Konsultasi Hukum Terkait Terjebak Pinjaman Online Ilegal Dan Penyebaran Data by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

Terjebak Pinjaman Online Ilegal? Jangan Takut, Pahami Hak dan Langkah Hukum Anda!
Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal telah menjadi
masalah serius di Indonesia. Banyak orang yang awalnya mencari solusi
finansial, justru terjebak dalam lingkaran utang dan teror yang merusak mental.
Jika Anda atau orang terdekat Anda mengalami hal ini, penting untuk diingat:
Anda adalah korban, dan hukum ada untuk melindungi Anda.
Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Dapat Dipidana
Salah satu taktik paling menakutkan yang digunakan pinjol
ilegal adalah mengancam akan memenjarakan Anda jika tidak membayar utang.
Ancaman ini tidak benar.
Secara hukum, utang piutang adalah masalah perdata, bukan
pidana. Artinya, Anda tidak bisa dipenjara hanya karena tidak mampu membayar
utang, apalagi utang kepada entitas yang tidak memiliki izin hukum. Oleh karena
itu, Anda tidak perlu takut jika kontak Anda dihubungi dan diancam akan
dilaporkan ke polisi.
Pelaku yang Melanggar Hukum, Bukan Anda
Justru, para pelaku pinjol ilegal yang melakukan tindakan
melanggar hukum, seperti:
- Tindakan menyebarkan data pribadi Anda ke seluruh kontak di ponsel merupakan kejahatan serius yang dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
- Teror yang mereka lakukan untuk meminta pembayaran dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
- Akses ilegal ke data ponsel Anda dan tindakan penyebaran informasi palsu/ancaman juga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Langkah-Langkah yang Harus Segera Diambil
Jika Anda terjebak dalam situasi ini, jangan panik. Ikuti
langkah-langkah konkret ini untuk melindungi diri Anda:
Jangan Pernah Membayar
Jika Anda membayar, pelaku akan
melihat Anda sebagai target empuk dan terus menerus memeras Anda dengan jumlah
yang lebih besar. Menghentikan pembayaran adalah langkah pertama untuk memutus
rantai teror.
Kumpulkan Bukti
Simpan semua bukti teror yang Anda terima.
Mulai dari tangkapan layar (screenshot) pesan ancaman, rekaman panggilan, hingga
bukti penyebaran data ke kontak Anda. Bukti-bukti ini akan sangat berguna saat
Anda membuat laporan.
Lapor ke Pihak Berwajib
Segera laporkan kasus Anda ke
kepolisian. Bawa semua bukti yang Anda kumpulkan. Pihak kepolisian dapat
menindak tegas para pelaku dan memproses mereka secara hukum.
Laporkan ke Lembaga Terkait
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporkan pinjol ilegal yang meneror Anda. OJK akan bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi untuk memblokir platform tersebut.
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Laporkan penyebaran data pribadi melalui email resmi atau situs aduan konten.
Berkomunikasi dengan Kontak Anda. Jelaskan kepada kontak Anda bahwa Anda adalah korban penipuan dan data mereka telah disalahgunakan. Minta mereka untuk mengabaikan atau memblokir nomor-nomor yang tidak dikenal.
Amankan Data Pribadi Anda. Ganti semua kata sandi akun-akun penting (email, media sosial, mobile banking). Periksa izin akses aplikasi di ponsel Anda dan hapus aplikasi pinjol ilegal yang masih terinstal.
Anda adalah korban dari kejahatan yang terorganisir. Dengan mengambil langkah-langkah yang tepat, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga membantu menghentikan praktik ilegal yang merugikan banyak orang.