
Pencabulan Anak : Ancaman Hukuman dan Cara Mendampingi Korban
Halo Sobat Peduli Anak !
Kekerasan seksual pada anak adalah masalah serius yang bisa
merusak masa depan mereka. Kita sebagai orang tua, keluarga, dan masyarakat,
wajib melindungi anak-anak dari ancaman ini. Ada kasus yang memprihatinkan di
mana seorang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan oleh pacarnya
sendiri. Orang tua baru mengetahui kejadian tersebut setelah anak mereka hamil.
Apa itu Pencabulan Anak ?
Pencabulan anak adalah tindakan kekerasan seksual yang
dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur. Tindakan ini melanggar
hukum dan dapat memberikan dampak fisik dan psikologis yang mendalam bagi
korban.
Bagaimana Hukum Melindungi Anak ?
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
mengatur tentang tindak pidana pencabulan anak. Pasal 81 ayat (2) mengatur
tentang perbuatan cabul terhadap anak yang mengakibatkan anak tersebut hamil.
Jika terbukti ada bujuk rayu, paksaan, atau relasi kuasa, pelaku juga dapat
dijerat dengan Pasal 81 ayat (1).
Apa Ancaman Hukuman bagi Pelaku ?
Pelaku pencabulan anak dapat dihukum dengan pidana penjara
paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Apa yang Harus Dilakukan Jika Anak Menjadi Korban ?
Dampingi Anak. Berikan dukungan emosional dan pastikan anak merasa aman untuk bercerita.
Laporkan ke Polisi. Segera laporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kumpulkan Bukti. Kumpulkan bukti-bukti yang relevan, seperti hasil pemeriksaan medis atau keterangan saksi.
Minta Bantuan Hukum. Carilah pengacara atau lembaga bantuan
hukum untuk mendampingi dalam proses hukum.
Pesan Penting
Kekerasan seksual pada anak adalah kejahatan yang tidak bisa
ditoleransi. Kita semua bertanggung jawab untuk melindungi anak-anak dan
memastikan pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika kamu
mengetahui atau mencurigai adanya tindak pencabulan anak, jangan ragu untuk
bertindak dan mencari bantuan.
Semoga artikel ini bermanfaat dan meningkatkan kesadaran
kita semua tentang pentingnya perlindungan anak.
Konsultasi Hukum Online - Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang