Konsultasi Hukum Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak Dan Hak Pesangon by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

PHK Sepihak Setelah 20 Tahun Mengabdi? Pahami Hak Pesangon dan Cara Melawannya!
Di-PHK sepihak setelah mengabdi puluhan
tahun dengan alasan sepele dan pesangon tidak layak? Pelajari hak-hak pesangon
Anda sebagai karyawan tetap, dasar hukum PHK yang sah, serta langkah-langkah
konkret untuk menuntut keadilan di Dinas Ketenagakerjaan.
Pendahuluan
Mengabdi selama 20 tahun di sebuah perusahaan adalah bukti
kesetiaan, dedikasi, dan kontribusi yang luar biasa. Namun, apa yang terjadi
jika setelah pengabdian panjang tersebut, Anda justru dihadapkan pada Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dengan alasan yang tidak jelas, bahkan
dianggap sepele? Lebih parahnya lagi, Anda hanya diberikan uang pesangon yang
jauh dari kata layak. Situasi ini tentu sangat menyakitkan dan merugikan.
Banyak karyawan merasa tidak berdaya karena merasa perusahaan memiliki
kekuasaan mutlak, padahal hak-hak pekerja di Indonesia dilindungi oleh
undang-undang. Artikel ini akan membahas secara mendalam kasus PHK sepihak
terhadap karyawan tetap, dasar hukum yang mengatur pesangon, dan
langkah-langkah yang bisa Anda ambil untuk memperjuangkan hak-hak Anda hingga
tuntas. Kami akan menguraikan semua informasi dengan bahasa yang mudah
dimengerti, menjauhi jargon hukum yang membingungkan, agar Anda dapat membuat
keputusan terbaik dalam menghadapi masalah ini.
Kronologi Masalah: PHK Sepihak dan Pesangon yang Tidak Adil
Mari kita pahami kasus umum yang sering terjadi. Seorang
karyawan tetap dengan masa kerja selama 20 tahun di-PHK secara sepihak oleh
perusahaan. Alasan PHK yang diberikan oleh perusahaan dianggap sangat sepele,
yaitu "tidak mencatat kilometer kendaraan". Lebih jauh lagi, PHK
tersebut dilakukan tanpa didahului oleh pemberian Surat Peringatan (SP).
Puncaknya, karyawan tersebut hanya diberikan uang pesangon sebesar "0,5
persen dari gaji pokok", jumlah yang tidak masuk akal untuk masa
pengabdian selama 20 tahun. Karyawan tersebut pun mempertanyakan dasar hukum
PHK dan kebenaran jumlah pesangon yang diterimanya.
Situasi ini menunjukkan bahwa perusahaan telah melanggar
prinsip-prinsip dasar ketenagakerjaan. PHK tidak bisa dilakukan semena-mena,
apalagi dengan alasan sepele dan tanpa prosedur yang benar, dan hak pesangon
pun memiliki perhitungan yang jelas sesuai undang-undang.
Memahami Aturan Hukum PHK dan Hak Pesangon
Masalah yang Anda alami adalah bentuk perselisihan hubungan
industrial yang sangat jelas. Berdasarkan hukum ketenagakerjaan di Indonesia,
tindakan perusahaan yang melakukan PHK sepihak dan memberikan pesangon tidak
sesuai adalah melanggar hukum.
1. Aturan PHK Karyawan Tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu - PKWTT)
Seorang karyawan tetap (PKWTT) memiliki perlindungan yang
lebih kuat dibandingkan karyawan kontrak (PKWT). PHK karyawan tetap harus
didasari oleh alasan-alasan yang dibenarkan oleh undang-undang dan melalui
prosedur yang tepat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, dan aturan pelaksananya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35
Tahun 2021, perusahaan tidak bisa langsung mem-PHK karyawan hanya karena
kesalahan kecil. Biasanya, perusahaan harus mengikuti prosedur pemberian Surat
Peringatan (SP) I, II, dan III. PHK tanpa SP, apalagi dengan alasan yang tidak
jelas, dapat dianggap tidak sah secara hukum.
2. Hak Pesangon Sesuai Hukum: Bukan 0,5% dari Gaji!
Perhitungan pesangon bagi karyawan yang di-PHK diatur secara
jelas dalam peraturan perundang-undangan. Jumlah pesangon yang hanya "0,5
persen dari gaji pokok" (perkiraan klien) adalah jauh di bawah standar
hukum yang berlaku dan sangat merugikan.
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, besaran pesangon dihitung berdasarkan masa kerja. Formula umum untuk perhitungan uang pesangon (UP) adalah sebagai berikut:
Masa kerja 20 tahun atau lebih: 9 kali upah per bulan.
Jumlah ini kemudian dikalikan dengan uang pesangon yang
telah ditentukan dalam undang-undang. Selain itu, Anda juga berhak mendapatkan
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) yang juga
dihitung berdasarkan masa kerja.
Penting untuk diingat bahwa perhitungan pesangon yang sesuai
hukum adalah hak mutlak Anda sebagai pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun.
Langkah-Langkah Hukum untuk Memperjuangkan Hak Anda
Untuk menghadapi PHK sepihak dan pesangon yang tidak adil,
Anda perlu mengambil langkah-langkah yang strategis dan sesuai dengan prosedur
hukum.
1. Lakukan Perundingan Bipartit dengan Perusahaan
Langkah pertama adalah mencoba menyelesaikan masalah secara
kekeluargaan melalui perundingan bipartit.
Tujuan
Mencapai kesepakatan damai antara Anda dan
perusahaan mengenai alasan PHK yang tidak jelas dan jumlah pesangon yang
seharusnya Anda terima.
Langkah
Ajukan permohonan perundingan bipartit secara
tertulis kepada perusahaan. Dalam surat tersebut, lampirkan perhitungan hak
pesangon Anda yang benar sesuai dengan undang-undang.
Dokumentasi
Pastikan Anda menyimpan salinan surat dan bukti
pengirimannya sebagai arsip.
2. Laporkan Perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
Jika perundingan bipartit gagal atau tidak ada tanggapan
dari perusahaan dalam waktu 30 hari, Anda dapat melanjutkan ke tahap
berikutnya, yaitu melaporkan perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
setempat.
Tujuan
Mendapatkan mediasi dari mediator hubungan
industrial yang ditunjuk oleh Disnaker.
Langkah
Laporkan kasus Anda ke Disnaker. Disnaker akan
memanggil kedua belah pihak untuk mediasi. Di tahap ini, mediator akan mencoba
mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Jika mediasi tidak berhasil,
mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis yang berisi rekomendasi
penyelesaian.
3. Ajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Apabila anjuran dari Disnaker tidak ditaati oleh salah satu
pihak, maka langkah terakhir adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI).
Tujuan
Mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap mengenai sah atau tidaknya PHK, dan jumlah hak pesangon yang harus
dibayarkan perusahaan.
Langkah
Proses di PHI adalah proses hukum yang formal, di
mana Anda akan berhadapan dengan perusahaan di depan majelis hakim.
Pentingnya Pendampingan Hukum Profesional
Meskipun prosedur hukum telah diuraikan, prosesnya bisa sangat
rumit dan membutuhkan pemahaman mendalam tentang peraturan ketenagakerjaan.
Mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara profesional adalah hal yang
sangat disarankan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang atau Kantor Hukum
Mata Elang Law Firm & Partners memiliki pengalaman dalam menangani
perselisihan hubungan industrial. Kami siap:
- Memberikan nasihat hukum yang terperinci.
- Membantu Anda dalam menghitung hak pesangon yang seharusnya Anda terima.
- Mendampingi Anda dalam perundingan bipartit dan proses mediasi di Disnaker.
- Mewakili Anda dalam persidangan di PHI jika diperlukan.
Kesimpulan
PHK sepihak dengan alasan yang tidak jelas dan pemberian
pesangon yang tidak sesuai adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan.
Sebagai karyawan tetap yang telah mengabdi puluhan tahun, Anda memiliki hak-hak
yang dilindungi undang-undang. Jangan biarkan perusahaan mengambil keuntungan
dari ketidaktahuan Anda. Ambil langkah-langkah hukum yang tepat, mulai dari
perundingan bipartit hingga gugatan di PHI, untuk menuntut keadilan.
LBH Mata Elang siap menjadi garda terdepan Anda, memastikan setiap hak Anda terjaga, dan mengawal integritas peradilan demi keadilan yang layak Anda dapatkan. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis!