Jerat Hukum di Balik Penggelapan Barang Impor Sementara dan Pemalsuan Dokumen

Jerat Hukum di Balik Penggelapan Barang Impor Sementara dan Pemalsuan Dokumen

Jerat Hukum di Balik Penggelapan Barang Impor Sementara dan Pemalsuan Dokumen

 


Di tengah geliat bisnis ekspor-impor, ada saja praktik curang yang bisa merugikan pelaku usaha, terutama perusahaan jasa importir. Salah satu kasus yang patut diwaspadai adalah dugaan penggelapan barang impor sementara yang melibatkan pemalsuan dokumen perjanjian. Mari kita telaah lebih jauh agar kita tidak terjebak dalam situasi serupa.

 

Kronologi Kasus yang Perlu Anda Tahu

Bayangkan sebuah perusahaan jasa ekspor/impor di Batam yang menyediakan layanan importir untuk kegiatan impor sementara. Alurnya biasanya melibatkan beberapa pihak: pemilik barang menyerahkan pekerjaan kepada pihak pertama, lalu pihak pertama ke pihak kedua, dan pihak kedua inilah yang kemudian menyerahkan pekerjaan kepada perusahaan jasa importir (sebagai pihak ketiga).

 

Namun, masalah muncul ketika pihak pertama diduga memalsukan tanda tangan di atas meterai dan bahkan mencatut nama perusahaan lain untuk membuat surat perjanjian kerja dengan perusahaan jasa importir. Surat perjanjian palsu ini kemudian dikirimkan dalam bentuk digital (file PDF) melalui WhatsApp. Puncaknya, barang impor sementara tersebut tidak dikembalikan oleh pihak yang seharusnya bertanggung jawab, dan perusahaan jasa importir terancam dimintai pertanggungjawaban oleh Bea Cukai.


Dugaan Tindak Pidana yang Terjadi

Kasus semacam ini bukan sekadar masalah perdata biasa, melainkan mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana serius :

  • Tindakan memalsukan tanda tangan dan menggunakan nama perusahaan lain untuk membuat perjanjian adalah indikasi kuat tindak pidana pemalsuan surat. Pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun berdasarkan Pasal 263 KUHP. Pemalsuan ini menunjukkan niat jahat untuk menipu.
  • Perjanjian yang dipalsukan kemungkinan besar digunakan untuk mendapatkan jasa importir agar barang bisa diimpor. Ketika barang tidak dikembalikan, ini menunjukkan adanya serangkaian kebohongan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri dan merugikan pihak lain, termasuk perusahaan jasa importir dan pemilik barang. Ini masuk dalam kategori tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
  • Jika barang impor sementara tersebut tidak dikembalikan dan diduga dialihkan untuk kepentingan pihak yang tidak berhak, maka ada indikasi kuat terjadinya penggelapan (Pasal 372 KUHP). Tindak pidana ini terjadi setelah barang berada dalam penguasaan pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Importir

Sebagai jasa importir yang terdaftar di Bea Cukai, perusahaan Anda secara formal bertanggung jawab atas kegiatan impor sementara ini. Jika barang tidak diekspor kembali, Bea Cukai akan meminta pertanggungjawaban dari perusahaan Anda, bahkan bisa sampai pengenaan denda atau sanksi administrasi. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan jasa importir untuk segera mengambil langkah hukum untuk menuntut pihak yang bertanggung jawab.

 

Langkah-Langkah Hukum yang Wajib Dilakukan

Jika Anda menghadapi situasi serupa, berikut adalah langkah-langkah strategis yang bisa Anda ambil :

  • Simpan semua riwayat percakapan, file PDF perjanjian palsu, dan semua dokumen terkait alur pekerjaan (dari pemilik barang hingga ke perusahaan Anda). Catat juga identitas pihak-pihak yang terlibat, termasuk nama perusahaan yang dicatut.
  • Laporkan kasus ini sebagai dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP), Penipuan (Pasal 378 KUHP), dan Penggelapan (Pasal 372 KUHP). Sampaikan kronologi secara rinci di kantor polisi terdekat atau di wilayah tempat perusahaan Anda berdomisili.
  • Jelaskan alur pekerjaan yang berlapis dan tunjukkan bukti perjanjian palsu. Tegaskan bahwa perusahaan Anda adalah korban dari serangkaian perbuatan pidana ini.
  • Segera berikan informasi lengkap kepada Bea Cukai mengenai dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan barang. Sampaikan bahwa Anda sedang menempuh jalur hukum untuk menindak pihak yang bertanggung jawab. Hal ini penting untuk memitigasi risiko sanksi dari Bea Cukai.
  • Sambil menunggu proses pidana berjalan, Anda juga bisa mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian barang atau ganti rugi atas kerugian yang dialami.


Pentingnya Pendampingan Hukum 

Kasus seperti ini sangat serius dan bisa menimbulkan kerugian besar, baik secara finansial maupun reputasi perusahaan. Mendapatkan pendampingan hukum dari ahli sangat disarankan. Tim hukum dapat membantu menganalisis dokumen, menyusun laporan pidana, mendampingi selama proses penyelidikan, hingga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melindungi kepentingan perusahaan Anda.

Jangan biarkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab merugikan bisnis Anda. Dengan langkah-langkah yang tepat dan pendampingan hukum yang profesional, keadilan bisa ditegakkan dan kepentingan perusahaan Anda terlindungi.

Konsultasi Hukum Online - Perkara Penggelapan Barang Impor Sementara Dan Tanggung Jawab Jasa Importir by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang