Konsultasi Hukum Terkait Pemutusan Kontrak Sepihak Dan Penahanan Gaji Serta JHT Akibat Sakit by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

Pemutusan Kontrak Sepihak karena Sakit? Pahami Hak Gaji & JHT Anda!
Dunia kerja seringkali diwarnai dinamika yang kompleks, salah satunya adalah ketika seorang karyawan dihadapkan pada situasi pemutusan kontrak sepihak, apalagi dengan alasan yang tidak semestinya seperti sakit. Lebih parah lagi, jika gaji dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang seharusnya menjadi hak pekerja turut ditahan oleh perusahaan. Bagi para pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), seperti guru kontrak, pertanyaan tentang perlindungan hukum mereka menjadi sangat relevan.
Apakah perusahaan berhak melakukan pemutusan kontrak sepihak
hanya karena karyawan sering sakit? Apakah gaji dan JHT boleh ditahan begitu
saja? Artikel ini akan mengupas tuntas hak-hak Anda sebagai pekerja,
menjelaskan apa kata undang-undang terkait PHK karena sakit dan penahanan upah,
serta memberikan panduan langkah hukum konkret yang bisa Anda tempuh untuk
memperjuangkan hak-hak Anda yang terlanggar.
Memahami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Sakit: Apa Kata Undang-Undang?
Kasus di mana seorang guru kontrak diinformasikan secara
lisan mengenai pemutusan kontrak sepihak hanya karena sakit, padahal sudah ada
izin dan itikad baik, adalah pelanggaran serius terhadap hak ketenagakerjaan.
Undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia memiliki aturan yang jelas mengenai
PHK karena sakit, dan tidak serta-merta memperbolehkan pemutusan kontrak begitu
saja.
Aturan PHK Akibat Sakit yang Berkepanjangan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35 Tahun 2021), khususnya Pasal 59, 60, dan 61, serta Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, ada prosedur dan syarat tertentu bagi perusahaan yang ingin melakukan PHK karena alasan sakit.
Secara umum, PHK karena sakit baru dapat dilakukan jika
pekerja mengalami sakit berkepanjangan dan telah melampaui jangka waktu 12
bulan, dan tidak dapat melakukan pekerjaannya. Bahkan dalam kondisi ini pun,
perusahaan wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan
uang penggantian hak sesuai ketentuan. Alasan sakit 8 kali dalam setahun, atau
sakit selama 2 bulan (bahkan dengan izin), bukanlah dasar yang serta-merta
membenarkan pemutusan kontrak sepihak tanpa prosedur yang jelas dan tanpa
pemenuhan hak-hak pekerja.
Pentingnya Prosedur yang Benar dalam PHK
Setiap proses pemutusan hubungan kerja (PHK) harus mengikuti
prosedur yang diatur dalam undang-undang. Ini termasuk pemberitahuan tertulis,
kesempatan bagi pekerja untuk membela diri, dan musyawarah bipartit.
Pemberitahuan pemutusan kontrak sepihak secara lisan tanpa alasan yang jelas
dan tanpa proses yang benar adalah tindakan yang melanggar hukum.
Hak Atas Gaji dan Jaminan Hari Tua (JHT) Pekerja: Tidak Boleh Ditahan!
Selain masalah pemutusan kontrak sepihak, tindakan
perusahaan yang menahan gaji dan JHT adalah pelanggaran serius lainnya. Ini
adalah dua hak fundamental yang tidak dapat ditahan oleh perusahaan dengan
alasan sakit atau bahkan PHK yang tidak sah.
Gaji adalah Hak Fundamental Pekerja
Gaji (upah) adalah hak pekerja yang timbul dari adanya hubungan
kerja. Selama Anda bekerja atau bahkan saat Anda sakit dan memiliki izin, gaji
Anda wajib dibayarkan sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan undang-undang.
Alasan tidak mengisi HRIS atau tidak mengajar selama 2 bulan karena sakit
(dengan izin atasan melalui chat) bukanlah dasar hukum yang valid untuk menahan
gaji. Perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk membayar upah, setidaknya upah
sakit sesuai ketentuan.
Jaminan Hari Tua (JHT) Bukan Milik Perusahaan
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jaminan sosial yang
dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, di mana iuran JHT dibayarkan sebagian oleh
pekerja dan sebagian oleh perusahaan. Dana JHT ini adalah milik pekerja dan
dapat dicairkan ketika pekerja mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau
mengalami PHK. Perusahaan tidak memiliki hak untuk menahan JHT Anda dengan
alasan apapun, termasuk alasan sakit atau pemutusan kontrak. Dana JHT tersimpan
di akun BPJS Ketenagakerjaan Anda, dan seharusnya dapat dicairkan oleh Anda
sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan setelah memenuhi syarat
pencairan.
Langkah Hukum yang Harus Diambil Jika Hak Anda Dilanggar
Jika Anda adalah seorang guru kontrak atau pekerja PKWT yang
mengalami pemutusan kontrak sepihak dan gaji serta JHT ditahan karena sakit,
Anda memiliki hak yang kuat untuk memperjuangkannya. Berikut adalah rekomendasi
langkah-langkah hukum yang dapat Anda tempuh:
1. Kumpulkan Bukti Kuat yang Mendukung Klaim Anda
Sebelum mengambil langkah hukum apapun, kumpulkan semua
dokumen dan informasi yang relevan. Bukti-bukti ini akan menjadi dasar argumen
Anda:
Perjanjian Kerja
Meskipun kontrak Anda bersifat PKWT dan hanya ada perpanjangan ID card, pastikan Anda memiliki salinan PKWT terakhir (jika ada) atau bukti-bukti lain yang menunjukkan status kerja Anda (seperti surat keterangan bekerja).
Slip Gaji
Bukti pembayaran gaji bulanan Anda.
Bukti Izin Sakit
Chat Anda dengan atasan yang menunjukkan izin sakit, serta surat dokter atau rekam medis yang menunjukkan kondisi sakit Anda.
Bukti Penahanan Gaji dan JHT
Konfirmasi dari perusahaan bahwa gaji bulan Juni dan JHT Anda ditahan. Anda juga bisa mengecek status JHT Anda melalui aplikasi JMO atau website BPJSTKU untuk menunjukkan bahwa dana tersebut belum cair atau ditahan oleh perusahaan.
Peraturan Perusahaan
Jika ada, dapatkan salinan peraturan perusahaan atau yayasan yang mengatur cuti sakit dan PHK.
Saksi
Apakah ada rekan kerja yang mengetahui situasi Anda dan dapat menjadi saksi?
2. Dapatkan Pendampingan Hukum Profesional
Mengingat kompleksitas masalah ketenagakerjaan, sangat
disarankan untuk segera mencari bantuan hukum profesional. Seorang pengacara
yang ahli dalam hukum ketenagakerjaan dapat membantu Anda memahami hak-hak Anda
secara menyeluruh, menganalisis bukti, dan menentukan strategi terbaik. LBH
Mata Elang sangat berpengalaman dalam menangani kasus-kasus perselisihan
hubungan industrial, termasuk PHK sepihak dan penahanan hak pekerja. Mereka
dapat memberikan konsultasi hukum online atau tatap muka untuk kasus Anda.
3. Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja untuk Mediasi
Langkah awal yang dianjurkan adalah melaporkan permasalahan
Anda ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. Disnaker
memiliki fungsi untuk memediasi perselisihan antara pekerja dan pengusaha.
Prosesnya adalah sebagai berikut:
Pencatatan Perselisihan
Anda (didampingi pengacara) akan mendaftarkan perselisihan Anda di Disnaker.
Mediasi Bipartit
Disnaker akan memfasilitasi musyawarah antara Anda dan pihak Yayasan/sekolah.
Anjuran Disnaker
Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, Disnaker akan mengeluarkan surat Anjuran, yaitu rekomendasi penyelesaian perselisihan. Anjuran ini tidak mengikat, namun seringkali menjadi dasar penting jika kasus berlanjut ke pengadilan.
4. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai Pilihan Terakhir
Jika mediasi di Disnaker tidak berhasil atau Anjuran tidak dilaksanakan oleh pihak Yayasan/sekolah, Anda dapat mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja dan/atau perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berada di Pengadilan Negeri setempat.
Dalam gugatan ini, Anda akan menuntut pemenuhan semua hak-hak Anda yang dilanggar oleh Yayasan, termasuk:
- Pembatalan PHK sepihak jika terbukti tidak sah.
- Pembayaran gaji yang ditahan.
- Pembayaran JHT yang seharusnya sudah bisa dicairkan.
- Tuntutan hak-hak lain yang mungkin timbul akibat PHK tidak sah (misalnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan perhitungan yang benar).
Jangan Takut Memperjuangkan Hak Anda!
Bapak, perlu diingat bahwa Yayasan tidak memiliki hak untuk menahan gaji dan JHT Anda hanya karena alasan sakit, terutama jika Anda sudah memberikan izin dan memiliki itikad baik. Anda memiliki hak-hak pekerja yang dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan. Jangan biarkan hak Anda terampas begitu saja.
LBH Mata Elang memiliki pengalaman luas dalam menangani
berbagai masalah ketenagakerjaan, termasuk kasus-kasus yang berhasil
dimenangkan di pengadilan. Anda memiliki posisi yang kuat untuk memperjuangkan
hak-hak Anda.
Hak Anda Terlanggar? Dapatkan Bantuan Hukum Sekarang!
Jika Anda mengalami pemutusan kontrak sepihak, gaji ditahan,
atau JHT ditahan oleh perusahaan/yayasan, jangan ragu untuk mencari keadilan.
LBH Mata Elang siap memberikan konsultasi hukum online atau tatap muka untuk
membantu Anda memahami hak-hak Anda dan menentukan langkah terbaik. Tim ahli
kami akan mendampingi Anda dalam setiap proses hukum untuk memastikan hak-hak
Anda terpenuhi.