
Nikah Siri Punya Anak dan Anak Ditahan Mertua? Pahami Hak Asuh Ibu Kandung!
Pernikahan siri memang menjadi pilihan bagi sebagian orang,
namun seringkali menimbulkan pertanyaan seputar hak-hak hukum, terutama
menyangkut anak. Salah satu masalah yang kerap muncul adalah perebutan hak asuh
anak. Jika Anda seorang ibu yang menikah siri dan anak Anda ditahan oleh mantan
mertua, jangan khawatir! Hukum Indonesia punya jawaban dan perlindungan untuk
Anda.
Ibu Kandung Ingin Hak Asuh Anak Setelah Nikah Siri
Seorang ibu di Jakarta Timur menghadapi masalah pelik:
anaknya ditahan oleh mantan mertuanya. Pernikahannya dengan sang ayah anak
dilakukan secara siri. Sang ibu ini bertanya-tanya, apakah ia bisa mendapatkan
hak asuh anaknya meskipun pernikahannya tidak tercatat secara resmi di negara?
Apa Kata Hukum Indonesia tentang Hak Asuh Anak dari Pernikahan Siri?
Meskipun pernikahan siri tidak dicatatkan secara resmi, ada
beberapa prinsip dasar hukum yang sangat penting untuk Anda ketahui terkait hak
anak:
Anak dari Nikah Siri Punya Hubungan Hukum dengan Ibu Kandung.
Menurut Undang-Undang Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan yang tidak
dicatatkan (termasuk nikah siri) memiliki hubungan perdata hanya dengan ibu dan
keluarga ibunya. Artinya, secara hukum, anak tersebut adalah anak sah Anda
sebagai ibu kandung, dan secara prinsip berada dalam perwalian Anda.
Ibu Kandung Prioritas Utama Hak Asuh (Hadhanah). Dalam kasus
perceraian atau perselisihan hak asuh, hukum Indonesia, baik di pengadilan
agama maupun pengadilan negeri, sangat memprioritaskan hak ibu kandung untuk
mengasuh anak di bawah umur. Terutama untuk anak yang masih kecil (biasanya di
bawah 12 tahun), ibu dianggap pihak yang paling mampu memberikan kasih sayang
dan perawatan yang dibutuhkan anak di usia dini. Ini berdasarkan prinsip
hadhanah dalam hukum Islam dan prinsip kepentingan terbaik anak dalam hukum
positif Indonesia.
Nikah Siri Tidak Menghilangkan Hak Asuh Ibu. Penting untuk diingat, fakta bahwa pernikahan Anda adalah nikah siri tidak menghilangkan hak Anda sebagai ibu kandung atas anak yang Anda lahirkan. Justru, karena anak hanya memiliki hubungan perdata dengan Anda, hak asuh secara hukum melekat kuat pada Anda sebagai ibu. Mantan mertua Anda, meskipun adalah kakek/nenek anak, tidak memiliki hak hukum utama untuk menahan anak dari ibu kandungnya.
Langkah-Langkah yang Bisa Anda Lakukan untuk Mendapatkan Hak Asuh Anak
Untuk mendapatkan kembali hak asuh anak Anda, berikut adalah
beberapa langkah yang bisa dipertimbangkan:
Pendekatan Persuasif atau Mediasi. Cobalah berbicara
baik-baik dengan mantan mertua Anda. Jelaskan bahwa secara hukum, anak adalah
hak Anda sebagai ibu kandung. Jika sulit berkomunikasi langsung, Anda bisa
meminta bantuan pihak ketiga yang dihormati, seperti tokoh masyarakat, RT/RW,
atau anggota keluarga lain, untuk menjadi mediator. Pendekatan ini seringkali
lebih cepat dan minim konflik.
Ajukan Permohonan Pengesahan Nikah (Isbat Nikah) dan Gugatan Hak Asuh Anak. Meskipun anak dari nikah siri sudah secara otomatis berstatus anak Anda, melakukan Isbat Nikah (pengesahan perkawinan) di Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau pengesahan perkawinan di Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim) akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Bersamaan dengan atau setelah Isbat Nikah, Anda dapat
mengajukan Gugatan Hak Asuh Anak (Hadhanah) di pengadilan yang sama. Dalam
gugatan ini, Anda akan meminta pengadilan menetapkan hak asuh anak kepada Anda
dan memerintahkan mantan mertua untuk menyerahkan anak kepada Anda. Bukti bahwa
Anda adalah ibu kandung dan anak masih di bawah umur akan menjadi dasar kuat
permohonan Anda.
Melaporkan Tindak Pidana Penelantaran Anak (jika ada unsur pidana). Jika penahanan anak oleh mantan mertua Anda disertai dengan unsur penelantaran (misalnya anak tidak terurus, tidak mendapatkan pendidikan, atau fasilitas kesehatan yang layak), Anda dapat mempertimbangkan untuk melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian. Namun, langkah ini perlu pertimbangan matang karena bisa memperkeruh hubungan keluarga.
Penting untuk dipahami, setiap langkah hukum membutuhkan waktu dan
biaya, namun hak Anda sebagai ibu kandung atas anak sangat kuat dilindungi oleh
undang-undang.
Disclaimer: Artikel ini adalah analisis awal berdasarkan informasi umum. Untuk kasus yang lebih spesifik, konsultasi langsung dengan menggunakan dokumen-dokumen terkait sangat diperlukan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam dan langkah-langkah yang lebih tepat.
Konsultasi Hukum Online Hak Asuh Anak Dari Pernikahan Siri by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang
Social Plugin