
Kajian Hukum Tuntutan Kompensasi atas Pembatalan Kerja Sebelum Tanggal Mulai
Dalam dunia kerja, perjanjian kerja merupakan landasan yang
mengatur hubungan antara pemberi kerja dan pekerja. Namun, bagaimana jika
seorang calon pekerja membatalkan niatnya untuk mulai bekerja sebelum tanggal
efektif perjanjian kerja? Konsultasi hukum ini, yang dilayani oleh Tim Bantuan
Hukum LBH Mata Elang, mengkaji potensi tuntutan kompensasi dalam situasi
tersebut, dengan merujuk pada kasus Perjanjian Kerja Nomor /PK/DIR-/III/2025.
Tinjauan Hukum Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja umumnya mengatur hak dan kewajiban para
pihak setelah hubungan kerja berjalan. Dalam kasus ini, Perjanjian
Kerja Nomor /PK/DIR-/III/2025 tidak memiliki klausul yang secara eksplisit
mengatur konsekuensi pembatalan oleh calon pekerja sebelum tanggal dimulainya
hubungan kerja. Artinya, hak dan kewajiban seperti masa percobaan,
uraian pekerjaan, dan remunerasi berlaku setelah pekerja resmi menjadi karyawan.
Prinsip Hukum yang Relevan
Meskipun perjanjian kerja tidak secara spesifik mengatur
pembatalan pra-kontraktual, terdapat prinsip-prinsip hukum yang perlu
dipertimbangkan :
Kebebasan Berkontrak dan Itikad Baik. Hukum perikatan
mengakui kebebasan berkontrak, namun pelaksanaan perjanjian harus didasarkan
pada itikad baik. Pembatalan sepihak tanpa alasan yang kuat
dapat dianggap melanggar prinsip itikad baik.
Potensi Kerugian Riil. Jika perusahaan dapat
membuktikan kerugian nyata akibat pembatalan (misalnya, biaya rekrutmen atau
pelatihan yang tidak dapat dipulihkan), tuntutan ganti rugi dapat diajukan. Namun, pembuktian kerugian ini menjadi tantangan tersendiri.
Dokumen Lain dan Kebijakan Perusahaan. Surat tawaran
kerja atau kebijakan internal perusahaan mungkin memuat ketentuan mengenai
konsekuensi pembatalan sebelum tanggal mulai kerja.
Hukum Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan umumnya
mengatur hak dan kewajiban setelah hubungan kerja terjalin. Hubungan sebelum tanggal efektif kerja lebih bersifat pra-kontraktual.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Dalam kasus Perjanjian Kerja Nomor /PK/DIR-/III/2025,
perusahaan (PT Persh) tidak memiliki dasar hukum kontraktual yang kuat untuk
menuntut kompensasi dari calon pekerja yang membatalkan diri sebelum tanggal
mulai kerja. Perjanjian tersebut belum berlaku efektif dan tidak
mengatur konsekuensi pembatalan dalam tahap pra-kontraktual.
Namun, penting bagi calon pekerja untuk tetap
mempertimbangkan alasan pembatalan dan berkomunikasi dengan baik dengan
perusahaan untuk menghindari potensi sengketa. Jika terdapat dokumen
atau kebijakan perusahaan yang relevan, calon pekerja perlu menelaahnya dengan
seksama.
Penutup
Analisis hukum ini, yang disusun oleh Tim Bantuan Hukum LBH Mata Elang, memberikan gambaran mengenai potensi tuntutan kompensasi dalam kasus pembatalan kerja sebelum tanggal efektif perjanjian. Setiap kasus memiliki nuansa yang berbeda, dan konsultasi dengan ahli hukum seperti Tim Bantuan Hukum LBH Mata Elang merupakan sebuah cara untuk mendapatkan solusi yang tepat.