UU ITE dan Pesan Pribadi: Kapan Konten SARA di Chat Bisa Dipidanakan?

Konsultasi Hukum Terkait Pasal 28 Ayat (2) UU ITE Dan Pesan Pribadi by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

UU ITE dan Pesan Pribadi Kapan Konten SARA di Chat Bisa Dipidanakan

UU ITE dan Pesan Pribadi: Kapan Konten SARA di Chat Bisa Dipidanakan?

 


Apakah pesan pribadi yang mengandung SARA bisa kena UU ITE? Pahami bedanya mengirim pesan pribadi dengan menyebarkan ke publik, dan siapa yang berpotensi dipidana berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

 

Penyebaran Informasi SARA: Siapa yang Kena Jerat UU ITE, Pengirim atau Penyebar?

Di era digital ini, berkomunikasi menjadi semakin mudah dan cepat. Namun, kemudahan ini juga datang dengan tanggung jawab, terutama dalam hal menjaga etika dan hukum. Pemerintah Indonesia telah mengatur perilaku di dunia maya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu pasal yang sering menjadi perbincangan adalah Pasal 28 Ayat (2), yang berkaitan dengan ujaran kebencian.

 

Banyak pertanyaan muncul, misalnya, apakah pesan pribadi (chat personal, DM, japri) yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) bisa membuat pengirimnya dipidana? Atau siapa sebenarnya yang bertanggung jawab jika pesan tersebut akhirnya tersebar ke publik? Artikel ini akan mengupas tuntas Pasal 28 Ayat (2) UU ITE agar Anda lebih memahami batasan dalam berkomunikasi di ranah digital.

 

Memahami Pasal 28 Ayat (2) UU ITE: Batasan Berpendapat di Ranah Digital

Mari kita lihat bunyi Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

 

Dari bunyi pasal ini, ada beberapa unsur penting yang harus dipahami:

"Setiap Orang": Siapa pun yang melakukan perbuatan ini.

"Dengan sengaja dan tanpa hak": Ada niat atau kesadaran untuk melakukan perbuatan tersebut, dan tidak ada dasar hukum yang membenarkan perbuatan itu.

"Menyebarkan informasi": Ini adalah kunci utama. Kata "menyebarkan" menyiratkan tindakan untuk membuat informasi tersebut diketahui oleh khalayak umum atau lebih dari satu orang secara luas.

"Yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan": Informasi tersebut memiliki tujuan atau potensi untuk memicu konflik atau kebencian.

"Individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)": Sasaran dari informasi tersebut adalah kelompok yang dilindungi oleh undang-undang dari diskriminasi.

 

Pesan Pribadi vs. Penyebaran ke Publik: Mana yang Kena UU ITE?

Inilah bagian yang seringkali membingungkan banyak orang:

Pesan Pribadi (Chat Personal/Direct Message/Japri)

Ketika Anda mengirimkan pesan yang mengandung unsur SARA melalui chat personal (WhatsApp, DM Instagram, Japri, dll.) secara satu-ke-satu (private conversation), umumnya pengirim pesan tidak akan langsung dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE. Mengapa? Karena unsur "menyebarkan" ke publik belum terpenuhi. Komunikasi tersebut masih terbatas antara Anda dan satu penerima.

Meskipun pesan pribadi yang mengandung SARA tidak langsung dikenai Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, ini bukan berarti Anda bebas mengirimkan pesan apa saja. Pesan pribadi yang mengandung ancaman, penipuan, pemerasan, atau fitnah tetap dapat dikenai pasal pidana lain yang relevan dalam KUHP atau UU ITE sendiri. Jaga selalu etika dan hukum dalam berkomunikasi, bahkan secara pribadi.

 

Penyebaran ke Publik

Pasal 28 Ayat (2) UU ITE akan menjerat seseorang jika informasi yang mengandung SARA tersebut disebarkan atau ditransmisikan kepada publik. Ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk, misalnya:

  • Mengunggahnya ke media sosial (Facebook, Twitter, Instagram, TikTok)
  • Memposting di forum online atau blog
  • Mengirimkannya ke grup chat yang berisi banyak anggota
  • Mengambil screenshot dari pesan pribadi dan menyebarkannya ke khalayak ramai.

 

Siapa yang Dipidana? Penerima atau Pengirim?

Jika pesan pribadi yang Anda kirimkan kemudian disebarluaskan oleh si penerima pesan tersebut kepada publik, maka si penerima lah yang berpotensi dijerat pidana berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, karena dialah yang melakukan tindakan "menyebarkan" ke publik.

 

Contoh Kasus:

 

Situasi 1: Anda (A) mengirim pesan SARA kepada teman Anda (B) melalui chat pribadi. Pesan tersebut tidak disebarkan oleh B. Dalam kasus ini, Anda (A) umumnya tidak akan dikenai Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

 

Situasi 2: Anda (A) mengirim pesan SARA kepada teman Anda (B) melalui chat pribadi. Kemudian, teman Anda (B) melakukan screenshot pesan tersebut dan mengunggahnya ke Facebook atau membagikannya ke grup WhatsApp. Dalam kasus ini, teman Anda (B) lah yang berpotensi dipidana berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, karena dialah yang melakukan tindakan "menyebarkan" informasi tersebut kepada publik.

 

Sanksi dan Konsekuensi Hukum

Pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) UU ITE memiliki sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 (Perubahan atas UU ITE):

  • Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
  • Denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Selain sanksi pidana, dampak sosial dan reputasi juga bisa sangat merugikan bagi individu yang terjerat kasus ujaran kebencian ini.

 

Tips Agar Aman Berkomunikasi di Dunia Digital

Untuk menghindari jeratan hukum dan menjaga perdamaian di ranah digital, ikuti tips berikut:

 

Selalu pertimbangkan dampak dari setiap pesan atau unggahan Anda. Apakah itu dapat menyinggung, memicu kebencian, atau merugikan orang lain?

 

Jauhi diskusi atau penyebaran konten yang menyerang SARA, pornografi anak, atau terkait terorisme.

 

Pastikan kebenaran suatu informasi sebelum Anda menyebarkannya. Hoaks dan berita bohong juga dapat dikenai UU ITE.

 

Jangan mudah menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin.

 

Jika Anda merasa menjadi korban penyebaran ujaran kebencian, atau Anda sendiri dituduh melanggar UU ITE, segera cari bantuan hukum dari profesional. UU ITE adalah undang-undang yang kompleks dan membutuhkan pemahaman mendalam.

 

Kesimpulan

Memahami batasan dalam berkomunikasi di dunia digital sangat penting. Pasal 28 Ayat (2) UU ITE secara spesifik menargetkan tindakan "menyebarkan" informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Meskipun pesan pribadi umumnya tidak dikenai pasal ini, penerima pesan yang kemudian menyebarluaskannya ke publik lah yang berpotensi dipidana.

 

Oleh karena itu, selalu berhati-hati dalam setiap interaksi online. Gunakan media digital dengan bijak dan bertanggung jawab untuk menciptakan ruang siber yang aman, positif, dan penuh toleransi.

 

Butuh Bantuan Hukum Terkait UU ITE atau Masalah Lainnya? 

Jika Anda menghadapi masalah hukum terkait UU ITE, baik sebagai korban maupun pihak yang dituduh, jangan ragu untuk mencari bantuan.

 

Hubungi LBH Mata Elang sekarang untuk konsultasi gratis dan bantuan hukum profesional. Kami siap mendampingi Anda dalam memahami hak-hak Anda dan memperjuangkan keadilan di era digital.