Permasalahan Sertifikat Aset Harta Bersama dalam Sita Eksekusi di PN Tobelo

Konsultasi Hukum Online - Permasalahan Sertifikat Aset Harta Bersama dalam Sita Eksekusi di PN Tobelo

Permasalahan Sertifikat Aset Harta Bersama dalam Sita Eksekusi di PN Tobelo 


Kemenangan di pengadilan seharusnya menjadi akhir dari sengketa. Namun, bagi MH (nama disamarkan), putusan Pengadilan Negeri Tobelo tahun 2022 yang memenangkan gugatan hutang piutang-nya, justru menghadirkan babak baru yang tak kalah pelik. Tergugat dihukum membayar lunas, namun hingga kini janji pelunasan tak kunjung tiba.

 

Tak menyerah, MH mengajukan upaya sita aset. Salah satu aset yang diajukannya adalah sebidang tanah yang dalam gugatan terungkap merupakan harta bersama Tergugat (istri) dengan suaminya. Ironisnya, kini kunci kelancaran sita justru berada di tangan sang suami. Pengadilan Negeri Tobelo meminta MH melampirkan sertifikat tanah tersebut. Namun, upaya koordinasi dengan suami Tergugat menemui jalan buntu. Sertifikat seolah menjadi "hantu" yang keberadaannya dipersulit.

 

"Saya sudah menggunakan pengacara di Tobelo, tapi sertifikat itu yang jadi kendala," ujar MH dalam konsultasinya dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang hari ini, Kamis 22 Mei 2025. "Suami Tergugat enggan memberikan."

 

Situasi ini memunculkan pertanyaan, langkah hukum apa yang dapat ditempuh penggugat ketika pelaksanaan putusan (eksekusi) terhambat oleh pihak ketiga yang menguasai dokumen penting ?

 

Langkah Hukum yang Direkomendasikan

 

Menyikapi kebuntuan ini, LBH Mata Elang merekomendasikan beberapa langkah strategis :

 

1.  "Ketuk Pintu" Pengadilan Lebih Keras. Pengacara MH perlu secara resmi memohon bantuan Pengadilan Negeri Tobelo. Majelis hakim yang menangani eksekusi memiliki kewenangan untuk memanggil dan meminta keterangan dari suami Tergugat terkait keberadaan sertifikat. Penetapan pengadilan dapat menjadi "kunci" untuk membuka akses ke dokumen tersebut.

 

2.  Fokus pada Sita Eksekusi. Meskipun permohonan sita jaminan saat gugatan tidak dikabulkan, MH tetap berhak mengajukan sita eksekusi pasca-putusan berkekuatan hukum tetap. Informasi mengenai aset (termasuk status harta bersama) yang diajukan dalam gugatan tetap relevan. Pengacara perlu mengajukan permohonan sita eksekusi secara detail, menjelaskan status kepemilikan aset kepada pengadilan.

 

3.  Opsi Hukum Tambahan (Jika Ada Indikasi Obstruksi).  Jika terbukti ada indikasi kuat suami Tergugat sengaja menghalang-halangi pelaksanaan putusan dengan menyembunyikan sertifikat, opsi hukum lain dapat dipertimbangkan. Namun, ini memerlukan pembuktian lebih lanjut dan konsultasi mendalam dengan pengacara.

 

Kasus MH di Tobelo ini menjadi pengingat bahwa memenangkan perkara hutang piutang di pengadilan baru separuh jalan. Proses eksekusi, terutama ketika melibatkan aset harta bersama dan pihak ketiga, seringkali menghadirkan tantangan tersendiri. Dibutuhkan "strategi hukum" yang tepat dan "ketegasan" pengadilan untuk memastikan putusan dapat benar-benar terlaksana. 


KONSULTASI HUKUM ONLINE - Permasalahan Sertifikat Aset Harta Bersama Dalam Sita Eksekusi Di PN Tobelo by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

أحدث أقدم