Ketika Kepercayaan Ternoda: Memperjuangkan Keadilan Melalui Tiga Jalur Hukum

Konsultasi Hukum Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Dan Pidana Oleh Oknum Dokter (Malpraktik) by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

Ketika Kepercayaan Ternoda, Memperjuangkan Keadilan Melalui Tiga Jalur Hukum

Ketika Kepercayaan Ternoda: Memperjuangkan Keadilan Melalui Tiga Jalur Hukum



Hubungan antara pasien dan dokter didasarkan pada kepercayaan penuh. Pasien menyerahkan kesehatan, privasi, dan bahkan nyawa mereka ke tangan dokter, berharap perlakuan terbaik sesuai standar medis dan etika. Namun, apa yang terjadi ketika kepercayaan itu dikhianati? Apa yang harus dilakukan ketika seorang oknum dokter diduga melakukan pelanggaran etik, bahkan tindakan pidana?

 

Kami menerima sebuah konsultasi hukum dari seorang suami, yang menceritakan pengalaman tidak menyenangkan yang dialami istrinya. Istrinya, yang baru saja menjalani operasi caesar, harus kembali ke klinik karena ada masalah pada jahitan. Namun, saat pemeriksaan, seorang oknum dokter diduga melakukan tindakan yang tidak pantas dan membuat istrinya merasa dilecehkan.

 

Kasus seperti ini sangat sensitif dan membutuhkan penanganan yang tepat. Tindakan oknum dokter tersebut bisa dikategorikan dalam tiga jenis pelanggaran hukum yang bisa ditempuh secara terpisah atau bersamaan.

 

Jalur Etik: Melaporkan ke Organisasi Profesi

Setiap profesi, termasuk dokter, memiliki kode etik yang mengikat anggotanya. Pelanggaran terhadap kode etik ini adalah ranah dari organisasi profesi, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

 

Apa yang bisa Anda laporkan? 

Anda dapat melaporkan dugaan pelanggaran etik dan moral yang dilakukan oleh dokter tersebut. Ceritakan kronologi kejadian secara detail, termasuk perlakuan yang tidak profesional, tidak sensitif, atau yang melanggar privasi pasien.

 

Prosesnya 

Laporan akan diajukan ke MKEK di wilayah tempat kejadian. MKEK akan memanggil Anda, dokter terlapor, dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

 

Hasilnya 

Jika terbukti bersalah, MKEK dapat menjatuhkan sanksi etik kepada dokter, mulai dari teguran, skorsing sementara dari praktik, hingga pencabutan izin praktik. Sanksi ini memang tidak memberikan ganti rugi finansial, tetapi penting untuk menjaga integritas profesi dokter dan mencegah hal serupa terjadi pada pasien lain.

 

Jalur Pidana: Laporan ke Kepolisian

Tindakan oknum dokter yang melanggar etika juga bisa masuk ke ranah pidana jika memenuhi unsur-unsur kejahatan. Anda dapat melaporkan oknum dokter tersebut ke polisi atas dugaan:

 

Perbuatan Cabul (Pasal 289 KUHP) 

Tindakan yang melanggar kesusilaan.

 

Pelecehan Seksual (UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual/TPKS) 

Undang-Undang TPKS memberikan perlindungan yang lebih luas terhadap korban pelecehan seksual, termasuk perbuatan yang bersifat non-fisik.

 

Tindak Pidana Lain: Seperti memaksa orang lain melakukan sesuatu (Pasal 335 KUHP) jika ada unsur paksaan.

 

Prosesnya: Ajukan laporan polisi di Polres atau Polda setempat. Pastikan Anda menyertakan semua bukti, termasuk keterangan istri Anda, saksi (jika ada), dan rekam medis.

 

Hasilnya: Jika bukti-bukti cukup kuat, polisi akan melakukan penyidikan dan, jika terbukti bersalah, dokter tersebut dapat diproses secara pidana dan dijatuhi hukuman penjara.

 

3. Jalur Perdata: Gugatan untuk Ganti Rugi

Selain jalur etik dan pidana, Anda juga memiliki hak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang Anda dan istri Anda alami.

 

Apa yang bisa Anda tuntut? Anda dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk menuntut:

 

Ganti Rugi Materiil: Mengganti biaya-biaya yang mungkin muncul akibat kejadian, misalnya biaya konsultasi psikologis atau biaya pengobatan tambahan.

 

Ganti Rugi Imateriil: Ini adalah kompensasi atas kerugian non-fisik, seperti trauma psikologis, rasa malu, dan penderitaan batin yang dialami oleh istri Anda.

 

Prosesnya: Gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri setempat. Anda harus menyertakan bukti-bukti yang menunjukkan kerugian yang Anda alami. Laporan dari psikolog atau psikiater dapat menjadi bukti pendukung yang kuat.

 

Kesimpulan: Jangan Ragu Mencari Keadilan

Tindakan oknum dokter yang tidak profesional dan melanggar hukum tidak bisa dibiarkan. Kombinasi dari tiga jalur hukum—etik, pidana, dan perdata—dapat menjadi strategi yang sangat efektif untuk menuntut keadilan.

 

Anda memiliki hak untuk melindungi diri dan keluarga dari perbuatan yang merugikan. Kunci untuk berhasil adalah mengumpulkan bukti yang kuat dan segera mencari bantuan hukum profesional dari pengacara yang berpengalaman. Dengan pendampingan yang tepat, Anda dapat memastikan bahwa oknum yang bersalah akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.