Terjebak Ancaman Video Asusila dan Janji Palsu? Ini Langkah Hukum Melawan Pelaku!

Terjebak Ancaman Video Asusila dan Janji Palsu Ini Langkah Hukum Melawan Pelaku!

Terjebak Ancaman Video Asusila dan Janji Palsu? Ini Langkah Hukum Melawan Pelaku!

 


Pernahkah Anda mengalami situasi yang sangat meresahkan seperti diancam akan disebarkan video pribadi atau menjadi korban janji palsu yang berujung pada kerugian? Kasus seperti ini sangat serius dan memiliki konsekuensi hukum. Penting untuk diketahui bahwa Anda tidak sendirian dan ada jalur hukum yang bisa ditempuh untuk melindungi diri Anda.

 

Sebuah konsultasi hukum dengan lembaga bantuan hukum LBH Mata Elang baru-baru ini menyoroti kasus Saudari T dari Malang. Ia mengalami ancaman dari mantan kekasihnya yang akan menyebarkan video asusila pribadinya jika Saudari T membicarakan hubungan mereka kepada keluarga. Mantan kekasihnya juga mengingkari janji untuk menikahinya setelah sebelumnya melakukan hubungan badan.

 

Memahami Isu Hukum yang Timbul

 

Berdasarkan kasus Saudari T, ada dua isu hukum utama yang perlu dipahami:

 

Ancaman Penyebaran Video Asusila 

Ancaman ini adalah tindak pidana serius. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1), mengatur bahwa menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan kesusilaan secara sengaja dan tanpa hak, dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga 1 miliar rupiah. Bahkan, ancaman untuk menyebarkan video asusila itu sendiri sudah merupakan bentuk pengancaman yang bisa dipidanakan, meskipun video tersebut belum sempat disebarkan. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga bisa diterapkan, seperti Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

 

 

Janji Pernikahan yang Tidak Dipenuhi 

Dalam hukum Indonesia, janji pernikahan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk menuntut pernikahan secara paksa. Namun, jika ada kerugian material yang timbul akibat janji tersebut (misalnya, biaya yang sudah dikeluarkan untuk persiapan pernikahan), pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi perdata. Meski begitu, fokus utama dalam kasus seperti ini adalah ancaman penyebaran video.

 

Langkah-Langkah yang Harus Segera Anda Lakukan

 

Jika Anda mengalami situasi serupa, Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang merekomendasikan langkah-langkah berikut:

 

Kumpulkan Bukti Kuat

Simpan screenshot atau rekaman percakapan (chat, telepon, voice note) yang berisi ancaman penyebaran video asusila dari pelaku. Ini adalah bukti paling penting untuk laporan polisi.

Tuliskan secara rinci semua kejadian, termasuk tanggal, waktu, dan apa yang dikatakan pelaku.


Buat Laporan Polisi (LP)

Dengan membawa bukti-bukti yang terkumpul, laporkan ancaman ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di kantor polisi terdekat (Polsek atau Polres di kota Anda).

Ceritakan kronologi kejadian dan fokus pada ancaman penyebaran video. Sampaikan bahwa Anda merasa terancam dan khawatir atas keselamatan pribadi dan reputasi Anda.

Setelah laporan diterima, polisi akan melakukan penyelidikan. Anda mungkin akan dimintai keterangan lebih lanjut. Pastikan Anda mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP).


Lindungi Diri Anda

Sebisa mungkin, hindari berkomunikasi langsung dengan pelaku. Jika terpaksa, pastikan ada bukti rekam.

Jangan pernah memberikan informasi atau data pribadi lebih lanjut kepada pelaku.

Jika Anda merasa nyaman, beri tahu anggota keluarga atau teman terpercaya mengenai situasi ini agar mereka dapat memberikan dukungan dan pengawasan.


Pertimbangkan Ganti Rugi Perdata (Opsional)

Jika ada kerugian material yang jelas dan dapat dibuktikan akibat janji pernikahan yang tidak ditepati, Anda bisa mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi. Namun, ini adalah langkah sekunder setelah ancaman penyebaran video ditangani.

 

Pentingnya Pendampingan Hukum

 

Mengingat kompleksitas kasus semacam ini, sangat disarankan untuk menggunakan jasa pendampingan hukum. Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang siap mendampingi Anda dalam setiap tahapan, mulai dari pengumpulan bukti, penyusunan kronologis perkara, pelaporan ke polisi, hingga proses hukum selanjutnya. Pendampingan hukum akan memastikan bahwa hak-hak Anda terlindungi, proses hukum berjalan sesuai prosedur, dan Anda mendapatkan keadilan.

 

Jangan ragu untuk mencari konsultasi hukum jika Anda menghadapi situasi yang mengancam keselamatan dan reputasi Anda. Melangkah dengan dukungan hukum adalah kunci untuk melindungi diri Anda.


Konsultasi Hukum Online – Ancaman Penyebaran Video Asusila Dan Janji Tidak Dipenuhi by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

Lebih baru Lebih lama