Jeratan Upah Tak Dibayar dan Atribut 'Disandera': Apa Langkah Hukumnya?

Jeratan Upah Tak Dibayar dan Atribut 'Disandera': Apa Langkah Hukumnya?

Jeratan Upah Tak Dibayar dan Atribut 'Disandera': Apa Langkah Hukumnya?

 


Pernahkah Anda mengalami situasi di mana upah hasil kerja keras tak kunjung dibayarkan, sementara barang-barang yang seharusnya dikembalikan justru ditahan sebagai jaminan? Kasus semacam ini bukan hal baru, dan banyak masyarakat yang masih bingung harus berbuat apa. Melalui konsultasi hukum online dengan LBH Mata Elang, kita akan mengupas tuntas permasalahan ini dan memberikan panduan langkah hukum yang bisa Anda tempuh.

 

Upah Mandek, Atribut Disandera

Sebuah tim pelaksana event susu menghadapi masalah serius setelah kontrak kerja mereka diputus sepihak oleh vendor dan TL (Team Leader) mereka padahal event sudah berjalan satu bulan. Hak mereka berupa upah tidak terbayarkan, dan setiap kali ditagih, pihak creative selalu mengulur waktu. Ironisnya, TL yang seharusnya memperjuangkan hak tim, justru tidak memenuhi tugasnya. Bahkan, suami dari TL ikut campur dengan jawaban yang tidak pasti dan cenderung kasar.

Permasalahan semakin rumit ketika atribut event seperti TV LED, backdrop, dan susu ditahan oleh TL sebagai jaminan. Padahal, susu tersebut seharusnya dikembalikan kepada vendor brand tangan pertama. TL bahkan menawarkan pembayaran upah dengan susu yang ditahan, namun tawaran ini ditolak tim karena susu tersebut bukan milik mereka dan tidak ada surat resmi untuk menjualnya.

 

Indikasi Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum 

Berdasarkan keterangan di atas, LBH Mata Elang mengindikasikan adanya wanprestasi (ingkar janji) dari pihak creative terkait pembayaran upah yang telah menjadi hak TL dan tim atas pekerjaan yang telah dilakukan. Ini berarti mereka tidak memenuhi kewajiban mereka sesuai kesepakatan kerja.

Selain itu, penahanan atribut event oleh TL sebagai jaminan, padahal atribut tersebut seharusnya dikembalikan kepada pemilik aslinya (vendor brand), dapat masuk kategori perbuatan melawan hukum atau bahkan penggelapan. Menahan barang yang bukan haknya dan tidak ada dasar hukumnya bisa berujung pada konsekuensi pidana.

 

Langkah-Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh

Jika Anda mengalami situasi serupa, berikut adalah langkah-langkah yang direkomendasikan LBH Mata Elang:

  • Kumpulkan Bukti Kuat. Ini adalah pondasi utama dalam setiap proses hukum. Pastikan Anda memiliki semua bukti yang relevan, seperti:
    • Perjanjian kerja/kontrak (jika ada) antara tim Anda dengan pihak terkait.
    • Bukti komunikasi (chat WhatsApp, email, rekaman jika ada dan diizinkan hukum) mengenai kesepakatan kerja, penugasan, dan penagihan upah.
    • Bukti bahwa event telah dilaksanakan dengan baik (foto, laporan pelaksanaan, dll.).
    • Rincian perhitungan upah yang belum terbayarkan.
    • Bukti terkait penahanan atribut (foto, percakapan).
  • Layangkan surat somasi (peringatan resmi) kepada pihak yang bertanggung jawab (creative dan/atau TL), menuntut pembayaran upah dan pengembalian atribut event dalam jangka waktu tertentu. Somasi ini sebaiknya dibuat secara tertulis dan dikirimkan dengan bukti pengiriman.
  • Jika tim pelaksaan kegiatan adalah pekerja (karyawan) dari creative dan somasi tidak direspon atau tidak mencapai penyelesaian, Anda dapat mengajukan aduan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Disnaker memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi antara pekerja dan pemberi kerja untuk mencari jalan keluar.
  • Apabila mediasi di Disnaker tidak berhasil, langkah hukum selanjutnya adalah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atas dasar wanprestasi untuk menuntut pembayaran upah dan kerugian lainnya.
  • Jika terdapat unsur penipuan, penggelapan, atau perbuatan tidak menyenangkan (misalnya ancaman atau kata-kata kasar yang melampaui batas dan melanggar hukum) terkait penahanan atribut atau penolakan pembayaran upah secara terang-terangan, Anda dapat mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi. Namun, langkah ini perlu dianalisis lebih mendalam apakah unsur pidana terpenuhi.

 

Pentingnya Pendampingan Hukum 

Mengingat kompleksitas masalah ini dan untuk memastikan hak-hak Anda terlindungi secara maksimal, LBH Mata Elang sangat menyarankan Ibu untuk menggunakan jasa pendampingan hukum dari LBH Mata Elang dan/atau Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners untuk melangkah lebih lanjut. Dengan demikian, dokumen dan bukti-bukti yang ada dapat dianalisis secara lebih komprehensif, serta diberikan saran hukum yang lebih spesifik dan pendampingan yang tepat.

 

Disclaimer: Artikel ini adalah analisis awal berdasarkan informasi yang diberikan. Konsultasi lebih lanjut dengan data atau dokumen-dokumen lainnya yang terkait dengan perkara Anda akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan langkah-langkah yang lebih tepat untuk situasi Anda.

Konsultasi Hukum Online Penuntutan Hak (Gaji) Dan Pengembalian Atribut Event by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

Lebih baru Lebih lama