Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketika Refund Tak Kunjung Datang : Konsumen Melawan Wanprestasi Penyedia Layanan

Ketika Refund Tak Kunjung Datang : Konsumen Melawan Wanprestasi Penyedia Layanan

Ketika Refund Tak Kunjung Datang: Konsumen Melawan Wanprestasi Penyedia Layanan

 


Seorang konsumen, sebut saja P.H., berkonsultasi hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang terkait dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh sebuah perusahaan penyedia layanan online. Konsumen tersebut telah melakukan pembayaran untuk suatu layanan, namun kemudian membatalkan layanan tersebut dan meminta pengembalian dana (refund).   


Kronologi Kejadian 

Pada tanggal 27 April 2025, P.H. melakukan pembayaran kepada perusahaan penyedia layanan online tersebut.  Setelah membaca isi perjanjian layanan, P.H. memutuskan untuk tidak melanjutkan layanan tersebut dan mengajukan pembatalan serta permintaan refund.  Pihak Customer Service perusahaan menjanjikan bahwa pengembalian dana akan diproses dan dijanjikan akan dikembalikan pada tanggal tertentu.  Namun, hingga tanggal konsultasi, dana tersebut belum dikembalikan dan tidak ada komunikasi yang jelas dari pihak perusahaan.   


Analisis Hukum LBH Mata Elang 

LBH Mata Elang menganalisis kasus ini berdasarkan informasi yang diberikan oleh P.H. dan menemukan adanya potensi indikasi wanprestasi dan pelanggaran hak konsumen.   

Wanprestasi 

LBH Mata Elang merujuk pada Pasal 1238 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa pihak yang berutang dikatakan lalai atau wanprestasi apabila tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan.  Janji pengembalian dana yang disampaikan oleh Customer Service dapat dianggap sebagai bagian dari kewajiban perusahaan setelah konsumen membatalkan layanan.   

Pelanggaran Hak Konsumen

Tindakan perusahaan yang tidak segera mengembalikan dana dan tidak memberikan informasi yang jelas dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, termasuk hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diderita, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.   


Langkah-Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Konsumen 

LBH Mata Elang menyarankan beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh oleh P.H. :

Mengirimkan Surat Somasi (Teguran) Resmi 

Langkah pertama yang dianjurkan adalah mengirimkan surat somasi secara tertulis kepada perusahaan penyedia layanan online.  Surat somasi ini berisi teguran atas kelalaian perusahaan dalam mengembalikan dana sesuai dengan janji yang telah disampaikan, memberikan batas waktu yang jelas untuk pelunasan kewajiban, dan menyatakan konsekuensi hukum yang akan diambil jika somasi tidak diindahkan.   

Menghubungi Kembali Pihak Perusahaan 

Sambil mempersiapkan surat somasi, konsumen dapat mencoba kembali menghubungi pihak perusahaan, terutama bagian terkait pengembalian dana, untuk meminta kejelasan mengenai status pengembalian dana dan alasan keterlambatannya.   

Pengaduan ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) 

Jika somasi tidak diindahkan atau tidak ada respons yang memuaskan, konsumen dapat mengajukan pengaduan ke YLKI untuk membantu memediasi sengketa.   

Pengaduan ke Kepolisian 

Jika konsumen merasa ada unsur penipuan atau tindakan pidana lain, konsumen dapat mempertimbangkan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.   

Gugatan Perdata ke Pengadilan 

Sebagai upaya terakhir, jika semua langkah di atas tidak membuahkan hasil, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut pengembalian dana dan ganti rugi.   


Informasi dan Dokumen Pendukung

LBH Mata Elang membutuhkan informasi dan dokumen pendukung tambahan dari konsumen, seperti bukti pembayaran, bukti komunikasi dengan perusahaan, dan salinan isi perjanjian.   


Kesimpulan

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan konsumen dan hak untuk mendapatkan pengembalian dana ketika layanan dibatalkan. LBH Mata Elang memberikan panduan mengenai langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh konsumen untuk memperjuangkan haknya.