PHK Sepihak Setelah 20 Tahun Mengabdi? Pahami Hak Pesangon dan Cara Melawannya!

Konsultasi Hukum Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak Dan Hak Pesangon by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

PHK Sepihak Setelah 20 Tahun Mengabdi? Pahami Hak Pesangon dan Cara Melawannya!

PHK Sepihak Setelah 20 Tahun Mengabdi? Pahami Hak Pesangon dan Cara Melawannya!



Di-PHK sepihak setelah mengabdi puluhan tahun dengan alasan sepele dan pesangon tidak layak? Pelajari hak-hak pesangon Anda sebagai karyawan tetap, dasar hukum PHK yang sah, serta langkah-langkah konkret untuk menuntut keadilan di Dinas Ketenagakerjaan.

 

Pendahuluan

Mengabdi selama 20 tahun di sebuah perusahaan adalah bukti kesetiaan, dedikasi, dan kontribusi yang luar biasa. Namun, apa yang terjadi jika setelah pengabdian panjang tersebut, Anda justru dihadapkan pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dengan alasan yang tidak jelas, bahkan dianggap sepele? Lebih parahnya lagi, Anda hanya diberikan uang pesangon yang jauh dari kata layak. Situasi ini tentu sangat menyakitkan dan merugikan. Banyak karyawan merasa tidak berdaya karena merasa perusahaan memiliki kekuasaan mutlak, padahal hak-hak pekerja di Indonesia dilindungi oleh undang-undang. Artikel ini akan membahas secara mendalam kasus PHK sepihak terhadap karyawan tetap, dasar hukum yang mengatur pesangon, dan langkah-langkah yang bisa Anda ambil untuk memperjuangkan hak-hak Anda hingga tuntas. Kami akan menguraikan semua informasi dengan bahasa yang mudah dimengerti, menjauhi jargon hukum yang membingungkan, agar Anda dapat membuat keputusan terbaik dalam menghadapi masalah ini.

 

Kronologi Masalah: PHK Sepihak dan Pesangon yang Tidak Adil

Mari kita pahami kasus umum yang sering terjadi. Seorang karyawan tetap dengan masa kerja selama 20 tahun di-PHK secara sepihak oleh perusahaan. Alasan PHK yang diberikan oleh perusahaan dianggap sangat sepele, yaitu "tidak mencatat kilometer kendaraan". Lebih jauh lagi, PHK tersebut dilakukan tanpa didahului oleh pemberian Surat Peringatan (SP). Puncaknya, karyawan tersebut hanya diberikan uang pesangon sebesar "0,5 persen dari gaji pokok", jumlah yang tidak masuk akal untuk masa pengabdian selama 20 tahun. Karyawan tersebut pun mempertanyakan dasar hukum PHK dan kebenaran jumlah pesangon yang diterimanya.


Situasi ini menunjukkan bahwa perusahaan telah melanggar prinsip-prinsip dasar ketenagakerjaan. PHK tidak bisa dilakukan semena-mena, apalagi dengan alasan sepele dan tanpa prosedur yang benar, dan hak pesangon pun memiliki perhitungan yang jelas sesuai undang-undang.

 

Memahami Aturan Hukum PHK dan Hak Pesangon

Masalah yang Anda alami adalah bentuk perselisihan hubungan industrial yang sangat jelas. Berdasarkan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, tindakan perusahaan yang melakukan PHK sepihak dan memberikan pesangon tidak sesuai adalah melanggar hukum.

 

1. Aturan PHK Karyawan Tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu - PKWTT)

Seorang karyawan tetap (PKWTT) memiliki perlindungan yang lebih kuat dibandingkan karyawan kontrak (PKWT). PHK karyawan tetap harus didasari oleh alasan-alasan yang dibenarkan oleh undang-undang dan melalui prosedur yang tepat.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan aturan pelaksananya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan tidak bisa langsung mem-PHK karyawan hanya karena kesalahan kecil. Biasanya, perusahaan harus mengikuti prosedur pemberian Surat Peringatan (SP) I, II, dan III. PHK tanpa SP, apalagi dengan alasan yang tidak jelas, dapat dianggap tidak sah secara hukum.

 

2. Hak Pesangon Sesuai Hukum: Bukan 0,5% dari Gaji!

Perhitungan pesangon bagi karyawan yang di-PHK diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Jumlah pesangon yang hanya "0,5 persen dari gaji pokok" (perkiraan klien) adalah jauh di bawah standar hukum yang berlaku dan sangat merugikan.

 

Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, besaran pesangon dihitung berdasarkan masa kerja. Formula umum untuk perhitungan uang pesangon (UP) adalah sebagai berikut:

Masa kerja 20 tahun atau lebih: 9 kali upah per bulan.

Jumlah ini kemudian dikalikan dengan uang pesangon yang telah ditentukan dalam undang-undang. Selain itu, Anda juga berhak mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) yang juga dihitung berdasarkan masa kerja.

 

Penting untuk diingat bahwa perhitungan pesangon yang sesuai hukum adalah hak mutlak Anda sebagai pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun.

 

Langkah-Langkah Hukum untuk Memperjuangkan Hak Anda

Untuk menghadapi PHK sepihak dan pesangon yang tidak adil, Anda perlu mengambil langkah-langkah yang strategis dan sesuai dengan prosedur hukum.

 

1. Lakukan Perundingan Bipartit dengan Perusahaan

Langkah pertama adalah mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan melalui perundingan bipartit.

 

Tujuan 

Mencapai kesepakatan damai antara Anda dan perusahaan mengenai alasan PHK yang tidak jelas dan jumlah pesangon yang seharusnya Anda terima.

 

Langkah 

Ajukan permohonan perundingan bipartit secara tertulis kepada perusahaan. Dalam surat tersebut, lampirkan perhitungan hak pesangon Anda yang benar sesuai dengan undang-undang.

 

Dokumentasi 

Pastikan Anda menyimpan salinan surat dan bukti pengirimannya sebagai arsip.

 

2. Laporkan Perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)

Jika perundingan bipartit gagal atau tidak ada tanggapan dari perusahaan dalam waktu 30 hari, Anda dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu melaporkan perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.

 

Tujuan 

Mendapatkan mediasi dari mediator hubungan industrial yang ditunjuk oleh Disnaker.

 

Langkah 

Laporkan kasus Anda ke Disnaker. Disnaker akan memanggil kedua belah pihak untuk mediasi. Di tahap ini, mediator akan mencoba mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Jika mediasi tidak berhasil, mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis yang berisi rekomendasi penyelesaian.

 

3. Ajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Apabila anjuran dari Disnaker tidak ditaati oleh salah satu pihak, maka langkah terakhir adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

 

Tujuan 

Mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai sah atau tidaknya PHK, dan jumlah hak pesangon yang harus dibayarkan perusahaan.

 

Langkah 

Proses di PHI adalah proses hukum yang formal, di mana Anda akan berhadapan dengan perusahaan di depan majelis hakim.

 

Pentingnya Pendampingan Hukum Profesional

Meskipun prosedur hukum telah diuraikan, prosesnya bisa sangat rumit dan membutuhkan pemahaman mendalam tentang peraturan ketenagakerjaan. Mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara profesional adalah hal yang sangat disarankan.

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang atau Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners memiliki pengalaman dalam menangani perselisihan hubungan industrial. Kami siap:

  • Memberikan nasihat hukum yang terperinci.
  • Membantu Anda dalam menghitung hak pesangon yang seharusnya Anda terima.
  • Mendampingi Anda dalam perundingan bipartit dan proses mediasi di Disnaker.
  • Mewakili Anda dalam persidangan di PHI jika diperlukan.

 

Kesimpulan

PHK sepihak dengan alasan yang tidak jelas dan pemberian pesangon yang tidak sesuai adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan. Sebagai karyawan tetap yang telah mengabdi puluhan tahun, Anda memiliki hak-hak yang dilindungi undang-undang. Jangan biarkan perusahaan mengambil keuntungan dari ketidaktahuan Anda. Ambil langkah-langkah hukum yang tepat, mulai dari perundingan bipartit hingga gugatan di PHI, untuk menuntut keadilan.

 

LBH Mata Elang siap menjadi garda terdepan Anda, memastikan setiap hak Anda terjaga, dan mengawal integritas peradilan demi keadilan yang layak Anda dapatkan. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis!