
Ketika Kepercayaan Disalahgunakan Dalam Penggunaan Aplikasi Paylater
Dalam era digital, transaksi keuangan semakin mudah
dilakukan. Namun, kemudahan ini juga membuka celah bagi tindak kejahatan
seperti penipuan uang dan penyalahgunaan aplikasi paylater. Sebuah percakapan
WhatsApp menggambarkan bagaimana seseorang menjadi korban dari tindakan
merugikan ini.
Kronologi Kejadian
Seseorang bernama "D" mengaku menjadi korban penyalahgunaan aplikasi paylater oleh orang lain. Tindakan ini
telah berlangsung selama dua bulan, mengakibatkan kerugian uang jutaan rupiah. Selain itu, pelaku juga menggunakan aplikasi paylater milik
korban namun tidak membayarkannya.
Perlu dicatat bahwa pelaku telah menggunakan akun paylater
korban sejak tahun 2023. Meskipun sempat dilunasi oleh orang tua pelaku,
masalah serupa kembali terulang di pertengahan tahun 2024. Saat ini, masih ada
sisa utang yang belum dibayarkan, dan pelaku tidak
menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Analisis Hukum
Dari percakapan tersebut, dapat diidentifikasi beberapa
aspek hukum yang relevan :
Karena penggunaan aplikasi paylater sepengetahuan korban, masalah ini sebagian besar masuk dalam ranah hukum perdata, yaitu hutang piutang. Hukum perdata mengatur hubungan hukum antarindividu, termasuk hak dan kewajiban terkait pinjaman uang.
Namun demikian, meskipun penggunaan paylater
sepengetahuan korban, jika ada bukti bahwa pelaku menggunakan akun tersebut
untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan korban terkait jumlah dan waktu
pembayaran, ini bisa menjadi celah hukum tambahan.
Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan
Korban dapat mempertimbangkan beberapa langkah hukum untuk
menyelesaikan masalah ini :
Korban dapat mengajukan
gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut pelaku membayar sisa utang. Dalam
gugatan perdata, korban harus menyertakan bukti-bukti yang mendukung adanya
perjanjian hutang piutang dan jumlah uang yang belum dibayarkan.
Sebelum atau selama proses hukum berjalan,
korban dapat mencoba melakukan mediasi dengan pelaku untuk mencapai kesepakatan
damai. Mediasi dapat membantu kedua belah pihak menyelesaikan masalah secara
kekeluargaan.
Catatan Penting
Kumpulkan semua bukti yang relevan, seperti
catatan transaksi, bukti transfer, riwayat percakapan, dan dokumen terkait
penggunaan aplikasi paylater.
Segera gunakan jasa pendampingan hukum LBH Mata Elang untuk mendapatkan nasihat yang tepat dan langkah-langkah hukum yang
efektif.
Disclaimer : Artikel ini bersifat informatif dan bukan pengganti nasihat hukum profesional. Setiap kasus memiliki keunikan tersendiri, dan sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mendapatkan solusi yang tepat.
Konsultasi Hukum Online - Penggunaan Aplikasi Paylater Oleh Pihak Ketiga by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang