Konsultasi Hukum Terkait Intimidasi Dan Pengancaman Oleh Debt Collector Leasing by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

Lawan Intimidasi & Teror Debt Collector Leasing dengan Hukum!
Melunasi cicilan kendaraan tepat waktu adalah kewajiban,
tetapi bagaimana jika Anda telat bayar dan berhadapan dengan penagih utang
(debt collector) yang intimidatif, mengancam, bahkan merampas kendaraan Anda?
Banyak masyarakat yang terjebak dalam situasi menakutkan ini, merasa tidak
berdaya dan tidak tahu harus berbuat apa.
Kami menerima konsultasi dari seseorang, ia mengalami teror penagihan dari debt collector leasing yang datang ke
rumahnya, berbicara kasar, mengancam akan membakar rumah, hingga merampas paksa
kunci dan motornya. Ia pun sudah mencoba melaporkan ke polisi, namun merasa
laporannya dipersulit.
Jika Anda atau kenalan Anda menghadapi situasi serupa,
jangan panik! Anda tidak sendiri dan hukum ada untuk melindungi Anda dari
tindakan semena-mena.
1. Jangan Salah Paham: Aturan Penarikan Kendaraan Bermotor
Banyak yang mengira debt collector bisa langsung merampas
motor jika cicilan macet. Ini salah besar! Ada prosedur ketat yang harus
dipatuhi oleh perusahaan leasing dan debt collector mereka:
Harus Ada Putusan Pengadilan atau Sertifikat Fidusia
Kendaraan bermotor yang masih dalam masa cicilan seringkali diikat dengan
Sertifikat Jaminan Fidusia. Sertifikat ini memberikan hak kepada leasing untuk
mengeksekusi jaminan (menarik kendaraan) jika debitur wanprestasi (gagal
bayar). Namun, penarikan tetap harus dilakukan sesuai prosedur hukum. Tanpa
Sertifikat Fidusia, leasing harus mengajukan gugatan ke pengadilan terlebih
dahulu untuk mendapatkan putusan.
Tidak Boleh Semena-mena
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan, perusahaan leasing tidak boleh melakukan
eksekusi jaminan (menarik kendaraan) secara sepihak jika debitur menolak
menyerahkan secara sukarela. Jika debitur menolak, eksekusi harus melalui
proses pengadilan dan permintaan bantuan kepada kepolisian.
Harus Ada Peringatan Resmi
Debitur harus diberikan surat
peringatan (somasi) beberapa kali sebelum proses penarikan.
Dengan demikian, tindakan merampas motor di jalan atau di
rumah tanpa proses hukum yang jelas, apalagi disertai ancaman dan kekerasan,
adalah ilegal!
2. Kenali Tindak Pidana yang Dilakukan Debt Collector Nakal
Tindakan debt collector yang mengintimidasi, mengancam, dan
merampas paksa kendaraan Anda bisa dijerat dengan beberapa pasal pidana:
Pasal 368 KUHP (Pemerasan dan Pengancaman)
Jika debt
collector memaksa Anda menyerahkan motor atau barang lain dengan ancaman
kekerasan (misalnya, mengancam akan membakar rumah, menganiaya, atau merusak
harta benda), mereka dapat dijerat pasal ini. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun
penjara.
Pasal 362 KUHP (Pencurian)
Jika debt collector mengambil
motor Anda tanpa persetujuan dan tanpa dasar hukum yang sah (misalnya, belum
ada putusan pengadilan atau proses fidusia yang benar), itu bisa dikategorikan
sebagai pencurian.
Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan)
Jika tindakan
intimidasi atau teror menimbulkan rasa takut atau tidak nyaman, meskipun tidak
ada kekerasan fisik secara langsung, mereka dapat dijerat pasal ini.
Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan) atau Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)
Jika penarikan melibatkan lebih dari satu orang dan terjadi
kekerasan fisik.
3. Apa yang Harus Anda Lakukan Jika Diteror Debt Collector?
Jangan gentar, segera ambil langkah-langkah ini:
a. Jangan Serahkan Kendaraan Jika Tidak Ada Dokumen Sah
Minta debt collector menunjukkan surat kuasa dari perusahaan
leasing, salinan Sertifikat Fidusia, dan surat peringatan (somasi) yang sah.
Jika mereka tidak bisa menunjukkan atau prosedur penarikan
tidak benar, jangan pernah serahkan kendaraan Anda.
Tolak penarikan di jalan, minta penarikan dilakukan di
kantor leasing atau di kantor polisi.
b. Kumpulkan Bukti Secepatnya! (Ini Kunci Kemenangan Anda)
Rekam Video/Audio: Gunakan ponsel Anda untuk merekam semua
interaksi, ancaman, dan tindakan debt collector. Ini adalah bukti paling kuat!
Catat Identitas Pelaku: Nama lengkap debt collector,
perusahaan leasing yang mereka wakili, nomor telepon mereka, dan plat nomor
kendaraan mereka.
Saksi: Jika ada orang lain yang melihat kejadian, mintalah
mereka menjadi saksi.
Cetak Riwayat Komunikasi: Jika ada ancaman via SMS atau
chat, screenshot dan simpan.
c. Segera Laporkan ke Polisi!
Pergi ke kantor polisi terdekat (Polsek/Polres) dan buat
laporan polisi (LP) atas dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, pencurian,
atau perbuatan tidak menyenangkan.
Lampirkan semua bukti rekaman video/audio, identitas pelaku,
dan kronologi lengkap.
Jangan takut laporan dipersulit. Jika polisi menolak laporan
Anda tanpa alasan jelas, Anda memiliki hak untuk:
- Meminta alasan penolakan secara tertulis.
- Melapor ke atasan penyidik di Polres/Polda.
- Melapor ke Divisi Propam Polri jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang.
d. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)!
Selain ke polisi, Anda juga dapat melaporkan praktik debt
collector yang meresahkan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK adalah
lembaga pengawas industri keuangan, termasuk leasing.
Laporan ke OJK dapat memberikan sanksi administratif kepada
perusahaan leasing yang membiarkan debt collector mereka bertindak di luar
aturan. Anda bisa melaporkan melalui telepon 157 atau situs resmi OJK.
e. Cari Bantuan Hukum Profesional!
Menghadapi debt collector dan proses hukum bisa sangat
menekan. Segera cari pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau
pengacara.
Mereka akan membantu menganalisis kasus, menyusun laporan
polisi yang kuat, mendampingi Anda di kepolisian, dan memastikan hak-hak Anda
sebagai debitur terlindungi.
Jangan biarkan intimidasi merampas hak dan ketenangan Anda. Hukum ada untuk melindungi. Dengan bukti yang kuat dan langkah yang tepat, Anda dapat melawan debt collector nakal dan menuntut keadilan.