Konsultasi Hukum Perceraian dengan Warga Negara Asing (WNA)

Konsultasi Hukum Perceraian dengan Warga Negara Asing (WNA)

Konsultasi Hukum Perceraian dengan Warga Negara Asing (WNA)

 

 

Perceraian selalu merupakan situasi yang sulit, dan menjadi lebih kompleks ketika melibatkan perkawinan campuran dengan Warga Negara Asing (WNA). Artikel ini akan membahas aspek hukum terkait perceraian dalam perkawinan campuran, berdasarkan konsultasi hukum yang kami terima.

 

Kronologi Singkat Kasus 

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) menikah dengan seorang WNA.  Suaminya telah tidak bertanggung jawab selama 8 bulan, berada di negara asalnya, dan menikah lagi di sana.  Istri ingin bercerai tetapi suami tidak mau mengurus perceraian.

 

Poin-Poin Hukum Penting 

Perceraian perkawinan campuran yang dicatatkan di Indonesia tunduk pada hukum Indonesia.

Alasan yang relevan termasuk suami meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut, tidak bertanggung jawab, dan menikah lagi tanpa izin. 

Gugatan diajukan di pengadilan (Agama atau Negeri) di wilayah hukum tempat tinggal istri.

Gugatan dapat diajukan tanpa persetujuan suami, dengan menyiapkan dokumen, menyusun gugatan, mendaftarkan ke pengadilan, dan melalui proses persidangan.

Konsultasi Hukum Online - Perceraian Dengan Warga Negara Asing by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

Lebih baru Lebih lama