
Dampak Buruk Ancaman dan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Kemajuan teknologi membawa kemudahan dalam berkomunikasi,
namun juga menyimpan potensi permasalahan hukum jika tidak digunakan dengan
bijak. Kali ini, kita akan membahas mengenai dampak buruk ancaman dan
pencemaran nama baik, khususnya yang terjadi di media sosial, belajar dari
pengalaman seorang individu yang kita sebut saja "Ibu S".
Kisah Singkat Ibu S
Setelah berpisah dengan mantan suaminya, Ibu S. tidak hanya
menghadapi permasalahan terkait hak-hak pasca perceraian. Ia juga menjadi
korban dari serangkaian tindakan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh
kakak dari mantan suaminya, kita sebut saja "Ibu I.".
Melalui berbagai platform media sosial, Ibu S. diduga
menerima pesan dan unggahan yang berisi ancaman dan kata-kata yang merendahkan.
Bahkan, dalam sebuah video yang ditranskrip, terlontar ancaman fisik yang
sangat mengkhawatirkan.
Analisis Hukum: Ancaman dan Pencemaran Nama Baik di Era Digital
Tindakan pengancaman dan pencemaran nama baik melalui media
sosial bukanlah hal yang sepele dan memiliki konsekuensi hukum. Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara tegas mengatur mengenai
perbuatan-perbuatan ini.
Pasal 29 UU ITE : Melarang setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE : Melarang setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ancaman, sekecil apapun terlihatnya di dunia maya, dapat
menimbulkan ketakutan dan trauma bagi korban. Begitu pula dengan pencemaran
nama baik, yang dapat merusak reputasi dan menimbulkan kerugian psikologis
serta sosial.
Pelajaran yang Bisa Dipetik
Kisah Ibu S. memberikan beberapa pelajaran penting bagi kita
semua :
1. Bijak dalam
Bermedia Sosial. Setiap perkataan dan tindakan kita di dunia maya dapat
memiliki konsekuensi hukum. Hindari menyebarkan ujaran kebencian, ancaman, atau
informasi yang belum tentu kebenarannya dan dapat mencemarkan nama baik orang
lain.
2. Dampak
Psikologis Korban. Tindakan pengancaman dan pencemaran nama baik dapat
berdampak serius pada kesehatan mental korban. Dukungan dari lingkungan sekitar
dan bantuan profesional mungkin dibutuhkan.
3. Hukum Melindungi
Korban. UU ITE hadir untuk melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan yang
merugikan di dunia digital. Korban tidak perlu takut untuk mencari keadilan
melalui jalur hukum.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban ?
Jika Anda atau orang terdekat Anda mengalami ancaman atau
pencemaran nama baik di media sosial :
1. Kumpulkan bukti screenshot percakapan, unggahan, atau rekaman video menjadi bukti
penting.
2. Laporkan konten yang melanggar kepada platform media sosial yang
bersangkutan.
3. Jangan ragu untuk melaporkan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian.
Mari kita ciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab. Jika Anda atau orang yang Anda kenal membutuhkan bantuan hukum terkait isu ini, jangan ragu untuk mencari pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum atau profesional hukum lainnya.
Konsultasi Hukum Online Dugaan Tindak Pidana Pengancaman Dan Pencemaran Nama Baik by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang