Ancaman Laporan Polisi Karena "Ngomong Kasar" ? Jangan Panik, Pahami Hak Hukum Anda !

Ancaman Laporan Polisi Karena "Ngomong Kasar" ? Jangan Panik, Pahami Hak Hukum Anda !

Ancaman Laporan Polisi Karena "Ngomong Kasar" ? Jangan Panik, Pahami Hak Hukum Anda !

 


Pernahkah Anda atau kerabat Anda mengalami situasi di mana cekcok mulut berujung pada ancaman laporan polisi? Misalnya, karena emosi sesaat, Anda melontarkan kata-kata kasar yang membuat lawan bicara tidak terima dan mengancam akan mempolisikan Anda atas dugaan pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan. Jika ya, Anda tidak sendirian. Kasus semacam ini sering terjadi di tengah masyarakat.

Mari kita telaah sebuah contoh kasus yang dialami oleh seorang adik yang motornya diletakkan di pinggir jalan sempit. Saat ada mobil lewat, motor sudah disingkirkan, namun pengemudi mobil justru bersikap "sewot" dan "rese". Karena kesal, adik ini marah dan mengucapkan kata-kata kasar, tanpa ada kontak fisik atau pemukulan. Pengemudi mobil yang tidak terima kemudian mengancam akan melaporkan adik ini ke polisi.

 

Apakah Sekadar "Ngomong Kasar" Pasti Dipidana ?

Ancaman yang mungkin akan dituduhkan dalam kasus seperti ini adalah pencemaran nama baik (Pasal 310/311 KUHP) atau perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP) jika ada unsur ancaman kekerasan.  Namun, penting untuk diingat bahwa mengucapkan kata-kata kasar saja, terutama jika tidak disertai kekerasan fisik atau ancaman serius, belum tentu otomatis memenuhi unsur tindak pidana.  Penilaiannya akan sangat tergantung pada konteks kejadian, isi ucapan, dan apakah ada saksi yang bisa membuktikan.

Jika tidak ada kekerasan fisik dan ucapan kasar muncul secara spontan karena emosi (misalnya karena terprovokasi oleh sikap tidak menyenangkan dari pihak lain), maka potensi pidananya akan sangat lemah.

 

Bisakah Kita Melapor Balik ? Tentu Saja !

Jika Anda berada di posisi yang diancam akan dilaporkan, Anda memiliki hak untuk melapor balik!  Ada beberapa dasar hukum yang bisa digunakan :

  • Perbuatan Tidak Menyenangkan. Jika pihak yang mengancam Anda bersikap "sewot", "rese", atau bahkan melakukan provokasi verbal terlebih dahulu, sikap tersebut bisa menjadi dasar Anda untuk melaporkan balik atas dasar Perbuatan Tidak Menyenangkan.
  • Pencemaran Nama Baik/Fitnah. Jika pihak yang mengancam sampai benar-benar melaporkan Anda dengan tuduhan yang tidak benar (misalnya menuduh pemukulan padahal tidak ada), Anda bisa melaporkan balik atas dasar fitnah (Pasal 311 KUHP) atau pencemaran nama baik.  Ancaman "mau dipolisikan" itu sendiri bisa saja merupakan bentuk intimidasi.


Faktor-faktor Penting yang Perlu Diperhatikan

Jika tidak ada bukti fisik atau visum yang mendukung tuduhan penganiayaan, laporan dari pihak lawan akan sulit dibuktikan.

Fakta-fakta seperti kondisi jalan yang sempit, usaha Anda untuk mengalah, dan sikap provokatif dari lawan bicara dapat menjadi pembelaan atau konteks yang meringankan bagi Anda.  Hal ini menunjukkan adanya provokasi dari pihak lawan.

Keberadaan saksi, seperti tetangga yang melihat kejadian atau mengetahui perilaku lawan bicara, akan sangat membantu untuk memberikan kesaksian yang objektif.


Langkah-Langkah yang Perlu Anda Lakukan

  • Jangan Panik. Tuduhan tanpa bukti yang kuat akan sulit dibuktikan secara hukum.
  • Kumpulkan Bukti dan Informasi.
  • Ingat detail kejadian, waktu, tempat, urutan kejadian, apa yang diucapkan oleh kedua belah pihak.
  • Jika ada saksi, minta kesediaan mereka untuk memberikan keterangan jika diperlukan.
  • Cari tahu apakah ada rekaman CCTV di sekitar lokasi.


Bersiap Menghadapi Panggilan Polisi (Jika Terjadi)

Jika Anda menerima panggilan resmi, datanglah ke kepolisian dan berikan keterangan yang jujur sesuai kronologi sebenarnya.

Sampaikan bahwa tidak ada kekerasan fisik dan ada provokasi dari pihak lawan.

Jangan takut atau mengakui sesuatu yang tidak Anda lakukan.

Pertimbangkan Laporan Balik. Jika laporan yang diajukan tidak adil atau memfitnah, Anda dapat mengajukan laporan balik atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan atau fitnah/pencemaran nama baik terhadap pihak lawan.  Laporan balik ini dapat menjadi bentuk pembelaan dan menunjukkan bahwa Anda juga memiliki dasar hukum untuk menuntut.

 

Pentingnya Pendampingan Hukum

Dalam menghadapi permasalahan hukum seperti ini, pendampingan dari ahli hukum sangat disarankan. Mereka dapat membantu menganalisis kronologi dan bukti, memberikan nasihat hukum yang tepat, menyusun strategi pembelaan, dan membantu dalam menyusun laporan balik jika diperlukan.

Ingatlah, jangan biarkan diri Anda merasa terintimidasi. Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.

Konsultasi Hukum Online - Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Atau Penghinaan Dan Pengancaman Pelaporan Polisi by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang