
Konsultasi Hukum Sengketa Lahan
Bersertifikat dan Hak Waris
Rencana Gugat Lahan Yang Telah Bersertifikat
Sertifikat hak atas tanah merupakan bukti kepemilikan yang
kuat, namun bukan berarti tidak bisa digugat. Artikel ini akan membahas potensi
sengketa lahan bersertifikat, khususnya dalam konteks hak waris, berdasarkan
sebuah kasus konsultasi hukum.
Kronologi Singkat Kasus
Seorang klien menceritakan bahwa kakeknya memiliki lahan
persawahan yang dibuka pada tahun 1980-1990an. Setelah
kakek meninggal, ahli warisnya adalah istri (yang buta) dan anak yang masih
kecil. Namun, saudara dari kakek secara sepihak
mensertifikatkan lahan tersebut atas namanya sendiri. Ada
saksi (orang yang menggarap lahan) yang bersedia memberikan kesaksian bahwa
lahan tersebut adalah milik kakek.
Analisis Hukum
Dalam kasus ini, ada beberapa poin hukum penting :
- Lahan tersebut awalnya adalah milik kakek.
- Setelah kakek meninggal, hak atas tanah beralih kepada ahli warisnya.
- Tindakan saudara kakek yang mensertifikatkan lahan atas nama sendiri berpotensi cacat hukum.
Apakah Lahan Bersertifikat Dapat Digugat ?
Ya, lahan yang sudah bersertifikat dapat digugat di
pengadilan. Sertifikat bukan bukti mutlak kepemilikan
jika terdapat cacat hukum dalam penerbitannya.
Potensi Dasar Gugatan
Dalam kasus ini, dasar gugatan adalah adanya cacat hukum dalam penerbitan sertifikat, yang bisa berupa:
- Penyalahgunaan Wewenang : Jika saudara kakek bertindak tidak sesuai prosedur atau memanfaatkan ketidaktahuan ahli waris.
- Adanya Hak Pihak Lain : Jika hak waris ahli waris tidak diperhatikan saat sertifikasi.
Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan
1. Kumpulkan dokumen kepemilikan lama, keterangan saksi, dan bukti
penggarapan lahan.
2. Kirimkan surat peringatan (somasi) terlebih dahulu kepada saudara kakek untuk penyelesaian
damai.
3. Jika somasi tidak berhasil, ajukan gugatan ke
Pengadilan untuk membatalkan sertifikat dan mengembalikan hak kepada
ahli waris.
Pentingnya Kesaksian
Kesaksian dari pihak yang mengetahui sejarah lahan, seperti
penggarap, sangat penting.
Kesimpulan
Sengketa lahan bersertifikat dapat terjadi, terutama terkait hak waris. Memahami hak-hak hukum dan langkah-langkah yang dapat diambil adalah hal yang penting.
Konsultasi Hukum Online - Perkara Rencana Gugat Lahan Bersertifikat by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang