Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Analisis Kasus Sengketa Waris Tanah NDR dan Langkah Hukum yang Tepat

Analisis Kasus Sengketa Waris Tanah NDR dan Langkah Hukum yang Tepat

Analisis Kasus Sengketa Waris Tanah NDR dan Langkah Hukum yang Tepat

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang menerima konsultasi hukum dari seseorang bernama NDR terkait sengketa waris atas sebidang tanah.  NDR memiliki surat tanah lama yang ditandatangani oleh 5 orang saksi dan kepala desa pada masa itu.  Namun, proses pengajuan sertifikat tanah NDR di Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhambat karena adanya sanggahan dari anak abang tiri NDR yang sudah almarhum.  NDR menduga kepala desa saat ini tidak bersikap adil dalam menyelesaikan masalah ini karena memiliki hubungan keluarga dengan anak abang tirinya.   


Analisis Hukum LBH Mata Elang 

LBH Mata Elang menganalisis permasalahan NDR dengan memecah isu hukum yang relevan :

 

Keabsahan Surat Tanah Lama : LBH Mata Elang menekankan bahwa alat bukti kepemilikan tanah yang sah di Indonesia adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN.  Surat tanah lama yang dimiliki NDR dapat menjadi bukti permulaan, tetapi kekuatan pembuktiannya tidak sekuat sertifikat.   

Proses Pengajuan Sertifikat dan Sanggahan : Sanggahan dari anak abang tiri NDR menimbulkan sengketa yang harus diselesaikan sebelum BPN dapat menerbitkan sertifikat.   

Kedudukan Hukum Ahli Waris : Menurut hukum waris perdata (KUHPerdata), NDR sebagai anak kandung pewaris memiliki kedudukan sebagai ahli waris golongan pertama dan memiliki prioritas atas harta warisan dibandingkan anak abang tiri (cucu pewaris) yang termasuk ahli waris golongan ketiga.   

Dugaan Ketidakadilan Kepala Desa : LBH Mata Elang menyoroti potensi konflik kepentingan yang timbul dari dugaan ketidaknetralan kepala desa dalam penyelesaian sengketa.   


Langkah-Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan NDR 

LBH Mata Elang memberikan beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh NDR :

 

  • Mengumpulkan dan Memperkuat Bukti : NDR perlu mengumpulkan semua dokumen terkait kepemilikan tanah, mencari saksi-saksi, dan bukti lain yang mendukung klaimnya sebagai ahli waris sah.   
  • Musyawarah dan Mediasi : Upaya musyawarah dengan pihak penyanggah dan mediasi dengan pihak netral dapat ditempuh untuk mencapai kesepakatan damai.   
  • Konfirmasi ke BPN : NDR disarankan untuk berkomunikasi intensif dengan BPN untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai alasan penolakan penerbitan sertifikat dan persyaratan yang harus dipenuhi.   
  • Melibatkan Pihak yang Berwenang : Jika kepala desa dianggap tidak netral, NDR dapat melaporkan dugaan tersebut kepada camat atau bupati/walikota.   
  • Gugatan Perdata : Jika semua upaya di atas gagal, NDR dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri untuk mendapatkan penetapan ahli waris yang sah dan pembatalan sanggahan.   
  • Pendampingan Hukum: LBH Mata Elang menyarankan NDR untuk mempertimbangkan menggunakan jasa kuasa hukum untuk membantu dalam proses hukum.   


Penegasan Ahli Waris dan Penguatan Surat Tanah Lama 

LBH Mata Elang menegaskan bahwa NDR sebagai anak kandung adalah ahli waris sah golongan pertama dan memiliki hak yang lebih kuat atas warisan.  Untuk memperkuat kedudukan surat tanah lama, NDR perlu menghadirkan saksi-saksi, mengumpulkan bukti lain pendukung kepemilikan tanah, dan mengajukan permohonan pengakuan hak atau penetapan ahli waris ke pengadilan.   


Catatan Penting 

LBH Mata Elang mengingatkan bahwa proses hukum terkait sengketa tanah dan waris memerlukan waktu dan ketelitian.  Klien disarankan untuk bersabar, teliti, dan menyimpan semua dokumen dengan rapi.  


Download : Analisis Kasus Sengketa Waris Tanah NDR dan Langkah Hukum yang Tepat