Konsultasi Hukum Terkait Status Ketenagakerjaan (PHK vs Berakhir Kontrak) by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

PHK atau Habis Kontrak? Pahami Beda dan Hak Anda!
Bingung apakah Anda di-PHK atau hanya berakhir kontrak?
Kenali perbedaan krusial antara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan habisnya
masa kontrak, serta hak-hak Anda yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Jangan Salah Paham! Membedakan PHK dan Berakhirnya Kontrak Kerja Menurut Hukum
Di dunia kerja, status karyawan seringkali menjadi sumber
kebingungan, terutama ketika hubungan kerja berakhir. Banyak karyawan tidak
dapat membedakan antara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pengakhiran
hubungan kerja karena berakhirnya masa kontrak kerja. Padahal, perbedaan ini
sangat penting karena berkaitan dengan hak-hak yang wajib Anda terima dari
perusahaan.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara keduanya? Dan
bagaimana jika Anda sudah menandatangani kontrak lanjutan, namun tiba-tiba
dinyatakan "tidak diperpanjang"? Mari kita ulas bersama agar Anda
tidak salah langkah dan hak-hak Anda sebagai pekerja terlindungi.
Memahami Perbedaan Pokok: PHK vs. Berakhir Kontrak
Ada dua jenis perjanjian kerja utama di Indonesia yang perlu
Anda ketahui:
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) - Sistem Kontrak
Apa itu? PKWT adalah hubungan kerja yang memiliki jangka waktu tertentu atau selesai setelah pekerjaan tertentu selesai. Misalnya, kontrak kerja 1 tahun, 2 tahun, atau hingga proyek tertentu selesai.
Bagaimana Berakhirnya? Hubungan kerja dengan PKWT akan berakhir secara otomatis pada tanggal yang telah disepakati dalam kontrak. Ini BUKAN PHK.
Ketika kontrak berakhir, perusahaan wajib membayar uang kompensasi kepada karyawan, besarnya dihitung berdasarkan masa kerja dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU Cipta Kerja).
Jika sebelum kontrak Anda
berakhir, perusahaan sudah menawarkan dan Anda sudah menandatangani kontrak
untuk periode berikutnya, ini menunjukkan adanya niat untuk melanjutkan
hubungan kerja. Ini adalah poin kunci yang akan kita bahas lebih lanjut.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) - Karyawan Tetap
Apa itu? PKWTT adalah hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu. Karyawan yang berstatus PKWTT sering disebut sebagai karyawan "tetap".
Bagaimana Berakhirnya? Pengakhiran hubungan kerja untuk
karyawan tetap harus melalui prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK tidak
bisa dilakukan sepihak oleh perusahaan tanpa alasan yang sah dan harus
mengikuti prosedur yang berlaku.
Karyawan yang di-PHK berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH), yang besarnya dihitung berdasarkan alasan PHK dan masa kerja.
Surat Pernyataan "Tidak Diperpanjang": PHK Terselubung?
Dalam kasus seorang karyawan yang sudah menandatangani
kontrak lanjutan untuk periode berikutnya, namun kemudian tiba-tiba menerima
surat atau pemberitahuan bahwa kontraknya "tidak jadi" diperpanjang
atau "tidak diperpanjang", ini patut dicurigai sebagai PHK.
Mengapa demikian?
Penandatanganan kontrak lanjutan, meskipun kontrak yang lama
belum habis, secara hukum dapat diartikan sebagai keinginan kuat kedua belah
pihak (karyawan dan perusahaan) untuk melanjutkan hubungan kerja. Jika setelah
penandatanganan itu perusahaan tiba-tiba membatalkan atau menyatakan tidak
diperpanjang, ini bukan lagi murni "berakhirnya kontrak" melainkan
sebuah pemutusan hubungan kerja sepihak.
Perusahaan tidak bisa seenaknya membatalkan kontrak yang
sudah ditandatangani, apalagi jika pembatalan itu dilakukan setelah karyawan
sudah terlanjur menandatangani kontrak baru. Ini melanggar prinsip kepastian
hukum dan iktikad baik dalam hubungan kerja.
Hak-Hak Karyawan yang Harus Diperjuangkan
Jika Anda mengalami situasi di mana kontrak Anda berakhir
secara tidak wajar atau Anda merasa di-PHK secara sepihak, Anda berhak
memperjuangkan hak-hak Anda:
Hak Atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan
Uang Penggantian Hak. Jika terbukti status Anda adalah PHK, bukan hanya
berakhir kontrak, maka Anda berhak atas komponen ini sesuai peraturan.
Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP adalah program
dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang terkena PHK. Anda bisa mengklaim
JKP jika status PHK Anda sah secara hukum.
Langkah Hukum Jika Hak Anda Tidak Dipenuhi
Jangan panik jika hak-hak Anda tidak dipenuhi. Ada jalur
hukum yang bisa Anda tempuh:
Bipartit. Ajak perusahaan untuk berunding secara kekeluargaan
untuk mencari solusi. Sampaikan keberatan Anda secara jelas dan disertai bukti.
Mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Jika perundingan
bipartit tidak berhasil, Anda bisa melaporkan kasus Anda ke Dinas Tenaga Kerja
setempat. Disnaker akan memfasilitasi mediasi antara Anda dan perusahaan. Hasil
mediasi bisa berupa anjuran yang mengikat jika disepakati kedua belah pihak.
Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Apabila
mediasi di Disnaker tidak mencapai kesepakatan atau anjuran Disnaker tidak
dilaksanakan, Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial
(PHI) di Pengadilan Negeri setempat.
Pentingnya Dokumentasi
Selalu simpan salinan hardcopy atau softcopy (scan) dari
setiap dokumen yang Anda tanda tangani, terutama kontrak kerja, surat penawaran
kerja (offering letter), surat pernyataan, dan semua komunikasi terkait
ketenagakerjaan. Dokumen-dokumen ini adalah bukti terkuat jika terjadi
sengketa.
Kesimpulan
Memahami status ketenagakerjaan dan hak-hak Anda adalah
kunci untuk melindungi diri di dunia kerja. Perbedaan antara PHK dan
berakhirnya kontrak kerja sangat mendasar, dan perlakuan perusahaan harus
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika Anda sudah menandatangani
kontrak lanjutan, namun perusahaan menyatakan tidak memperpanjang, ini bisa
menjadi indikasi adanya PHK terselubung.
Jangan biarkan perusahaan melanggar hak-hak Anda.
Perjuangkan keadilan dengan langkah yang tepat dan pendampingan hukum yang
profesional.
Butuh Bantuan Hukum Terkait Ketenagakerjaan?
Jika Anda menghadapi perselisihan dengan perusahaan, merasa di-PHK secara tidak adil, atau hak-hak Anda sebagai karyawan tidak dipenuhi, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum.
LBH Mata Elang siap mendampingi Anda dalam memahami hak-hak Anda, menempuh jalur hukum, dan memperjuangkan keadilan. Hubungi kami untuk konsultasi gratis.