Pemutusan Kontrak Sepihak karena Sakit? Pahami Hak Gaji & JHT Anda!

Konsultasi Hukum Terkait Pemutusan Kontrak Sepihak Dan Penahanan Gaji Serta JHT Akibat Sakit by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

Pemutusan Kontrak Sepihak karena Sakit? Pahami Hak Gaji & JHT Anda!

Pemutusan Kontrak Sepihak karena Sakit? Pahami Hak Gaji & JHT Anda!

 


Dunia kerja seringkali diwarnai dinamika yang kompleks, salah satunya adalah ketika seorang karyawan dihadapkan pada situasi pemutusan kontrak sepihak, apalagi dengan alasan yang tidak semestinya seperti sakit. Lebih parah lagi, jika gaji dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang seharusnya menjadi hak pekerja turut ditahan oleh perusahaan. Bagi para pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), seperti guru kontrak, pertanyaan tentang perlindungan hukum mereka menjadi sangat relevan.

Apakah perusahaan berhak melakukan pemutusan kontrak sepihak hanya karena karyawan sering sakit? Apakah gaji dan JHT boleh ditahan begitu saja? Artikel ini akan mengupas tuntas hak-hak Anda sebagai pekerja, menjelaskan apa kata undang-undang terkait PHK karena sakit dan penahanan upah, serta memberikan panduan langkah hukum konkret yang bisa Anda tempuh untuk memperjuangkan hak-hak Anda yang terlanggar.

 

Memahami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Sakit: Apa Kata Undang-Undang?

Kasus di mana seorang guru kontrak diinformasikan secara lisan mengenai pemutusan kontrak sepihak hanya karena sakit, padahal sudah ada izin dan itikad baik, adalah pelanggaran serius terhadap hak ketenagakerjaan. Undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia memiliki aturan yang jelas mengenai PHK karena sakit, dan tidak serta-merta memperbolehkan pemutusan kontrak begitu saja.

 

Aturan PHK Akibat Sakit yang Berkepanjangan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35 Tahun 2021), khususnya Pasal 59, 60, dan 61, serta Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, ada prosedur dan syarat tertentu bagi perusahaan yang ingin melakukan PHK karena alasan sakit.

Secara umum, PHK karena sakit baru dapat dilakukan jika pekerja mengalami sakit berkepanjangan dan telah melampaui jangka waktu 12 bulan, dan tidak dapat melakukan pekerjaannya. Bahkan dalam kondisi ini pun, perusahaan wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan. Alasan sakit 8 kali dalam setahun, atau sakit selama 2 bulan (bahkan dengan izin), bukanlah dasar yang serta-merta membenarkan pemutusan kontrak sepihak tanpa prosedur yang jelas dan tanpa pemenuhan hak-hak pekerja.

 

Pentingnya Prosedur yang Benar dalam PHK

Setiap proses pemutusan hubungan kerja (PHK) harus mengikuti prosedur yang diatur dalam undang-undang. Ini termasuk pemberitahuan tertulis, kesempatan bagi pekerja untuk membela diri, dan musyawarah bipartit. Pemberitahuan pemutusan kontrak sepihak secara lisan tanpa alasan yang jelas dan tanpa proses yang benar adalah tindakan yang melanggar hukum.

 

Hak Atas Gaji dan Jaminan Hari Tua (JHT) Pekerja: Tidak Boleh Ditahan!

Selain masalah pemutusan kontrak sepihak, tindakan perusahaan yang menahan gaji dan JHT adalah pelanggaran serius lainnya. Ini adalah dua hak fundamental yang tidak dapat ditahan oleh perusahaan dengan alasan sakit atau bahkan PHK yang tidak sah.

 

Gaji adalah Hak Fundamental Pekerja

Gaji (upah) adalah hak pekerja yang timbul dari adanya hubungan kerja. Selama Anda bekerja atau bahkan saat Anda sakit dan memiliki izin, gaji Anda wajib dibayarkan sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan undang-undang. Alasan tidak mengisi HRIS atau tidak mengajar selama 2 bulan karena sakit (dengan izin atasan melalui chat) bukanlah dasar hukum yang valid untuk menahan gaji. Perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk membayar upah, setidaknya upah sakit sesuai ketentuan.

 

Jaminan Hari Tua (JHT) Bukan Milik Perusahaan

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, di mana iuran JHT dibayarkan sebagian oleh pekerja dan sebagian oleh perusahaan. Dana JHT ini adalah milik pekerja dan dapat dicairkan ketika pekerja mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami PHK. Perusahaan tidak memiliki hak untuk menahan JHT Anda dengan alasan apapun, termasuk alasan sakit atau pemutusan kontrak. Dana JHT tersimpan di akun BPJS Ketenagakerjaan Anda, dan seharusnya dapat dicairkan oleh Anda sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan setelah memenuhi syarat pencairan.

