Waspada Oknum Pengacara Nakal! Begini Cara Melawan Dugaan Penggelapan oleh Kuasa Hukum Anda

Konsultasi Hukum Terkait Penanganan Kasus Penggelapan Oleh Oknum Kuasa Hukum by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

Waspada Pengacara Nakal! Begini Cara Melawan Dugaan Penggelapan oleh Kuasa Hukum Anda

Waspada Oknum Pengacara Nakal! Begini Cara Melawan Dugaan Penggelapan oleh Kuasa Hukum Anda



Merasa ditipu pengacara Anda sendiri? Ketahui hak-hak Anda sebagai klien, langkah hukum untuk melaporkan dugaan penggelapan oleh kuasa hukum, cara mencabut kuasa, dan melaporkan pelanggaran kode etik. Lindungi diri Anda dari praktik pengacara yang tidak profesional.

 

Pendahuluan

Hubungan antara seorang klien dan pengacara didasarkan pada kepercayaan yang mutlak. Klien menyerahkan kasusnya, bahkan seringkali nasibnya, ke tangan seorang advokat dengan harapan mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Namun, apa jadinya jika kepercayaan itu dikhianati? Bagaimana jika pengacara yang seharusnya menjadi pelindung, justru diduga melakukan tindakan penggelapan atau penipuan? Situasi ini sangat membingungkan, menyakitkan, dan dapat merugikan klien secara finansial maupun mental. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh kuasa hukum, hak-hak Anda sebagai klien, serta langkah-langkah hukum yang bisa Anda tempuh untuk melawan pengacara nakal dan mendapatkan kembali keadilan. Kami akan menyajikan informasi ini dengan bahasa yang mudah dimengerti, agar Anda tidak lagi merasa tertekan dan dapat mengambil tindakan yang tepat.

 

Kronologi Masalah: Ketika Klien Dirugikan oleh Pengacaranya Sendiri

Mari kita lihat sebuah kasus nyata yang sering terjadi. Seorang klien terlibat dalam kasus dugaan penggelapan motor senilai Rp 7 juta, yang dilaporkan oleh pemilik motor. Klien tersebut sudah bersikap kooperatif dan telah memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali. Dalam prosesnya, klien menunjuk seorang kuasa hukum untuk mendampinginya. Kuasa hukum tersebut, melalui pesan WhatsApp, meminta uang tambahan untuk "biaya cash bond" kepada penyidik, dengan nominal sebesar Rp 5 juta, dan dijanjikan uang tersebut akan kembali. Karena takut, klien tersebut mentransfer uang tersebut. Namun, hingga saat ini, uang tersebut tidak pernah kembali.

 

Tidak hanya itu, kuasa hukum tersebut juga diduga melakukan pelanggaran lain:

 

Tidak Kooperatif 

Kuasa hukum tidak pernah datang mendampingi klien saat panggilan ketiga dari penyidik.

 

Tidak Memberikan Salinan Dokumen 

Kuasa hukum tidak pernah memberikan salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kepada klien, meskipun sudah berulang kali diminta.

 

Meminta Uang Tambahan Lagi 

Kuasa hukum bahkan berani meminta uang tambahan sebesar Rp 10 juta untuk menyelesaikan masalah dengan pihak pelapor, dengan iming-iming kasus akan dicabut dan motor akan kembali.

 

Situasi ini jelas menunjukkan adanya dugaan penggelapan atau penipuan yang dilakukan oleh kuasa hukum, yang justru menambah masalah klien yang sudah tertekan.

 

Memahami Dasar Hukum dan Pelanggaran Etika Advokat

Tindakan yang dilakukan oleh kuasa hukum tersebut tidak hanya melanggar etika profesional, tetapi juga dapat masuk ke dalam ranah pidana.

 

1. Dugaan Tindak Pidana Penggelapan

Permintaan uang "biaya cash bond" sebesar Rp 5 juta yang tidak pernah dikembalikan, serta permintaan uang tambahan untuk "menyelesaikan masalah dengan pelapor" tanpa adanya transparansi, dapat masuk dalam kategori tindak pidana Penggelapan atau Penipuan.

 

Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan: Mengatur bahwa barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

 

Uang yang Anda berikan kepada kuasa hukum seharusnya digunakan sesuai dengan tujuan yang disepakati. Jika uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka ini dapat menjadi dasar kuat untuk dugaan penggelapan.

 

2. Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat

Setiap advokat terikat pada Kode Etik Profesi Advokat Indonesia. Tindakan kuasa hukum yang tidak kooperatif, tidak memberikan salinan BAP, dan meminta uang yang tidak jelas peruntukannya merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik, termasuk prinsip kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab.

 

Langkah-Langkah Hukum untuk Melawan Pengacara Nakal

Menghadapi pengacara yang tidak profesional dan diduga melakukan penggelapan membutuhkan langkah-langkah yang tegas dan terstruktur. LBH Mata Elang merekomendasikan langkah-langkah berikut:

 

1. Segera Cabut Kuasa Hukum

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah segera mencabut kuasa yang telah Anda berikan kepada kuasa hukum tersebut.

 

Tujuan 

Menghentikan kewenangan pengacara tersebut untuk bertindak atas nama Anda, sehingga ia tidak dapat lagi melakukan tindakan yang merugikan Anda.

 

Langkah 

Buat surat pencabutan kuasa secara tertulis dan sampaikan surat tersebut kepada pengacara yang bersangkutan, pengadilan, dan penyidik yang menangani kasus Anda. Pastikan Anda memiliki bukti tanda terima pencabutan kuasa.

 

2. Laporkan ke Organisasi Advokat

Jika pengacara Anda terdaftar pada salah satu organisasi advokat (seperti PERADI, KAI, atau lainnya), Anda dapat melaporkan pelanggaran etik yang dilakukannya ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

 

Tujuan 

Dewan Kehormatan dapat memberikan sanksi etik kepada pengacara tersebut, mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara atau permanen dari profesinya.

 

Dokumen Pendukung 

Lampirkan bukti-bukti yang Anda miliki, seperti percakapan WhatsApp, bukti transfer uang, dan kronologi kasus.

 

3. Laporkan Tindak Pidana Penggelapan ke Polisi

Setelah mencabut kuasa, Anda dapat mengajukan laporan pidana atas dugaan penggelapan atau penipuan yang dilakukan oleh pengacara tersebut.

 

Tujuan 

Menuntut pertanggungjawaban pidana atas uang yang telah Anda serahkan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dasar Laporan 

Laporkan dengan dasar Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.

 

Posisi Hukum 

Pastikan Anda memiliki bukti-bukti yang kuat, termasuk bukti transfer uang dan percakapan dengan pengacara tersebut.

 

4. Kumpulkan Bukti Tambahan

Selain bukti transfer, Anda juga perlu mengumpulkan bukti-bukti pendukung lain, seperti percakapan WhatsApp yang menunjukkan ia tidak kooperatif, permintaan uang yang tidak jelas, dan penolakannya untuk memberikan salinan BAP. Bukti-bukti ini akan memperkuat laporan Anda.

 

Pentingnya Pendampingan Hukum Profesional yang Jujur

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya memilih kuasa hukum yang profesional dan berintegritas. Di tengah situasi yang sulit, mendapatkan pendampingan dari pihak yang jujur dan dapat dipercaya adalah hal yang sangat krusial.

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang atau Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners memiliki pengalaman dalam menangani kasus-kasus sensitif seperti ini. Kami siap:

  • Memberikan nasihat hukum yang terperinci dan objektif.
  • Mendampingi Anda dalam proses pencabutan kuasa dan pelaporan ke organisasi advokat maupun kepolisian.
  • Membantu Anda dalam proses hukum yang sedang berjalan dengan kuasa hukum yang baru.

 

Kesimpulan

Dugaan penggelapan oleh kuasa hukum adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan klien yang sangat merugikan. Namun, Anda memiliki hak dan langkah hukum yang jelas untuk melawan praktik tidak profesional ini. Dengan segera mencabut kuasa, melaporkan ke organisasi advokat, dan mengajukan laporan pidana ke polisi, Anda dapat menuntut pertanggungjawaban hukum dan menjaga integritas profesi advokat. Jangan biarkan pengacara nakal merusak keadilan yang seharusnya Anda dapatkan.

 

Kami berharap jawaban konsultasi ini dapat memberikan pencerahan. Jangan ragu untuk menghubungi kami di LBH Mata Elang untuk konsultasi lebih lanjut dan mendapatkan pendampingan hukum profesional. Kami siap membantu Anda memperjuangkan hak-hak Anda hingga tuntas!