Ketika Kepercayaan Disalahgunakan Dalam Penggunaan Aplikasi Paylater

Ketika Kepercayaan Disalahgunakan Dalam Penggunaan Aplikasi Paylater

Ketika Kepercayaan Disalahgunakan Dalam Penggunaan Aplikasi Paylater

 


Dalam era digital, transaksi keuangan semakin mudah dilakukan. Namun, kemudahan ini juga membuka celah bagi tindak kejahatan seperti penipuan uang dan penyalahgunaan aplikasi paylater. Sebuah percakapan WhatsApp menggambarkan bagaimana seseorang menjadi korban dari tindakan merugikan ini.

 

Kronologi Kejadian

Seseorang bernama "D" mengaku menjadi korban penyalahgunaan aplikasi paylater oleh orang lain. Tindakan ini telah berlangsung selama dua bulan, mengakibatkan kerugian uang jutaan rupiah. Selain itu, pelaku juga menggunakan aplikasi paylater milik korban namun tidak membayarkannya.

 

Perlu dicatat bahwa pelaku telah menggunakan akun paylater korban sejak tahun 2023. Meskipun sempat dilunasi oleh orang tua pelaku, masalah serupa kembali terulang di pertengahan tahun 2024. Saat ini, masih ada sisa utang yang belum dibayarkan, dan pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

 

Analisis Hukum 

Dari percakapan tersebut, dapat diidentifikasi beberapa aspek hukum yang relevan :

Karena penggunaan aplikasi paylater sepengetahuan korban, masalah ini sebagian besar masuk dalam ranah hukum perdata, yaitu hutang piutang. Hukum perdata mengatur hubungan hukum antarindividu, termasuk hak dan kewajiban terkait pinjaman uang.

Namun demikian, meskipun penggunaan paylater sepengetahuan korban, jika ada bukti bahwa pelaku menggunakan akun tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan korban terkait jumlah dan waktu pembayaran, ini bisa menjadi celah hukum tambahan.


Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan  

Korban dapat mempertimbangkan beberapa langkah hukum untuk menyelesaikan masalah ini :

Kirimkan somasi (peringatan hukum) sebagai langkah awal ke alamat pelaku atau orang tuanya mengingat pihak orang tua pernah bertanggung jawab atas kewajiban anaknya. 

Korban dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut pelaku membayar sisa utang. Dalam gugatan perdata, korban harus menyertakan bukti-bukti yang mendukung adanya perjanjian hutang piutang dan jumlah uang yang belum dibayarkan.

Sebelum atau selama proses hukum berjalan, korban dapat mencoba melakukan mediasi dengan pelaku untuk mencapai kesepakatan damai. Mediasi dapat membantu kedua belah pihak menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.


Catatan Penting

Kumpulkan semua bukti yang relevan, seperti catatan transaksi, bukti transfer, riwayat percakapan, dan dokumen terkait penggunaan aplikasi paylater.

Segera gunakan jasa pendampingan hukum LBH Mata Elang untuk mendapatkan nasihat yang tepat dan langkah-langkah hukum yang efektif.


Disclaimer : Artikel ini bersifat informatif dan bukan pengganti nasihat hukum profesional. Setiap kasus memiliki keunikan tersendiri, dan sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mendapatkan solusi yang tepat.



Konsultasi Hukum Online - Penggunaan Aplikasi Paylater Oleh Pihak Ketiga by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

أحدث أقدم