Gaji Dipotong Perusahaan Karena Selisih Audit? Kenali Hak-hak Anda Sebagai Karyawan!

Konsultasi Hukum Terkait Selisih Audit Dan Pemotongan Gaji Karyawan by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

Gaji Dipotong Perusahaan Karena Selisih Audit - Kenali Hak-hak Anda Sebagai Karyawan!

Gaji Dipotong Perusahaan Karena Selisih Audit? Kenali Hak-hak Anda Sebagai Karyawan!

 

 

Gaji Anda dipotong penuh karena selisih audit atau masalah lain? Pahami hak-hak karyawan terkait upah, kapan pemotongan gaji itu sah, dan langkah hukum apa yang bisa Anda ambil untuk menuntut keadilan.

 

Sebagai karyawan, gaji adalah hak dasar yang kita harapkan setiap bulan. Gaji menjadi penopang hidup kita dan keluarga. Namun, apa jadinya jika tiba-tiba gaji Anda dipotong, bahkan dipotong penuh, hanya karena ada selisih audit atau alasan lain yang Anda rasa tidak adil? Tentu ini akan sangat memberatkan dan membuat khawatir.

 

Seringkali, karyawan merasa tidak berdaya saat menghadapi situasi seperti ini. Takut dipecat, takut dianggap bermasalah, akhirnya memilih pasrah. Padahal, undang-undang telah melindungi hak-hak pekerja, termasuk masalah upah.

 

Artikel ini hadir untuk memberikan pencerahan. Kita akan membahas tuntas mengapa pemotongan gaji tidak boleh dilakukan sembarangan, apa yang harus Anda lakukan jika menghadapi selisih audit yang berujung potongan gaji, dan langkah-langkah hukum yang bisa Anda tempuh untuk memperjuangkan hak Anda. Mari kita lindungi hak-hak kita sebagai pekerja!

 

Gaji Dipotong Sembarangan? Kenali Hak-hak Anda!

Gaji atau upah adalah imbalan yang diterima pekerja dari pengusaha atas pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan. Upah merupakan hak paling mendasar bagi setiap pekerja. Oleh karena itu, hukum ketenagakerjaan di Indonesia sangat tegas mengatur mengenai upah dan pemotongan upah.

 

Pada dasarnya, pemotongan gaji tidak bisa dilakukan sesuka hati oleh perusahaan. Ada aturan mainnya. Perusahaan tidak bisa seenaknya memotong gaji Anda, apalagi sampai memotong gaji penuh, tanpa dasar hukum yang jelas atau kesepakatan yang sah.

 

Selisih Audit dan Rekening Pribadi: Titik Rawan yang Sering Terjadi

Salah satu kasus yang sering kami temui adalah terkait selisih audit, terutama jika karyawan menggunakan rekening pribadi untuk keperluan operasional atau pembelanjaan perusahaan. Misalnya, seperti kasus klien kami yang bekerja di bagian logistik, di mana ia menggunakan rekening pribadinya untuk pembelanjaan dengan sepengetahuan perusahaan.

 

Ketika ada selisih nilai dalam audit, tiba-tiba perusahaan menuntut karyawan untuk menanggung sepenuhnya selisih tersebut, bahkan dengan memotong gaji secara penuh. Ini adalah praktik yang seringkali tidak adil dan melanggar hukum.

 

Mengapa demikian?

 

Persetujuan Perusahaan. Jika penggunaan rekening pribadi itu sepengetahuan dan seizin perusahaan dari awal, maka tanggung jawab atas pengelolaan dana ada pada kedua belah pihak (karyawan dan perusahaan). Perusahaan seharusnya memiliki sistem kontrol yang memadai.

 

Pembuktian. Selisih audit harus dibuktikan penyebabnya secara jelas. Apakah karena kelalaian karyawan, kesalahan sistem perusahaan, atau bahkan ada pihak lain yang terlibat? Karyawan tidak bisa langsung disalahkan dan dibebani seluruh kerugian tanpa penyelidikan yang transparan.

 

Tidak Boleh Full Gaji. Yang paling penting, hukum ketenagakerjaan tidak membenarkan pemotongan gaji secara penuh untuk menutupi kerugian perusahaan, apalagi jika itu mengakibatkan karyawan tidak menerima upah sama sekali. Ada batasan maksimal pemotongan gaji.

 

Aturan Hukum Terkait Pemotongan Gaji

Beberapa poin penting mengenai aturan pemotongan gaji di Indonesia adalah:

  • Upah Adalah Hak. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang beberapa ketentuannya diubah oleh UU Cipta Kerja) secara tegas menyatakan bahwa upah tidak boleh tidak dibayar atau dipotong kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.
  • Batasan Pemotongan. Pemotongan upah untuk denda, ganti rugi, atau cicilan utang kepada perusahaan memiliki batasan. Umumnya, pemotongan tidak boleh melebihi 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja. Ini berarti, gaji Anda tidak boleh dipotong habis atau dipotong penuh. Anda harus tetap menerima sebagian upah Anda untuk kebutuhan hidup.
  • Harus Ada Kesepakatan/Putusan Hukum. Pemotongan upah harus berdasarkan:
    • Perjanjian Tertulis. Adanya kesepakatan tertulis yang jelas antara karyawan dan perusahaan mengenai pemotongan tersebut.
    • Putusan Pengadilan. Atau berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
    • Peraturan Perusahaan/PKB. Atau memang diatur jelas dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang disetujui bersama.

Tanpa dasar-dasar ini, pemotongan gaji bisa dianggap tidak sah.

 

Langkah-langkah Hukum yang Bisa Anda Ambil

Jika gaji Anda dipotong secara tidak adil atau tidak sesuai aturan, jangan diam saja! Ada beberapa langkah yang bisa Anda tempuh:

 

1. Kumpulkan Bukti Kuat

Bukti adalah kunci utama. Kumpulkan semua dokumen dan informasi terkait: 

  • Slip Gaji. Bukti gaji Anda sebelum dan sesudah dipotong.
  • Rekening Koran/Mutasi Bank. Bukti transfer gaji Anda dan transaksi-transaksi yang menggunakan rekening pribadi untuk perusahaan.
  • Bukti Komunikasi. Pesan chat (WhatsApp, Telegram), email, notulen rapat, atau rekaman suara (jika ada dan sah) yang menunjukkan adanya persetujuan perusahaan atas penggunaan rekening pribadi atau diskusi mengenai selisih audit.
  • Perjanjian Kerja. Dokumen perjanjian kerja Anda dengan perusahaan.
  • Saksi. Jika ada rekan kerja yang mengetahui situasi Anda.

 

2. Bicarakan Baik-Baik dengan Perusahaan

Sebelum menempuh jalur formal, coba lakukan komunikasi internal:

  • Ajukan Keberatan Resmi. Sampaikan keberatan Anda secara resmi (tertulis) kepada atasan langsung atau bagian HRD/Personalia. Jelaskan duduk perkaranya, sertakan bukti, dan tanyakan dasar hukum pemotongan gaji Anda. Pastikan Anda memiliki bukti pengiriman surat keberatan tersebut.
  • Usulkan Solusi. Jika Anda memang bersedia menanggung sebagian selisih (sesuai kesepakatan awal), usulkan pembayaran secara dicicil dan tidak memotong penuh gaji Anda.

 

3. Kirim Surat Somasi (Peringatan Resmi)

Jika pembicaraan internal tidak membuahkan hasil, saatnya mengirimkan Surat Somasi (Peringatan Resmi) kepada perusahaan.

Tujuan: Memberi peringatan hukum kepada perusahaan untuk membatalkan pemotongan gaji yang tidak sah dan mengembalikan gaji yang sudah dipotong.

Isi: Tegaskan hak-hak Anda berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, berikan batas waktu yang jelas kepada perusahaan untuk merespons, dan nyatakan bahwa Anda akan menempuh jalur hukum jika somasi tidak diindahkan.