 

Langkah Hukum yang Harus Diambil Jika Hak Anda Dilanggar

Jika Anda adalah seorang guru kontrak atau pekerja PKWT yang mengalami pemutusan kontrak sepihak dan gaji serta JHT ditahan karena sakit, Anda memiliki hak yang kuat untuk memperjuangkannya. Berikut adalah rekomendasi langkah-langkah hukum yang dapat Anda tempuh:

 

1. Kumpulkan Bukti Kuat yang Mendukung Klaim Anda

Sebelum mengambil langkah hukum apapun, kumpulkan semua dokumen dan informasi yang relevan. Bukti-bukti ini akan menjadi dasar argumen Anda:

Perjanjian Kerja 

Meskipun kontrak Anda bersifat PKWT dan hanya ada perpanjangan ID card, pastikan Anda memiliki salinan PKWT terakhir (jika ada) atau bukti-bukti lain yang menunjukkan status kerja Anda (seperti surat keterangan bekerja). 

Slip Gaji 

Bukti pembayaran gaji bulanan Anda.

Bukti Izin Sakit 

Chat Anda dengan atasan yang menunjukkan izin sakit, serta surat dokter atau rekam medis yang menunjukkan kondisi sakit Anda.

Bukti Penahanan Gaji dan JHT 

Konfirmasi dari perusahaan bahwa gaji bulan Juni dan JHT Anda ditahan. Anda juga bisa mengecek status JHT Anda melalui aplikasi JMO atau website BPJSTKU untuk menunjukkan bahwa dana tersebut belum cair atau ditahan oleh perusahaan.

Peraturan Perusahaan 

Jika ada, dapatkan salinan peraturan perusahaan atau yayasan yang mengatur cuti sakit dan PHK.

Saksi 

Apakah ada rekan kerja yang mengetahui situasi Anda dan dapat menjadi saksi?

 

2. Dapatkan Pendampingan Hukum Profesional

Mengingat kompleksitas masalah ketenagakerjaan, sangat disarankan untuk segera mencari bantuan hukum profesional. Seorang pengacara yang ahli dalam hukum ketenagakerjaan dapat membantu Anda memahami hak-hak Anda secara menyeluruh, menganalisis bukti, dan menentukan strategi terbaik. LBH Mata Elang sangat berpengalaman dalam menangani kasus-kasus perselisihan hubungan industrial, termasuk PHK sepihak dan penahanan hak pekerja. Mereka dapat memberikan konsultasi hukum online atau tatap muka untuk kasus Anda.

 

3. Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja untuk Mediasi

Langkah awal yang dianjurkan adalah melaporkan permasalahan Anda ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. Disnaker memiliki fungsi untuk memediasi perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Prosesnya adalah sebagai berikut:

Pencatatan Perselisihan 

Anda (didampingi pengacara) akan mendaftarkan perselisihan Anda di Disnaker.

Mediasi Bipartit 

Disnaker akan memfasilitasi musyawarah antara Anda dan pihak Yayasan/sekolah.

Anjuran Disnaker 

Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, Disnaker akan mengeluarkan surat Anjuran, yaitu rekomendasi penyelesaian perselisihan. Anjuran ini tidak mengikat, namun seringkali menjadi dasar penting jika kasus berlanjut ke pengadilan.

 

4. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai Pilihan Terakhir

Jika mediasi di Disnaker tidak berhasil atau Anjuran tidak dilaksanakan oleh pihak Yayasan/sekolah, Anda dapat mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja dan/atau perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berada di Pengadilan Negeri setempat. 

Dalam gugatan ini, Anda akan menuntut pemenuhan semua hak-hak Anda yang dilanggar oleh Yayasan, termasuk:

  • Pembatalan PHK sepihak jika terbukti tidak sah.
  • Pembayaran gaji yang ditahan.
  • Pembayaran JHT yang seharusnya sudah bisa dicairkan.
  • Tuntutan hak-hak lain yang mungkin timbul akibat PHK tidak sah (misalnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan perhitungan yang benar).

 

Jangan Takut Memperjuangkan Hak Anda!

Bapak, perlu diingat bahwa Yayasan tidak memiliki hak untuk menahan gaji dan JHT Anda hanya karena alasan sakit, terutama jika Anda sudah memberikan izin dan memiliki itikad baik. Anda memiliki hak-hak pekerja yang dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan. Jangan biarkan hak Anda terampas begitu saja.

LBH Mata Elang memiliki pengalaman luas dalam menangani berbagai masalah ketenagakerjaan, termasuk kasus-kasus yang berhasil dimenangkan di pengadilan. Anda memiliki posisi yang kuat untuk memperjuangkan hak-hak Anda.

 

Hak Anda Terlanggar? Dapatkan Bantuan Hukum Sekarang!

Jika Anda mengalami pemutusan kontrak sepihak, gaji ditahan, atau JHT ditahan oleh perusahaan/yayasan, jangan ragu untuk mencari keadilan. LBH Mata Elang siap memberikan konsultasi hukum online atau tatap muka untuk membantu Anda memahami hak-hak Anda dan menentukan langkah terbaik. Tim ahli kami akan mendampingi Anda dalam setiap proses hukum untuk memastikan hak-hak Anda terpenuhi.