PHK atau Habis Kontrak? Pahami Beda dan Hak Anda!

Konsultasi Hukum Terkait Status Ketenagakerjaan (PHK vs Berakhir Kontrak) by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

PHK atau Habis Kontrak Pahami Beda dan Hak Anda!

PHK atau Habis Kontrak? Pahami Beda dan Hak Anda!

 


Bingung apakah Anda di-PHK atau hanya berakhir kontrak? Kenali perbedaan krusial antara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan habisnya masa kontrak, serta hak-hak Anda yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

 

Jangan Salah Paham! Membedakan PHK dan Berakhirnya Kontrak Kerja Menurut Hukum

Di dunia kerja, status karyawan seringkali menjadi sumber kebingungan, terutama ketika hubungan kerja berakhir. Banyak karyawan tidak dapat membedakan antara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pengakhiran hubungan kerja karena berakhirnya masa kontrak kerja. Padahal, perbedaan ini sangat penting karena berkaitan dengan hak-hak yang wajib Anda terima dari perusahaan.

 

Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara keduanya? Dan bagaimana jika Anda sudah menandatangani kontrak lanjutan, namun tiba-tiba dinyatakan "tidak diperpanjang"? Mari kita ulas bersama agar Anda tidak salah langkah dan hak-hak Anda sebagai pekerja terlindungi.

 

Memahami Perbedaan Pokok: PHK vs. Berakhir Kontrak

Ada dua jenis perjanjian kerja utama di Indonesia yang perlu Anda ketahui:

 

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) - Sistem Kontrak

Apa itu? PKWT adalah hubungan kerja yang memiliki jangka waktu tertentu atau selesai setelah pekerjaan tertentu selesai. Misalnya, kontrak kerja 1 tahun, 2 tahun, atau hingga proyek tertentu selesai. 

Bagaimana Berakhirnya? Hubungan kerja dengan PKWT akan berakhir secara otomatis pada tanggal yang telah disepakati dalam kontrak. Ini BUKAN PHK.

Ketika kontrak berakhir, perusahaan wajib membayar uang kompensasi kepada karyawan, besarnya dihitung berdasarkan masa kerja dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU Cipta Kerja).

Jika sebelum kontrak Anda berakhir, perusahaan sudah menawarkan dan Anda sudah menandatangani kontrak untuk periode berikutnya, ini menunjukkan adanya niat untuk melanjutkan hubungan kerja. Ini adalah poin kunci yang akan kita bahas lebih lanjut.

 

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) - Karyawan Tetap

Apa itu? PKWTT adalah hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu. Karyawan yang berstatus PKWTT sering disebut sebagai karyawan "tetap".

Bagaimana Berakhirnya? Pengakhiran hubungan kerja untuk karyawan tetap harus melalui prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK tidak bisa dilakukan sepihak oleh perusahaan tanpa alasan yang sah dan harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Karyawan yang di-PHK berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH), yang besarnya dihitung berdasarkan alasan PHK dan masa kerja.

 

Surat Pernyataan "Tidak Diperpanjang": PHK Terselubung?

Dalam kasus seorang karyawan yang sudah menandatangani kontrak lanjutan untuk periode berikutnya, namun kemudian tiba-tiba menerima surat atau pemberitahuan bahwa kontraknya "tidak jadi" diperpanjang atau "tidak diperpanjang", ini patut dicurigai sebagai PHK.

 

Mengapa demikian?

Penandatanganan kontrak lanjutan, meskipun kontrak yang lama belum habis, secara hukum dapat diartikan sebagai keinginan kuat kedua belah pihak (karyawan dan perusahaan) untuk melanjutkan hubungan kerja. Jika setelah penandatanganan itu perusahaan tiba-tiba membatalkan atau menyatakan tidak diperpanjang, ini bukan lagi murni "berakhirnya kontrak" melainkan sebuah pemutusan hubungan kerja sepihak.

 

Perusahaan tidak bisa seenaknya membatalkan kontrak yang sudah ditandatangani, apalagi jika pembatalan itu dilakukan setelah karyawan sudah terlanjur menandatangani kontrak baru. Ini melanggar prinsip kepastian hukum dan iktikad baik dalam hubungan kerja.

 

Hak-Hak Karyawan yang Harus Diperjuangkan

Jika Anda mengalami situasi di mana kontrak Anda berakhir secara tidak wajar atau Anda merasa di-PHK secara sepihak, Anda berhak memperjuangkan hak-hak Anda:


Hak Atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak. Jika terbukti status Anda adalah PHK, bukan hanya berakhir kontrak, maka Anda berhak atas komponen ini sesuai peraturan.

 

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang terkena PHK. Anda bisa mengklaim JKP jika status PHK Anda sah secara hukum.

 

Langkah Hukum Jika Hak Anda Tidak Dipenuhi

Jangan panik jika hak-hak Anda tidak dipenuhi. Ada jalur hukum yang bisa Anda tempuh:

 

Bipartit. Ajak perusahaan untuk berunding secara kekeluargaan untuk mencari solusi. Sampaikan keberatan Anda secara jelas dan disertai bukti.

 

Mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Jika perundingan bipartit tidak berhasil, Anda bisa melaporkan kasus Anda ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Disnaker akan memfasilitasi mediasi antara Anda dan perusahaan. Hasil mediasi bisa berupa anjuran yang mengikat jika disepakati kedua belah pihak.

 

Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Apabila mediasi di Disnaker tidak mencapai kesepakatan atau anjuran Disnaker tidak dilaksanakan, Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri setempat.

 

Pentingnya Dokumentasi

Selalu simpan salinan hardcopy atau softcopy (scan) dari setiap dokumen yang Anda tanda tangani, terutama kontrak kerja, surat penawaran kerja (offering letter), surat pernyataan, dan semua komunikasi terkait ketenagakerjaan. Dokumen-dokumen ini adalah bukti terkuat jika terjadi sengketa.

 

Kesimpulan

Memahami status ketenagakerjaan dan hak-hak Anda adalah kunci untuk melindungi diri di dunia kerja. Perbedaan antara PHK dan berakhirnya kontrak kerja sangat mendasar, dan perlakuan perusahaan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika Anda sudah menandatangani kontrak lanjutan, namun perusahaan menyatakan tidak memperpanjang, ini bisa menjadi indikasi adanya PHK terselubung.

 

Jangan biarkan perusahaan melanggar hak-hak Anda. Perjuangkan keadilan dengan langkah yang tepat dan pendampingan hukum yang profesional.

 

Butuh Bantuan Hukum Terkait Ketenagakerjaan?

Jika Anda menghadapi perselisihan dengan perusahaan, merasa di-PHK secara tidak adil, atau hak-hak Anda sebagai karyawan tidak dipenuhi, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum.

 

LBH Mata Elang siap mendampingi Anda dalam memahami hak-hak Anda, menempuh jalur hukum, dan memperjuangkan keadilan. Hubungi kami untuk konsultasi gratis.