kasus yang memprihatinkan di mana seorang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan oleh pacarnya sendiri. Orang tua baru mengetahui kejadian tersebut setelah anak mereka hamil.

 

Apa itu Pencabulan Anak ?

 

Pencabulan anak adalah tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur. Tindakan ini melanggar hukum dan dapat memberikan dampak fisik dan psikologis yang mendalam bagi korban.

 

Bagaimana Hukum Melindungi Anak ?

 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang tindak pidana pencabulan anak. Pasal 81 ayat (2) mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak yang mengakibatkan anak tersebut hamil. Jika terbukti ada bujuk rayu, paksaan, atau relasi kuasa, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1).


Apa Ancaman Hukuman bagi Pelaku ?

 

Pelaku pencabulan anak dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

Apa yang Harus Dilakukan Jika Anak Menjadi Korban ?

 

Dampingi Anak. Berikan dukungan emosional dan pastikan anak merasa aman untuk bercerita. 

Laporkan ke Polisi. Segera laporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

Kumpulkan Bukti. Kumpulkan bukti-bukti yang relevan, seperti hasil pemeriksaan medis atau keterangan saksi. 

Minta Bantuan Hukum. Carilah pengacara atau lembaga bantuan hukum untuk mendampingi dalam proses hukum.

 

Pesan Penting

 

Kekerasan seksual pada anak adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Kita semua bertanggung jawab untuk melindungi anak-anak dan memastikan pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika kamu mengetahui atau mencurigai adanya tindak pencabulan anak, jangan ragu untuk bertindak dan mencari bantuan.

 

Semoga artikel ini bermanfaat dan meningkatkan kesadaran kita semua tentang pentingnya perlindungan anak.


Konsultasi Hukum Online - Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang