Ketika Refund Tak Kunjung Datang : Konsumen Melawan Wanprestasi Penyedia Layanan

Ketika Refund Tak Kunjung Datang: Konsumen Melawan Wanprestasi Penyedia Layanan
Seorang konsumen, sebut saja P.H., berkonsultasi hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang terkait dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh sebuah perusahaan penyedia layanan online. Konsumen tersebut telah melakukan pembayaran untuk suatu layanan, namun kemudian membatalkan layanan tersebut dan meminta pengembalian dana (refund).
Kronologi Kejadian
Pada tanggal 27 April 2025, P.H. melakukan pembayaran kepada perusahaan penyedia layanan online tersebut. Setelah membaca isi perjanjian layanan, P.H.
memutuskan untuk tidak melanjutkan layanan tersebut dan mengajukan pembatalan
serta permintaan refund. Pihak Customer
Service perusahaan menjanjikan bahwa pengembalian dana akan diproses dan dijanjikan
akan dikembalikan pada tanggal tertentu.
Namun, hingga tanggal konsultasi, dana tersebut belum dikembalikan dan
tidak ada komunikasi yang jelas dari pihak perusahaan.
Analisis Hukum LBH Mata Elang
LBH Mata Elang menganalisis kasus ini berdasarkan informasi
yang diberikan oleh P.H. dan menemukan adanya potensi indikasi wanprestasi dan
pelanggaran hak konsumen.
Wanprestasi
LBH Mata Elang merujuk pada Pasal 1238 KUH
Perdata, yang menyatakan bahwa pihak yang berutang dikatakan lalai atau
wanprestasi apabila tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan. Janji pengembalian dana yang disampaikan oleh
Customer Service dapat dianggap sebagai bagian dari kewajiban perusahaan
setelah konsumen membatalkan layanan.
Pelanggaran Hak Konsumen
Tindakan perusahaan yang tidak
segera mengembalikan dana dan tidak memberikan informasi yang jelas dapat
dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, termasuk hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi
atas kerugian yang diderita, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.
Langkah-Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Konsumen
LBH Mata Elang menyarankan beberapa langkah hukum yang dapat
ditempuh oleh P.H. :
Mengirimkan Surat Somasi (Teguran) Resmi
Langkah pertama yang dianjurkan adalah mengirimkan surat somasi secara tertulis kepada perusahaan penyedia layanan online. Surat somasi ini berisi teguran atas kelalaian perusahaan dalam mengembalikan dana sesuai dengan janji yang telah disampaikan, memberikan batas waktu yang jelas untuk pelunasan kewajiban, dan menyatakan konsekuensi hukum yang akan diambil jika somasi tidak diindahkan.
Menghubungi Kembali Pihak Perusahaan
Sambil mempersiapkan
surat somasi, konsumen dapat mencoba kembali menghubungi pihak perusahaan,
terutama bagian terkait pengembalian dana, untuk meminta kejelasan mengenai
status pengembalian dana dan alasan keterlambatannya.
Pengaduan ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)
Jika
somasi tidak diindahkan atau tidak ada respons yang memuaskan, konsumen dapat
mengajukan pengaduan ke YLKI untuk membantu memediasi sengketa.
Pengaduan ke Kepolisian
Jika konsumen merasa ada unsur
penipuan atau tindakan pidana lain, konsumen dapat mempertimbangkan untuk
melaporkannya ke pihak kepolisian.
Gugatan Perdata ke Pengadilan
Sebagai upaya terakhir, jika
semua langkah di atas tidak membuahkan hasil, konsumen dapat mengajukan gugatan
perdata ke pengadilan untuk menuntut pengembalian dana dan ganti rugi.
Informasi dan Dokumen Pendukung
LBH Mata Elang membutuhkan informasi dan dokumen pendukung tambahan dari konsumen, seperti bukti pembayaran, bukti komunikasi dengan perusahaan, dan salinan isi perjanjian.
Kesimpulan
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan konsumen dan hak untuk mendapatkan pengembalian dana ketika layanan dibatalkan. LBH Mata Elang memberikan panduan mengenai langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh konsumen untuk memperjuangkan haknya.