Konsultasi Hukum Terkait Perceraian Akibat Perselisihan Dan Kondisi Kesehatan by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

Ketika Pernikahan di Ujung Tanduk: Memahami Proses Perceraian Akibat Perselisihan dan Kondisi Kesehatan
Pernikahan, yang diawali dengan janji suci dan harapan akan
kebahagiaan abadi, tak jarang dihadapkan pada badai perselisihan dan masalah
yang tak kunjung usai. Ketika komunikasi buntu, perbedaan tak bisa lagi
disatukan, dan salah satu pihak menderita akibatnya—bahkan hingga jatuh sakit
karena tekanan—perceraian seringkali menjadi jalan terakhir yang pahit namun
tak terhindarkan.
Banyak pasangan yang berada di ambang perceraian merasa
bingung, takut, dan tidak tahu harus memulai dari mana. Pertanyaan seperti
"Apakah perselisihan terus-menerus bisa jadi alasan cerai?",
"Bagaimana jika salah satu pasangan sakit akibat masalah rumah
tangga?", atau "Apa saja syarat dan prosedurnya?" seringkali
menghantui.
Kasus yang kami terima dari seorang ibu di Magelang adalah
contoh nyata. Ia telah lama berselisih dengan suaminya, bahkan telah pisah
ranjang selama 4 tahun dan pisah rumah selama 2 tahun. Suami ibu tersebut juga
sempat jatuh sakit hingga mengalami stroke ringan akibat tekanan dan
perselisihan ini. Ibu ini ingin tahu apakah kondisi ini cukup menjadi alasan
untuk mengajukan perceraian.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami
situasi serupa, artikel ini akan memandu Anda memahami seluk-beluk perceraian
di Indonesia, terutama yang didasari perselisihan terus-menerus dan dampaknya
pada kesehatan.
1. Alasan Sah Perceraian dalam Hukum Indonesia
Hukum kita, baik hukum agama maupun hukum negara, tidak
mengizinkan perceraian begitu saja. Ada alasan-alasan tertentu yang harus
terbukti di depan pengadilan agar perceraian dapat dikabulkan.
Bagi yang Beragama Islam (Pengadilan Agama)
Menurut Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI), salah satu
alasan perceraian adalah:
"Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan
dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah
tangga."
Bagi Non-Muslim (Pengadilan Negeri)
Dasar hukumnya ada pada Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang menyatakan bahwa
perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan
berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan tidak berhasil. Kemudian, Penjelasan
Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan juncto Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1975 memberikan beberapa alasan, salah satunya adalah:
"Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi
perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam
rumah tangga."
Dari ketentuan di atas, jelas bahwa perselisihan dan
pertengkaran yang terus-menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali
adalah alasan sah untuk mengajukan perceraian, baik di Pengadilan Agama maupun
Pengadilan Negeri.
2. Perselisihan Terus-Menerus: Bukti yang Harus Kuat!
Kondisi sang ibu yang telah pisah ranjang 4 tahun dan pisah
rumah 2 tahun adalah indikasi kuat adanya perselisihan yang terus-menerus.
Namun, di mata hukum, Anda perlu membuktikannya.
Bagaimana cara membuktikannya?
- Kesaksian Saksi: Ini adalah bukti paling penting. Anda perlu menghadirkan minimal dua orang saksi yang tahu persis tentang perselisihan yang terjadi. Saksi harus orang yang dekat dengan Anda atau keluarga, seperti tetangga, teman, atau kerabat, yang sering melihat atau mendengar pertengkaran, atau mengetahui Anda telah pisah rumah/ranjang dalam waktu lama.
- Bukti Tertulis/Digital: Jika ada, bisa berupa pesan singkat (SMS/WhatsApp) yang menunjukkan pertengkaran, surat mediasi yang gagal, atau laporan ke RT/RW mengenai masalah rumah tangga.
- Penting: Hakim akan meminta bukti bahwa perselisihan itu benar-benar sudah parah dan tidak ada lagi harapan untuk rujuk. Pisah ranjang atau pisah rumah dalam waktu lama adalah bukti fisik yang sangat mendukung argumen ini.
3. Dampak Kesehatan (Stroke Ringan Suami): Bukti Tambahan yang Mendukung!
Kondisi suami Ibu tersebut yang menderita stroke ringan akibat
tekanan dan perselisihan rumah tangga adalah faktor penting yang bisa mendukung
alasan perceraian. Meskipun kondisi sakit itu sendiri bukan alasan utama
perceraian (kecuali jika sakit parah yang tidak bisa disembuhkan dan sulit bagi
pasangan untuk menjalankan kewajiban perkawinan), namun penyakit yang
diakibatkan oleh perselisihan terus-menerus menjadi bukti kuat bahwa kehidupan
rumah tangga sudah tidak sehat dan tidak bisa dipertahankan.
