
Terganjal Warisan Gara-Gara Nikah Siri ? Ini Solusinya Menurut LBH Mata Elang
Pernikahan siri, atau pernikahan yang tidak dicatatkan di
Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil, masih sering terjadi di
Indonesia. Namun, pernikahan seperti ini bisa menimbulkan masalah
hukum di kemudian hari, terutama soal warisan.
Seperti yang dialami oleh Pxxxx dari Depok, ia kesulitan
mengurus harta warisan (masih menjadi jaminan kredit di bank) dari orang tua kakek-neneknya karena orang tuanya dulu menikah
siri. Akta kelahiran Pxxxx juga hanya mencantumkan nama ibunya. Hal ini membuat Pxxxx kesulitan mengurus pelunasan kredit dan pengambilan jaminan sertipikat tanah di bank.
Lalu, bagaimana solusinya ?
Menurut LBH Mata Elang, ada beberapa langkah hukum yang bisa
ditempuh dalam situasi seperti ini :
1. Kumpulkan Bukti Hubungan Keluarga
Penting untuk
mengumpulkan dokumen-dokumen yang bisa membuktikan hubungan hukum dengan ibu
dan kakek-nenek. Contohnya, akta kematian ibu, akta
kelahiran, Kartu Keluarga (jika ada), dan dokumen lain seperti foto keluarga
atau surat baptis.
2. Ajukan Penetapan
Ahli Waris ke Pengadilan
Karena pernikahan siri mempersulit pembuatan surat ahli waris biasa, langkah yang tepat adalah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk menetapkan siapa saja ahli waris yang sah. Dalam proses ini, bukti-bukti hubungan keluarga tadi sangat penting untuk diajukan.
3. Upaya Pengakuan
Anak (Jika Perlu)
4. Komunikasi dengan
Pihak Bank
Setelah mendapatkan penetapan ahli waris dari pengadilan, gunakan surat tersebut untuk mengurus pengambilan jaminan sertifikat tanah.
Penting !
Mengurus masalah warisan dengan pernikahan siri memang rumit. Karena itu, sangat disarankan untuk mencari bantuan pengacara atau menggunakan jasa pendampingan hukum dari LBH Mata Elang agar prosesnya berjalan lancar.
Catatan : Artikel ini dibuat berdasarkan konsultasi hukum online dan bersifat informatif. Untuk penanganan kasus hukum yang spesifik, tetap disarankan untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan pengacara LBH Mata Elang.
KONSULTASI HUKUM ONLINE via WhatsApp Atas Nama Pxxxx +62 895-08xx-Xxxx by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang