.jpg)
Konsultasi Hukum Perceraian dengan Warga Negara Asing (WNA)
Perceraian selalu merupakan situasi yang sulit, dan menjadi
lebih kompleks ketika melibatkan perkawinan campuran dengan Warga Negara Asing
(WNA). Artikel ini akan membahas aspek hukum terkait perceraian dalam
perkawinan campuran, berdasarkan konsultasi hukum yang kami terima.
Kronologi Singkat Kasus
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) menikah dengan seorang
WNA. Suaminya telah tidak bertanggung
jawab selama 8 bulan, berada di negara asalnya, dan menikah lagi di sana. Istri ingin bercerai tetapi suami tidak mau
mengurus perceraian.
Poin-Poin Hukum Penting
Perceraian perkawinan campuran yang
dicatatkan di Indonesia tunduk pada hukum Indonesia.
Alasan yang relevan termasuk suami meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut, tidak bertanggung jawab, dan menikah lagi tanpa izin.
Gugatan diajukan di pengadilan (Agama
atau Negeri) di wilayah hukum tempat tinggal istri.
Gugatan dapat diajukan tanpa persetujuan suami, dengan menyiapkan dokumen, menyusun gugatan, mendaftarkan ke pengadilan, dan melalui proses persidangan.
Konsultasi Hukum Online - Perceraian Dengan Warga Negara Asing by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang