Talak Sudah Dijatuhkan, Cerai Tetap Bisa Diurus Meski di Malaysia !

Talak Sudah Dijatuhkan, Cerai Tetap Bisa Diurus Meski di Malaysia !

Talak Sudah Dijatuhkan, Cerai Tetap Bisa Diurus Meski di Malaysia !



Pendahuluan

Banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri. Salah satu tantangan yang mungkin dihadapi adalah ketika ingin mengurus perceraian. Artikel ini hadir untuk memberikan panduan lengkap dan mudah dipahami mengenai proses perceraian bagi WNI yang bekerja di luar negeri, berdasarkan konsultasi hukum online.


Kasus Nyata : Talak Saat Pulang Kampung, Cerai dari Negeri Seberang

Kita ambil contoh kasus teman dari Rxxxx. Temannya ini pulang ke Indonesia, terjadi pertengkaran dengan istri, lalu menjatuhkan talak. Setelah itu, ia kembali bekerja ke Malaysia dan ingin mengurus perceraian secara hukum. Namun, keluarganya di Indonesia berpendapat bahwa ia harus berada di Indonesia untuk mengajukan gugatan cerai.


Mitos vs. Fakta Hukum : Harus Pulang untuk Cerai?

Banyak yang salah kaprah soal ini. Hukum Indonesia tidak mengharuskan WNI yang bekerja di luar negeri untuk pulang ke Indonesia hanya untuk mengajukan gugatan cerai.


Dasar Hukum yang Perlu Diketahui

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Pasal 21 menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Pengadilan akan berusaha mendamaikan kedua pihak terlebih dahulu.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Pasal 22 mengatur bahwa gugatan perceraian diajukan ke pengadilan di tempat tinggal tergugat (istri). Jika tempat tinggal tergugat tidak diketahui, gugatan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal penggugat (suami).

Yurisdiksi Pengadilan Indonesia: Hukum Indonesia tetap berlaku untuk WNI yang berada di luar negeri dalam hal perceraian.


Langkah Hukum Cerai Tanpa Harus Pulang Kampung

Lalu, bagaimana caranya mengurus perceraian tanpa harus pulang ? Ini langkah-langkahnya

Surat Kuasa Khusus untuk Advokat 

Teman Anda bisa memberikan surat kuasa khusus kepada seorang advokat di Indonesia. Advokat ini yang akan bertindak atas nama teman Anda untuk mengurus perceraian di pengadilan.

Isi Surat Kuasa

Surat kuasa ini harus jelas menyebutkan bahwa advokat dikuasakan untuk mengajukan dan mengurus perceraian di pengadilan yang sesuai dengan tempat tinggal istri.

Legalisasi

Karena surat kuasa dibuat di luar negeri (Malaysia), surat ini harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia. Ini penting agar surat kuasa sah digunakan di pengadilan Indonesia.

Advokat Ajukan Gugatan Cerai

Setelah menerima surat kuasa yang sah, advokat di Indonesia akan mengajukan gugatan cerai ke pengadilan yang berwenang.


Dokumen yang Dibutuhkan untuk Cerai (Menggunakan Kuasa Hukum)

Surat Kuasa Khusus yang sudah dilegalisasi KBRI (asli).

Fotokopi KTP teman Anda (suami).

Fotokopi KTP istri.

Fotokopi Buku Nikah (dilegalisasi jika perlu).

Surat Gugatan Cerai (dibuat oleh advokat).

Bukti-bukti alasan cerai (jika ada).


Kesimpulan

WNI yang bekerja di luar negeri tetap bisa mengurus perceraian di Indonesia. Kuncinya adalah memberikan kuasa kepada advokat di Indonesia dan memastikan surat kuasa tersebut sah. Jika terkendala biaya, ada LBH yang siap membantu.


Disclaimer : Artikel ini berdasarkan konsultasi hukum online dan bersifat informatif. Untuk kasus yang spesifik, tetap disarankan untuk selanjutnya dapat berkonsultasi dengan advokat kami. 


KONSULTASI HUKUM ONLINE via WhatsApp Atas Nama Rxxxx +60 17-661 Xxxx by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

أحدث أقدم