Konsultasi Hukum Terkait Penanganan Kasus Penggelapan Oleh Oknum Kuasa Hukum by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

Waspada Oknum Pengacara Nakal! Begini Cara Melawan Dugaan Penggelapan oleh Kuasa Hukum Anda
Merasa ditipu pengacara Anda sendiri?
Ketahui hak-hak Anda sebagai klien, langkah hukum untuk melaporkan dugaan
penggelapan oleh kuasa hukum, cara mencabut kuasa, dan melaporkan pelanggaran
kode etik. Lindungi diri Anda dari praktik pengacara yang tidak profesional.
Pendahuluan
Hubungan antara seorang klien dan pengacara didasarkan pada
kepercayaan yang mutlak. Klien menyerahkan kasusnya, bahkan seringkali
nasibnya, ke tangan seorang advokat dengan harapan mendapatkan keadilan dan
perlindungan hukum. Namun, apa jadinya jika kepercayaan itu dikhianati?
Bagaimana jika pengacara yang seharusnya menjadi pelindung, justru diduga
melakukan tindakan penggelapan atau penipuan? Situasi ini sangat membingungkan,
menyakitkan, dan dapat merugikan klien secara finansial maupun mental. Artikel
ini akan membahas secara mendalam mengenai kasus dugaan penggelapan yang
dilakukan oleh kuasa hukum, hak-hak Anda sebagai klien, serta langkah-langkah
hukum yang bisa Anda tempuh untuk melawan pengacara nakal dan mendapatkan
kembali keadilan. Kami akan menyajikan informasi ini dengan bahasa yang mudah
dimengerti, agar Anda tidak lagi merasa tertekan dan dapat mengambil tindakan
yang tepat.
Kronologi Masalah: Ketika Klien Dirugikan oleh Pengacaranya Sendiri
Mari kita lihat sebuah kasus nyata yang sering terjadi. Seorang klien terlibat dalam kasus dugaan penggelapan motor senilai Rp 7 juta, yang dilaporkan oleh pemilik motor. Klien tersebut sudah bersikap kooperatif dan telah memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali. Dalam prosesnya, klien menunjuk seorang kuasa hukum untuk mendampinginya. Kuasa hukum tersebut, melalui pesan WhatsApp, meminta uang tambahan untuk "biaya cash bond" kepada penyidik, dengan nominal sebesar Rp 5 juta, dan dijanjikan uang tersebut akan kembali. Karena takut, klien tersebut mentransfer uang tersebut. Namun, hingga saat ini, uang tersebut tidak pernah kembali.
Tidak hanya itu, kuasa hukum tersebut juga diduga melakukan pelanggaran lain:
Tidak Kooperatif
Kuasa hukum tidak pernah datang mendampingi klien saat panggilan ketiga dari penyidik.
Tidak Memberikan Salinan Dokumen
Kuasa hukum tidak pernah
memberikan salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kepada klien, meskipun sudah
berulang kali diminta.
Meminta Uang Tambahan Lagi
Kuasa hukum bahkan berani
meminta uang tambahan sebesar Rp 10 juta untuk menyelesaikan masalah dengan
pihak pelapor, dengan iming-iming kasus akan dicabut dan motor akan kembali.
Situasi ini jelas menunjukkan adanya dugaan penggelapan atau
penipuan yang dilakukan oleh kuasa hukum, yang justru menambah masalah klien
yang sudah tertekan.
Memahami Dasar Hukum dan Pelanggaran Etika Advokat
Tindakan yang dilakukan oleh kuasa hukum tersebut tidak
hanya melanggar etika profesional, tetapi juga dapat masuk ke dalam ranah
pidana.
1. Dugaan Tindak Pidana Penggelapan
Permintaan uang "biaya cash bond" sebesar Rp 5 juta yang tidak pernah dikembalikan, serta permintaan uang tambahan untuk "menyelesaikan masalah dengan pelapor" tanpa adanya transparansi, dapat masuk dalam kategori tindak pidana Penggelapan atau Penipuan.
Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang
Penggelapan: Mengatur bahwa barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum
memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena
penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling
banyak sembilan ratus rupiah.
Uang yang Anda berikan kepada kuasa hukum seharusnya
digunakan sesuai dengan tujuan yang disepakati. Jika uang tersebut digunakan
untuk kepentingan pribadi atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka ini
dapat menjadi dasar kuat untuk dugaan penggelapan.
2. Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat
Setiap advokat terikat pada Kode Etik Profesi Advokat
Indonesia. Tindakan kuasa hukum yang tidak kooperatif, tidak memberikan salinan
BAP, dan meminta uang yang tidak jelas peruntukannya merupakan pelanggaran
serius terhadap kode etik, termasuk prinsip kejujuran, transparansi, dan
tanggung jawab.
Langkah-Langkah Hukum untuk Melawan Pengacara Nakal
Menghadapi pengacara yang tidak profesional dan diduga
melakukan penggelapan membutuhkan langkah-langkah yang tegas dan terstruktur.
LBH Mata Elang merekomendasikan langkah-langkah berikut:
1. Segera Cabut Kuasa Hukum
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah segera
mencabut kuasa yang telah Anda berikan kepada kuasa hukum tersebut.
Tujuan
Menghentikan kewenangan pengacara tersebut untuk
bertindak atas nama Anda, sehingga ia tidak dapat lagi melakukan tindakan yang
merugikan Anda.
Langkah
Buat surat pencabutan kuasa secara tertulis dan
sampaikan surat tersebut kepada pengacara yang bersangkutan, pengadilan, dan
penyidik yang menangani kasus Anda. Pastikan Anda memiliki bukti tanda terima
pencabutan kuasa.
2. Laporkan ke Organisasi Advokat
Jika pengacara Anda terdaftar pada salah satu organisasi advokat (seperti PERADI, KAI, atau lainnya), Anda dapat melaporkan pelanggaran etik yang dilakukannya ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Tujuan
Dewan Kehormatan dapat memberikan sanksi etik kepada
pengacara tersebut, mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara atau
permanen dari profesinya.
Dokumen Pendukung
Lampirkan bukti-bukti yang Anda miliki,
seperti percakapan WhatsApp, bukti transfer uang, dan kronologi kasus.
3. Laporkan Tindak Pidana Penggelapan ke Polisi
Setelah mencabut kuasa, Anda dapat mengajukan laporan pidana
atas dugaan penggelapan atau penipuan yang dilakukan oleh pengacara tersebut.
Tujuan
Menuntut pertanggungjawaban pidana atas uang yang
telah Anda serahkan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar Laporan
Laporkan dengan dasar Pasal 372 KUHP dan/atau
Pasal 378 KUHP.
Posisi Hukum
Pastikan Anda memiliki bukti-bukti yang kuat,
termasuk bukti transfer uang dan percakapan dengan pengacara tersebut.
4. Kumpulkan Bukti Tambahan
Selain bukti transfer, Anda juga perlu mengumpulkan
bukti-bukti pendukung lain, seperti percakapan WhatsApp yang menunjukkan ia
tidak kooperatif, permintaan uang yang tidak jelas, dan penolakannya untuk
memberikan salinan BAP. Bukti-bukti ini akan memperkuat laporan Anda.
Pentingnya Pendampingan Hukum Profesional yang Jujur
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya memilih kuasa hukum
yang profesional dan berintegritas. Di tengah situasi yang sulit, mendapatkan
pendampingan dari pihak yang jujur dan dapat dipercaya adalah hal yang sangat
krusial.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang atau Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners memiliki pengalaman dalam menangani kasus-kasus sensitif seperti ini. Kami siap:
- Memberikan nasihat hukum yang terperinci dan objektif.
- Mendampingi Anda dalam proses pencabutan kuasa dan pelaporan ke organisasi advokat maupun kepolisian.
- Membantu Anda dalam proses hukum yang sedang berjalan dengan kuasa hukum yang baru.
Kesimpulan
Dugaan penggelapan oleh kuasa hukum adalah pengkhianatan
terhadap kepercayaan klien yang sangat merugikan. Namun, Anda memiliki hak dan
langkah hukum yang jelas untuk melawan praktik tidak profesional ini. Dengan
segera mencabut kuasa, melaporkan ke organisasi advokat, dan mengajukan laporan
pidana ke polisi, Anda dapat menuntut pertanggungjawaban hukum dan menjaga
integritas profesi advokat. Jangan biarkan pengacara nakal merusak keadilan
yang seharusnya Anda dapatkan.
Kami berharap jawaban konsultasi ini dapat memberikan pencerahan. Jangan ragu untuk menghubungi kami di LBH Mata Elang untuk konsultasi lebih lanjut dan mendapatkan pendampingan hukum profesional. Kami siap membantu Anda memperjuangkan hak-hak Anda hingga tuntas!