
Memastikan Hak Anda Terlindungi dalam Pembagian Harta Bersama
Perjalanan rumah tangga seringkali diwarnai dengan suka dan
duka, tawa dan air mata. Namun, ketika takdir berkata lain dan perpisahan
menjadi jalan terakhir, ada hal lain yang perlu diselesaikan dengan bijaksana:
harta gono gini. Harta yang dikumpulkan bersama selama masa perkawinan adalah
hak bersama, milik suami dan istri, hasil dari keringat dan pengorbanan yang
dilakukan berdua.
Namun, tak jarang kita mendengar cerita pilu tentang
ketidakadilan dalam pembagian harta gono gini. Salah satu pihak, dengan ego
yang mungkin masih terluka, melakukan penjualan aset secara sepihak, tanpa
mempedulikan hak pasangannya. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi
juga mengiris hati dan meninggalkan luka yang mendalam.
Memahami Hak Anda : Pilar Keadilan dalam Pembagian Harta
Undang-Undang Perkawinan telah dengan jelas mengatur bahwa
harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama. Setelah
perceraian, status kepemilikan bersama ini tidak serta merta hilang. Harta
tersebut harus dibagi secara adil, berdasarkan kesepakatan bersama atau putusan
pengadilan.
Jika salah satu pihak melakukan penjualan harta tanpa
persetujuan pihak lainnya, tindakan tersebut adalah pelanggaran hak. Anda yang
merasa dirugikan memiliki hak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.
Langkah Hukum : Memperjuangkan Hak Anda dengan Bijaksana
Ada beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh untuk
melindungi hak Anda :
1. Gugatan Pembagian
Harta Gono Gini. Mengajukan gugatan ke
pengadilan untuk pembagian harta secara adil. Dalam gugatan ini, Anda dapat
meminta pengadilan untuk mempertimbangkan penjualan sepihak yang telah terjadi
dan memperhitungkannya dalam pembagian harta, serta menuntut kompensasi atas
bagian Anda dari aset yang telah dijual.
2. Gugatan Pembatalan
Akta Jual Beli. Jika aset telah dijual, Anda dapat mengajukan gugatan
pembatalan akta jual beli ke Pengadilan Negeri, dengan dasar bahwa penjualan
dilakukan tanpa persetujuan pemilik bersama.
3. Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum (PMH). Anda dapat menggugat mantan pasangan atas dasar Perbuatan
Melawan Hukum, karena menjual harta bersama tanpa hak dan tanpa persetujuan,
yang mengakibatkan kerugian bagi Anda. Dalam gugatan PMH, Anda dapat menuntut
ganti kerugian materiil sebesar bagian Anda dari nilai aset yang telah dijual.
Menemukan Kekuatan dalam Keadilan
Meskipun ranah utama permasalahan ini adalah hukum perdata,
ada potensi aspek pidana yang dapat dipertimbangkan, seperti penggelapan atau
penipuan. Namun, penyelesaian melalui jalur
perdata umumnya lebih efektif untuk memulihkan hak kepemilikan atau mendapatkan
kompensasi.
Langkah Bijaksana untuk Masa Depan
- Jika Anda menghadapi situasi seperti ini, ada beberapa langkah bijaksana yang dapat Anda lakukan :
- Kumpulkan semua dokumen terkait kepemilikan aset, dokumen perceraian, dan bukti-bukti lain yang relevan.
- Sebelum mengajukan gugatan, pertimbangkan untuk mengirimkan surat somasi (teguran) kepada mantan pasangan dan pihak pembeli (jika diketahui) untuk meminta penjelasan dan penyelesaian secara damai.
- Jika somasi tidak diindahkan, langkah selanjutnya adalah mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang.
Kami Siap Mendampingi Anda
Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang siap mendampingi Anda dalam
setiap langkah proses hukum, mulai dari penyusunan gugatan hingga persidangan.
Jangan biarkan ketidakadilan merampas hak Anda. Setiap perjuangan berhak
mendapatkan keadilan.
Disclaimer : Artikel ini adalah analisis awal berdasarkan informasi yang disampaikan. Konsultasi lebih lanjut dengan membawa data dan dokumen terkait akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan langkah-langkah yang lebih tepat untuk situasi Anda.
Konsultasi Hukum Online - Penjualan Harta Gono Gini Sepihak by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang