Konsultasi Hukum Terkait Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga Dan Permasalahan Pernikahan by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

Kekerasan Psikis Itu Nyata: Kenali Tandanya dan Berani Melangkah untuk Melindungi Diri
Apakah Anda merasa terkekang, dihina, atau terus-menerus
disalahkan di rumah? Itu mungkin kekerasan psikis! Pelajari tanda-tandanya,
dampaknya, dan langkah hukum untuk melindungi diri Anda. Jangan diam, ada jalan
keluarnya!
Pernikahan atau rumah tangga seharusnya menjadi tempat
paling aman, di mana cinta dan dukungan tumbuh. Namun, bagi sebagian orang,
rumah justru bisa menjadi 'penjara' emosi. Kekerasan tidak selalu tentang
pukulan atau sentuhan fisik. Ada jenis kekerasan yang tak terlihat mata, namun
dampaknya bisa jauh lebih menghancurkan: kekerasan psikis atau emosional.
Seringkali, korban kekerasan psikis tidak menyadari bahwa
mereka sedang dilecehkan. Mereka merasa sedih, cemas, atau bahkan menyalahkan
diri sendiri, tanpa tahu bahwa perilaku pasangan atau anggota keluarga lainlah
yang menjadi pemicunya. Artikel ini hadir untuk membuka mata kita semua. Mari
kita pahami apa itu kekerasan psikis, bagaimana dampaknya, dan yang terpenting,
langkah-langkah apa yang bisa Anda ambil untuk keluar dari situasi sulit ini.
Ingat, Anda berhak mendapatkan kedamaian dan kebahagiaan.
Apa Itu Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga?
Secara sederhana, kekerasan psikis adalah tindakan yang
menyakiti perasaan, pikiran, dan mental seseorang tanpa harus menyentuh
fisiknya. Pelaku kekerasan psikis bisa jadi suami/istri, mertua, atau anggota
keluarga lain di rumah.
Contoh-contoh Nyata Kekerasan Psikis:
Mungkin Anda pernah mengalami atau melihat hal-hal ini:
Meremehkan atau Menghina: Pasangan sering mengucapkan
kata-kata yang menjatuhkan harga diri Anda, mengolok-olok penampilan, atau
merendahkan kemampuan Anda di depan umum atau bahkan saat berdua.
Mengancam atau Mengintimidasi: Mengancam akan meninggalkan
Anda, mengambil anak, menyebarkan aib, atau melakukan tindakan fisik (meskipun
tidak pernah benar-benar dilakukan). Ini membuat Anda merasa takut.
Mengontrol Berlebihan: Melarang Anda bekerja, bersosialisasi
dengan teman atau keluarga, memeriksa semua isi ponsel, atau menguasai semua
uang dan tidak memberikan akses pada Anda.
Memanipulasi Emosi (Gaslighting): Membuat Anda meragukan
kewarasan atau ingatan Anda sendiri. Contoh: "Kamu terlalu sensitif,"
"Itu cuma perasaanmu saja," "Aku tidak pernah mengatakan
itu."
Mengabaikan (Silent Treatment): Sengaja tidak mengajak
bicara Anda berhari-hari atau berminggu-minggu, seolah-olah Anda tidak ada,
sebagai bentuk hukuman.
Menyalahkan Terus-menerus: Apapun yang terjadi, Anda selalu
menjadi pihak yang disalahkan, bahkan untuk hal-hal yang bukan tanggung jawab
Anda.
Membandingkan dengan Orang Lain: Sering membandingkan Anda
dengan mantan, teman, atau orang lain, yang membuat Anda merasa kurang.
Dampak Kekerasan Psikis pada Korban:
Meskipun tak berbekas di kulit, luka kekerasan psikis bisa
sangat dalam:
Masalah Kesehatan Mental: Depresi, kecemasan, gangguan
tidur, stres berat, bahkan trauma.
Hilangnya Percaya Diri: Korban merasa tidak berharga, bodoh,
atau tidak pantas dicintai.
Isolasi: Korban menjadi takut bersosialisasi, menarik diri
dari teman dan keluarga.
Gangguan Fisik: Sakit kepala, masalah pencernaan, kelelahan
kronis tanpa sebab yang jelas.
Kisah Nyata: Lingkaran Kekerasan Psikis dalam Pernikahan
LBH Mata Elang baru-baru ini menerima konsultasi dari
seorang ibu rumah tangga di Jakarta Utara. Ia sudah menikah hampir 6 tahun.
Sejak awal, ia merasa tertekan karena mertuanya (ibu dari suaminya) selalu
memojokkan dan seolah tidak menyukainya. Suaminya sendiri selalu membela ibunya,
tanpa memberikan dukungan kepada istri.
Yang membuat keadaan lebih buruk, sebelum menikah, suaminya
pernah berselingkuh dan bahkan sempat ada kekerasan fisik yang dilakukan oleh
selingkuhannya terhadap klien. Meskipun mereka kembali berpacaran dan akhirnya
menikah, trauma masa lalu dan perlakuan dari keluarga suami (terutama mertua
yang terus-menerus memojokkan dan membuat klien merasa tidak nyaman di rumahnya
sendiri) membuat klien merasa sangat tertekan secara psikis. Ia merasa seperti
tidak dianggap dan terus-menerus disalahkan.
Situasi seperti ini menunjukkan betapa kompleksnya kekerasan
psikis, yang bisa datang dari berbagai arah dan mengakar dalam hubungan
keluarga.
Memahami Hak Anda sebagai Korban Kekerasan Psikis
Untungnya, hukum di Indonesia tidak hanya mengakui kekerasan
fisik. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (UU PKDRT) secara tegas menyatakan bahwa kekerasan psikis adalah
bentuk KDRT yang harus dihukum.
Ini berarti:
Anda Memiliki Hak untuk Dilindungi: Anda tidak harus
menerima perlakuan yang merendahkan atau menyakiti mental Anda. Negara
melindungi Anda.
Kekerasan Psikis Adalah Alasan Sah untuk Perceraian: Jika
kekerasan psikis ini terus-menerus terjadi, menyebabkan penderitaan berat, dan
tidak ada harapan untuk rukun, maka ini bisa menjadi alasan yang sah untuk
mengajukan gugatan perceraian di pengadilan.
Langkah-langkah Berani Keluar dari Kekerasan Psikis
Jika Anda mengalami kekerasan psikis, penting untuk segera
bertindak. Ini adalah proses yang butuh keberanian, tapi hasilnya adalah
kedamaian hidup Anda.
1. Prioritaskan Kesehatan Mental Anda
Ini langkah pertama yang paling penting. Anda harus
menyadari bahwa Anda adalah korban dan butuh pertolongan.
Cari Bantuan Profesional: Konsultasi dengan psikolog atau
psikiater. Mereka bisa membantu Anda memahami apa yang terjadi, mengatasi
trauma, dan membangun kembali mental yang sehat.
Bangun Dukungan: Berbagilah cerita dengan teman atau anggota
keluarga yang Anda percaya. Memiliki dukungan emosional dari orang terdekat
sangat membantu.
2. Kumpulkan Bukti Kuat
Meskipun tidak ada luka fisik, kekerasan psikis bisa
dibuktikan:
Catatan Harian: Buat jurnal harian. Tuliskan tanggal, waktu,
apa yang dikatakan atau dilakukan pelaku, bagaimana perasaan Anda setelahnya,
dan apakah ada saksi. Catatan ini bisa sangat kuat di pengadilan.
Bukti Komunikasi: Simpan chat WA, SMS, email, atau rekaman
suara (jika diizinkan hukum di daerah Anda) yang berisi kata-kata kasar, ancaman,
atau penghinaan.
Saksi: Apakah ada tetangga, teman, atau anggota keluarga
yang pernah mendengar atau melihat langsung perlakuan pelaku? Keterangan mereka
bisa sangat membantu.
Laporan Psikolog/Psikiater: Jika Anda sudah berkonsultasi,
laporan dari profesional ini bisa menjadi bukti kuat tentang dampak psikis yang
Anda alami.
3. Laporkan ke Pihak Berwenang
Dengan bukti yang cukup, Anda bisa melaporkan kasus ini:
Kepolisian (Unit PPA - Pelayanan Perempuan dan Anak):
Laporkan dugaan KDRT kekerasan psikis. Sampaikan kronologi lengkap dan serahkan
semua bukti yang Anda miliki. Polisi akan melakukan penyelidikan.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
(P2TP2A): Ini adalah lembaga pemerintah yang didirikan untuk membantu korban
kekerasan. Mereka bisa memberikan pendampingan psikologis, pendampingan hukum,
dan bahkan tempat penampungan jika Anda merasa tidak aman di rumah.
4. Ajukan Gugatan Perceraian
Setelah laporan pidana berjalan, atau secara paralel, Anda
bisa mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (jika Anda Muslim) atau
Pengadilan Negeri (jika non-Muslim) di wilayah domisili Anda.
Alasan Kuat: Kekerasan psikis yang terus-menerus dan
menyebabkan penderitaan adalah alasan yang sangat kuat untuk mengajukan
perceraian.
Tuntutan Lain: Dalam gugatan cerai, Anda juga bisa menuntut
hak asuh anak (jika ada), nafkah untuk anak, nafkah iddah (nafkah selama masa
tunggu), nafkah mut'ah (nafkah hiburan), dan pembagian harta gono-gini (harta
bersama).
Pentingnya Pendampingan Hukum dan Psikologis
Menjalani proses hukum dan penyembuhan dari kekerasan psikis
bukanlah hal mudah. Oleh karena itu, Anda tidak perlu melaluinya sendirian.
Pendampingan Hukum: Seorang pengacara akan membantu Anda
memahami hak-hak, menyusun laporan, mengumpulkan bukti, dan mewakili Anda di
pengadilan. Mereka akan memastikan hak-hak Anda terlindungi dan proses hukum
berjalan sesuai aturan.
Pendampingan Psikologis: Psikolog atau psikiater akan
membantu Anda mengatasi trauma, memulihkan diri, dan membangun kembali
kepercayaan diri. Ini adalah bagian penting dari proses penyembuhan Anda.
LBH Mata Elang berkomitmen untuk membantu korban kekerasan
dalam rumah tangga. Jangan takut atau malu mencari pertolongan.
Kesimpulan
Kekerasan psikis dalam rumah tangga adalah masalah serius
yang sering terabaikan. Penting bagi kita untuk mengenali tanda-tandanya dan
memahami bahwa tidak ada seorang pun yang pantas menerima perlakuan yang
menyakiti mentalnya.
Jika Anda atau orang terdekat Anda mengalami kekerasan
psikis, beranilah untuk berbicara dan bertindak. Hukum melindungi Anda, dan ada
banyak pihak yang siap membantu. Dengan langkah yang tepat dan dukungan yang
kuat, Anda bisa keluar dari lingkaran kekerasan ini dan memulai hidup baru yang
lebih tenang dan bahagia.
Jangan Diam! Dapatkan Bantuan Sekarang!
Jika Anda adalah korban kekerasan psikis dalam rumah tangga
dan membutuhkan panduan serta pendampingan hukum atau psikologis, jangan ragu
untuk mencari bantuan.
Hubungi LBH Mata Elang sekarang untuk konsultasi gratis dan
bantuan hukum profesional. Kami siap mendampingi Anda dalam memperjuangkan hak
dan kedamaian hidup Anda.