
Permasalahan Sertifikat Aset Harta Bersama dalam Sita Eksekusi di PN Tobelo
Kemenangan di pengadilan seharusnya menjadi akhir dari
sengketa. Namun, bagi MH (nama disamarkan), putusan Pengadilan Negeri
Tobelo tahun 2022 yang memenangkan gugatan hutang piutang-nya, justru
menghadirkan babak baru yang tak kalah pelik. Tergugat dihukum membayar lunas,
namun hingga kini janji pelunasan tak kunjung tiba.
Tak menyerah, MH mengajukan upaya sita aset. Salah satu
aset yang diajukannya adalah sebidang tanah yang dalam gugatan terungkap
merupakan harta bersama Tergugat (istri) dengan suaminya. Ironisnya, kini kunci
kelancaran sita justru berada di tangan sang suami. Pengadilan Negeri Tobelo
meminta MH melampirkan sertifikat tanah tersebut. Namun, upaya koordinasi
dengan suami Tergugat menemui jalan buntu. Sertifikat seolah menjadi
"hantu" yang keberadaannya dipersulit.
"Saya sudah menggunakan pengacara di Tobelo, tapi
sertifikat itu yang jadi kendala," ujar MH dalam konsultasinya dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang hari ini, Kamis 22 Mei 2025. "Suami Tergugat enggan memberikan."
Situasi ini memunculkan pertanyaan, langkah hukum apa yang
dapat ditempuh penggugat ketika pelaksanaan putusan (eksekusi) terhambat oleh
pihak ketiga yang menguasai dokumen penting ?
Langkah Hukum yang Direkomendasikan
Menyikapi kebuntuan ini, LBH Mata Elang merekomendasikan
beberapa langkah strategis :
1. "Ketuk
Pintu" Pengadilan Lebih Keras. Pengacara MH perlu secara resmi memohon
bantuan Pengadilan Negeri Tobelo. Majelis hakim yang menangani eksekusi
memiliki kewenangan untuk memanggil dan meminta keterangan dari suami Tergugat
terkait keberadaan sertifikat. Penetapan pengadilan dapat menjadi
"kunci" untuk membuka akses ke dokumen tersebut.
2. Fokus pada Sita
Eksekusi. Meskipun permohonan sita jaminan saat gugatan tidak dikabulkan, MH tetap berhak
mengajukan sita eksekusi pasca-putusan berkekuatan hukum tetap. Informasi
mengenai aset (termasuk status harta bersama) yang diajukan dalam gugatan tetap
relevan. Pengacara perlu mengajukan permohonan sita eksekusi secara detail,
menjelaskan status kepemilikan aset kepada pengadilan.
3. Opsi Hukum
Tambahan (Jika Ada Indikasi Obstruksi). Jika terbukti ada indikasi kuat suami Tergugat
sengaja menghalang-halangi pelaksanaan putusan dengan menyembunyikan
sertifikat, opsi hukum lain dapat dipertimbangkan. Namun, ini memerlukan
pembuktian lebih lanjut dan konsultasi mendalam dengan pengacara.
Kasus MH di Tobelo ini menjadi pengingat bahwa memenangkan perkara hutang piutang di pengadilan baru separuh jalan. Proses eksekusi, terutama ketika melibatkan aset harta bersama dan pihak ketiga, seringkali menghadirkan tantangan tersendiri. Dibutuhkan "strategi hukum" yang tepat dan "ketegasan" pengadilan untuk memastikan putusan dapat benar-benar terlaksana.
KONSULTASI HUKUM ONLINE - Permasalahan Sertifikat Aset Harta Bersama Dalam Sita Eksekusi Di PN Tobelo by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang