Perjanjian di WhatsApp Sah Sebagai Bukti Hukum? Pahami Hak Anda dan Langkah-Langkah Menggugat Wanprestasi

Konsultasi Hukum Terkait Perjanjian Di WhatsApp Sebagai Alat Bukti by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

Perjanjian di WhatsApp Sah Sebagai Bukti Hukum? Pahami Hak Anda dan Langkah-Langkah Menggugat Wanprestasi

Perjanjian di WhatsApp Sah Sebagai Bukti Hukum? Pahami Hak Anda dan Langkah-Langkah Menggugat Wanprestasi



Pelajari kekuatan hukum percakapan WhatsApp sebagai alat bukti perjanjian. Artikel ini memberikan panduan lengkap dari LBH Mata Elang mengenai cara menghadapi sengketa, mengirim somasi, hingga mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi.

 

Pendahuluan

Di era digital saat ini, komunikasi melalui platform seperti WhatsApp menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk dalam urusan bisnis dan proyek. Banyak kesepakatan dan perjanjian penting dilakukan melalui percakapan digital. Namun, apa yang terjadi jika salah satu pihak mengingkari perjanjian tersebut, dengan alasan tidak ada kontrak tertulis? Apakah percakapan di WhatsApp dapat dijadikan bukti yang sah di mata hukum?

 

Artikel ini akan mengupas tuntas pertanyaan tersebut. Kami akan membahas status hukum percakapan WhatsApp berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, serta memberikan panduan praktis dan langkah-langkah hukum yang dapat Anda tempuh. Informasi ini didasarkan pada analisis dan rekomendasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang, yang secara khusus menangani kasus sengketa proyek dengan bukti percakapan WhatsApp.

 

Dasar Hukum: Mengapa WhatsApp Bisa Jadi Bukti Sah?

Seringkali, seseorang menganggap perjanjian hanya sah jika dibuat dalam bentuk tertulis di atas kertas dan ditandatangani. Namun, hukum di Indonesia telah beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

 

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik, termasuk percakapan melalui media sosial seperti WhatsApp, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen tertulis. Ini berarti, janji, kesepakatan, dan perjanjian yang dilakukan melalui WhatsApp dapat dijadikan landasan hukum dan alat bukti yang sah di pengadilan.

 

Selain itu, perlu dipahami bahwa dalam hukum perdata, perjanjian tidak selalu harus dibuat secara tertulis. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), ada empat syarat sahnya suatu perjanjian:

  • Adanya kesepakatan dari para pihak. 
  • Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian.
  • Adanya suatu hal tertentu yang menjadi objek perjanjian.
  • Sebab yang halal.

Argumentasi "tidak ada kontrak tertulis" yang sering digunakan untuk menghindari tanggung jawab adalah tidak sepenuhnya benar. Percakapan di WhatsApp dapat menjadi bukti kuat adanya kesepakatan dan detail proyek, sehingga perjanjian lisan tersebut secara hukum sah. Pihak yang memungkiri perjanjian dapat dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji.

 

Studi Kasus: Tuntutan Pengembalian Dana Proyek

Dalam kasus yang dikonsultasikan, teman suami Anda menuntut seluruh dana proyek dikembalikan, padahal proyek sudah berjalan dan diarahkan olehnya. Tuntutan ini jelas tidak berdasar. Percakapan WhatsApp yang Anda miliki dapat membuktikan bahwa dana telah digunakan sesuai arahan yang disepakati. Ini menunjukkan bahwa Anda memiliki bukti kuat untuk membantah tuntutannya.


Langkah-Langkah Hukum yang Harus Anda Tempuh

Jika Anda menghadapi situasi serupa, LBH Mata Elang merekomendasikan beberapa langkah hukum yang harus segera Anda lakukan.

 

1. Simpan dan Amankan Bukti Digital

Ini adalah langkah paling krusial. Alat bukti digital sangat rentan hilang, baik karena terhapus maupun masalah teknis lainnya.

 

Tangkapan Layar (Screenshot) atau Cetak 

Segera lakukan tangkapan layar atau cetak semua percakapan WhatsApp yang memuat janji, arahan proyek, atau transaksi keuangan.

 

Simpan Bukti Lain 

Simpan semua bukti-bukti transfer dana dan dokumen terkait proyek yang Anda miliki.

 

2. Kirimkan Somasi (Surat Teguran)

Somasi adalah peringatan hukum resmi yang menunjukkan itikad baik Anda untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan.

 

Tujuan 

Memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk memenuhi kewajibannya sebelum ditempuh jalur hukum yang lebih serius.

 

Isi Somasi 

Surat somasi harus berisi tuntutan agar pihak lawan mengakui perjanjian dan tidak mengganggu jalannya proyek. Sertakan juga peringatan bahwa jika somasi tidak diindahkan, Anda akan menempuh jalur hukum.

 

Bantuan Profesional 

Sangat disarankan untuk meminta bantuan pengacara dalam menyusun somasi agar isinya kuat dan sesuai dengan kaidah hukum.

 

3. Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Jika somasi tidak mendapatkan tanggapan atau pihak lawan tetap tidak kooperatif, langkah selanjutnya adalah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

 

Dasar Gugatan 

Gugatan ini diajukan atas dasar wanprestasi (ingkar janji).

 

Alat Bukti 

Percakapan WhatsApp yang telah Anda simpan akan menjadi alat bukti utama dalam persidangan.

 

Tujuan

Menyelesaikan sengketa secara hukum dan menuntut hak Anda.

 

4. Dapatkan Pendampingan Hukum Profesional

Menjalani proses hukum tanpa pemahaman yang memadai dapat menimbulkan risiko. Oleh karena itu, penting untuk mendapatkan pendampingan dari pengacara atau lembaga bantuan hukum.

 

Manfaat 

Pendampingan profesional akan memastikan semua langkah hukum Anda dilakukan dengan benar dan efektif.

  

Layanan 

LBH Mata Elang, misalnya, siap membantu Anda mulai dari pengumpulan bukti, pembuatan somasi, hingga pendampingan di pengadilan.

 

Kesimpulan

Perjanjian yang dibuat melalui percakapan WhatsApp memiliki kekuatan hukum yang sah. Argumentasi mengenai "tidak ada kontrak tertulis" tidak dapat membatalkan perjanjian yang telah disepakati. Jika Anda menghadapi sengketa serupa, amankan bukti digital, kirimkan somasi, dan jangan ragu untuk menempuh jalur hukum dengan gugatan perdata. Pendampingan hukum profesional sangat disarankan untuk memastikan hak-hak Anda terlindungi.


Apakah Anda sedang mengalami perselisihan hukum terkait perjanjian di WhatsApp? LBH Mata Elang siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi, penyusunan somasi, hingga pendampingan di pengadilan. Jangan biarkan hak Anda dirampas.