Penting: Somasi menunjukkan keseriusan Anda dan menjadi bukti awal jika kasus ini berlanjut ke jalur hukum. Sangat disarankan untuk didampingi pengacara dalam menyusun somasi.

 

4. Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans)

Apabila somasi tidak diindahkan atau perusahaan tetap bersikukuh dengan keputusannya, langkah selanjutnya adalah melaporkan perselisihan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.

Peran Disnaker: Disnaker akan memfasilitasi proses mediasi antara Anda dan perusahaan. Mediator Disnaker akan berusaha mencari jalan keluar damai dan mengeluarkan anjuran penyelesaian.

Tuntutan: Dalam mediasi di Disnaker, Anda dapat menuntut:

  • Pembatalan pemotongan gaji yang tidak sah.
  • Klarifikasi dan kesepakatan yang adil mengenai selisih audit.
  • Pengembalian gaji yang sudah dipotong secara tidak sah.

 

5. Ajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial ke PHI

Jika mediasi di Disnaker tidak berhasil mencapai kesepakatan, atau anjuran dari mediator Disnaker tidak dilaksanakan oleh perusahaan, Anda memiliki hak untuk mengajukan Gugatan Perselisihan Hak ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berada di Pengadilan Negeri setempat.

PHI. PHI adalah pengadilan khusus yang menangani sengketa antara pekerja dan pengusaha.

Tuntutan. Di PHI, Anda akan menuntut pemenuhan hak-hak Anda yang dilanggar oleh perusahaan terkait upah, termasuk pengembalian gaji yang dipotong secara tidak sah, serta ganti rugi jika ada.

 

Pentingnya Pendampingan Hukum Profesional

Masalah ketenagakerjaan, terutama yang melibatkan upah dan audit, bisa menjadi sangat rumit. Dokumen hukum, prosedur persidangan, dan negosiasi dengan perusahaan bisa jadi tantangan besar jika Anda menghadapinya sendiri.

 

Di sinilah pendampingan hukum dari advokat atau pengacara profesional menjadi sangat vital. Pengacara akan:

  • Menganalisis Kasus Anda. Memberi pandangan hukum yang jelas dan membantu menyusun strategi terbaik.
  • Menyusun Dokumen Hukum. Membuat surat somasi, gugatan, atau dokumen lain yang diperlukan dengan tepat.
  • Mewakili Anda. Mendampingi dan mewakili Anda dalam proses mediasi di Disnaker maupun di persidangan PHI, memastikan hak-hak Anda terlindungi.
  • Negosiasi. Membantu negosiasi dengan pihak perusahaan untuk mencapai solusi terbaik.

LBH Mata Elang memiliki komitmen untuk membantu masyarakat dalam menghadapi masalah hukum, termasuk sengketa ketenagakerjaan. Jangan biarkan hak Anda terampas!

 

Kesimpulan

Upah adalah hak mutlak bagi setiap karyawan, dan pemotongan gaji tidak bisa dilakukan sembarangan oleh perusahaan. Undang-undang memberikan perlindungan kuat bagi pekerja. Jika Anda menghadapi situasi di mana gaji Anda dipotong secara tidak adil, terutama karena selisih audit atau masalah lain yang bukan murni kesalahan Anda, jangan ragu untuk bertindak.

 

Kumpulkan bukti, komunikasikan secara baik-baik, dan jika perlu, tempuh jalur hukum mulai dari somasi, Disnaker, hingga PHI. Dengan memahami hak-hak Anda dan berani memperjuangkannya, Anda dapat mendapatkan keadilan yang layak.

 

Butuh Bantuan Hukum Terkait Pemotongan Gaji?

Jika Anda atau rekan kerja Anda sedang mengalami masalah pemotongan gaji yang tidak adil dan membutuhkan konsultasi atau pendampingan hukum, jangan ragu untuk mencari bantuan.

 

Hubungi LBH Mata Elang sekarang untuk konsultasi gratis dan bantuan hukum profesional. Kami siap mendampingi Anda dalam memahami hak-hak Anda dan memperjuangkan keadilan.