Jangan Terkecoh! Membedah Risiko Tersembunyi dalam Penjualan Perusahaan

Konsultasi Hukum Strategi Perlindungan Aset Dalam Penjualan Perusahaan by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

Jangan Terkecoh! Membedah Risiko Tersembunyi dalam Penjualan Perusahaan

Jangan Terkecoh! Membedah Risiko Tersembunyi dalam Penjualan Perusahaan

 


Dalam dunia bisnis, rencana penjualan perusahaan atau pengalihan aset sering kali dihadapkan pada godaan untuk mengambil jalan pintas yang "sederhana" dan "murah." Tawaran semacam ini biasanya datang dengan janji kemudahan, seperti cukup menggunakan surat pernyataan, kuasa menjual, atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Namun, langkah-langkah yang terkesan praktis ini menyimpan risiko hukum yang sangat besar di kemudian hari.

 

Jebakan Metode "Mudah" yang Menjebak

Metode yang menyarankan penjualan seluruh aset perusahaan hanya dengan mengandalkan surat pernyataan dan kuasa menjual dari pembeli memang tampak tidak ribet. Namun, perlu dipahami bahwa secara hukum, surat pernyataan dan kuasa menjual sangat mudah untuk dicabut atau dibatalkan sepihak oleh pihak yang memberikannya. Hal ini membuat posisi Anda sebagai pihak penjual sangat tidak terlindungi.

 

Begitu pula dengan PPJB. Meskipun sering digunakan, PPJB bukanlah alat bukti yang sah untuk dapat memiliki secara hukum suatu aset. Ia hanyalah ikatan janji antara penjual dan pembeli. Untuk mendapatkan hak milik yang sah, harus dilanjutkan dengan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Notaris, yang tentu saja akan memakan biaya dan beban pajak yang sangat besar saat balik nama kepemilikan aset.

 

Risiko Hukum yang Mendasar

Dalam kacamata hukum, tanpa pemisahan aset secara jelas dalam dokumen transaksi, secara hukum pembeli perusahaan berhak atas seluruh aset PT. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian di kemudian hari. Mengandalkan janji atau dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai adalah langkah yang sangat berbahaya bagi aset berharga Anda.

 

Solusi yang Tepat dan Aman secara Hukum

Lalu, bagaimana seharusnya melakukan penjualan perusahaan jika hanya sebagian aset yang ingin dijual? Jawabannya adalah dengan menempuh jalur hukum yang terstruktur dan memberikan kepastian hukum, di antaranya:

  • Restrukturisasi atau Spin-off Aset: Memisahkan aset yang tidak ingin dijual ke dalam entitas hukum yang berbeda. Pengalihan aset dalam skema ini dapat menekan biaya dan beban pajak signifikan jika memenuhi "persyaratan".

  • Perjanjian Jual Beli Saham Khusus: Merancang dokumen hukum yang secara tegas menyebutkan hanya aset spesifik yang termasuk dalam skema penjualan, dan aset lainnya akan dialihkan atau dipisah sebelumnya.

Pendekatan-pendekatan ini, meskipun terlihat lebih kompleks, justru memberikan perlindungan hukum yang kuat. Tujuannya adalah untuk menjamin aset yang tidak ingin dijual tetap menjadi milik Anda, serta meminimalkan beban pajak dengan cara yang benar.

 

Kesimpulan: Prioritaskan Keamanan, Bukan Sekadar Kemudahan

Dalam setiap transaksi bisnis, memilih jalan yang aman dan terstruktur adalah investasi terbaik untuk masa depan aset Anda. Jangan mudah tergiur dengan penawaran langkah atau metode yang justru merugikan di kemudian hari.

 

Untuk memastikan hal tersebut, penting untuk melibatkan advokat (pengacara) yang ahli dalam transaksi korporasi. Mereka yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang dan Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners dapat membantu melakukan due diligence mendalam, merancang dokumen hukum yang kuat, dan memastikan semua proses tidak melanggar ketentuan perpajakan dan perizinan. Karena sejatinya, keamanan secara legal dan fiskal adalah pondasi utama kesuksesan sebuah transaksi.