Bagaimana cara membuktikannya?
- Surat Keterangan Dokter: Minta dokter yang menangani suami untuk membuat surat keterangan yang menjelaskan kondisi stroke ringan suami, dan jika memungkinkan, mengaitkan kondisi tersebut dengan tekanan psikis atau stres akibat masalah rumah tangga.
- Keterangan Saksi: Saksi juga dapat memberikan kesaksian bahwa suami sebelumnya sehat, namun setelah perselisihan memburuk, kondisi kesehatannya menurun drastis, hingga mengalami stroke.
Bukti ini akan memperkuat argumen Anda bahwa perselisihan
rumah tangga telah mencapai tingkat yang sangat merusak, tidak hanya secara
emosional tetapi juga fisik, sehingga tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun.
4. Prosedur Pengajuan Perceraian: Langkah demi Langkah
Setelah yakin dengan alasan dan bukti, berikut adalah
prosedur umum pengajuan perceraian:
Siapkan Dokumen
- Surat Nikah Asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran Anak (jika ada anak, untuk urusan hak asuh dan nafkah).
- Bukti-bukti pendukung (surat keterangan dokter, screenshot pertengkaran, dll.).
Buat Surat Gugatan/Permohonan Cerai
Surat ini berisi identitas lengkap pihak-pihak, kronologi
masalah, alasan perceraian, serta tuntutan terkait hak asuh anak (jika ada),
nafkah anak, dan harta gono-gini (harta bersama selama pernikahan). Bagian ini
sangat krusial, dan sangat disarankan untuk dibantu oleh pengacara.
Daftarkan Gugatan/Permohonan ke Pengadilan
- Pengadilan Agama: Jika Anda dan pasangan beragama Islam.
- Pengadilan Negeri: Jika Anda dan pasangan non-Muslim.
Anda akan membayar biaya panjar perkara (biaya awal).
Sidang Mediasi
Setelah gugatan didaftarkan, pengadilan akan memanggil Anda
dan pasangan untuk hadir dalam sidang mediasi. Mediator dari pengadilan akan
berusaha mendamaikan Anda berdua. Jika mediasi berhasil, gugatan dicabut. Jika
gagal, proses persidangan dilanjutkan.
Sidang Pembuktian
Di tahap ini, Anda akan menghadirkan saksi-saksi dan
bukti-bukti tertulis/digital yang Anda miliki untuk mendukung argumen
perceraian. Pasangan Anda juga akan memiliki kesempatan untuk menghadirkan
bukti dan saksinya.
Putusan Pengadilan
Setelah semua bukti disampaikan dan saksi diperiksa, hakim
akan membuat putusan. Jika alasan perceraian terbukti, hakim akan mengabulkan
gugatan cerai Anda. Putusan ini juga akan mencakup penetapan hak asuh anak,
nafkah anak, dan pembagian harta gono-gini (jika diminta).
Penerbitan Akta Cerai
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), pengadilan
akan menerbitkan Akta Cerai sebagai bukti resmi perceraian Anda.
5. Peran Penting Pendampingan Hukum Profesional
Meskipun terlihat sederhana, proses perceraian di pengadilan
bisa sangat rumit dan menguras emosi. Banyak orang yang mencoba mengurus
sendiri akhirnya kesulitan dalam menyusun gugatan, menghadirkan bukti, atau
menghadapi bantahan dari pihak lawan.
Oleh karena itu, mendapatkan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang atau pengacara Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners sangat disarankan. Mereka akan:
- Membantu Anda menganalisis kasus secara mendalam dan menentukan alasan perceraian yang paling tepat.
- Menyusun surat gugatan/permohonan cerai yang kuat dan sesuai hukum.
- Membantu Anda mengumpulkan bukti-bukti yang sah dan strategis.
- Mendampingi Anda dalam setiap tahapan persidangan, mulai dari mediasi hingga pembuktian.
- Memastikan hak-hak Anda, termasuk hak asuh dan nafkah anak, serta pembagian harta, dapat terpenuhi secara adil.
- Memberikan dukungan emosional dan menjaga Anda tetap fokus selama proses yang berat ini.
Jangan biarkan ketakutan atau ketidaktahuan menghalangi Anda untuk mencari keadilan dan ketenangan hidup. Perceraian adalah pilihan terakhir, tetapi jika itu adalah jalan terbaik, pastikan Anda menempuhnya dengan persiapan matang dan dukungan hukum yang tepat.
Butuh Bantuan Hukum dalam Proses Perceraian?
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang menghadapi
masalah rumah tangga yang berujung pada perceraian, jangan ragu untuk mencari
bantuan. LBH Mata Elang atau Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners
siap memberikan konsultasi hukum dan pendampingan yang Anda butuhkan.
Keadilan dan ketenangan hidup Anda adalah prioritas. Jangan ragu, ambil langkah pertama sekarang juga!