
Gaji Ditahan karena Resign Mendadak? Pahami Hakmu!
Pernahkah Anda atau kerabat mengalami gaji terakhir tidak
dibayarkan oleh perusahaan karena resign (mengundurkan diri) secara mendadak?
Situasi ini memang sering terjadi dan menimbulkan kebingungan. Artikel ini akan
menjelaskan hak-hak Anda sebagai pekerja dan langkah apa yang bisa diambil jika
menghadapi masalah serupa.
Kronologi Umum yang Sering Terjadi
Bayangkan skenario ini: Seorang pekerja memutuskan untuk
resign pada tanggal 11 Juni 2025, padahal kontrak kerjanya baru akan berakhir
pada 12 Juli 2025. Pekerja tersebut tidak sempat memberikan pemberitahuan
sebulan sebelumnya (one month notice). Akibatnya, perusahaan menahan gaji
terakhirnya dengan alasan resign mendadak. Kontrak kerja memang menyebutkan
kewajiban pemberitahuan minimal 30 hari, namun tidak ada aturan yang menyatakan
gaji akan hangus jika tidak memberikan notice.
Apa Kata Hukum tentang Gaji dan One Month Notice?
Gaji adalah Hak Pekerja yang Wajib Dibayar!
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) Pasal 93 ayat (1), perusahaan wajib
membayar upah atau gaji kepada pekerjanya atas pekerjaan yang telah dilakukan.
Ini berarti, Anda berhak atas gaji untuk setiap hari kerja
yang sudah Anda selesaikan, terlepas dari alasan Anda berhenti bekerja. Kecuali
ada putusan pengadilan yang menyatakan Anda bersalah atas pelanggaran berat,
gaji tetap harus dibayarkan.
One Month Notice: Penting, tapi Bukan Alasan Potong Gaji
UU Ketenagakerjaan Pasal 162 memang mengatur bahwa pekerja
yang ingin resign wajib menyampaikan permohonan pengunduran diri secara
tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
Tujuan dari one month notice ini adalah agar perusahaan
punya waktu mencari pengganti dan memastikan serah terima pekerjaan berjalan
lancar.
Penting untuk diketahui: Undang-Undang Ketenagakerjaan TIDAK
mengatur sanksi berupa pemotongan atau tidak dibayarkannya gaji bagi pekerja
yang tidak melakukan one month notice. Yang diatur adalah pekerja tersebut bisa
kehilangan hak atas uang pisah dan uang penggantian hak (jika ada). Namun, hak
atas upah untuk pekerjaan yang sudah dilakukan tetap ada.
Bagaimana Jika Perusahaan Merasa Dirugikan?
Jika perusahaan merasa rugi karena Anda resign mendadak,
mereka sebenarnya punya hak untuk menuntut ganti rugi.
Namun, tuntutan ganti rugi ini harus melalui jalur hukum
yang benar, bukan dengan menahan gaji Anda secara sepihak.
Begitu pula jika Anda mengakhiri kontrak sebelum waktunya,
Pasal 62 UU Ketenagakerjaan memang menyebutkan kewajiban membayar ganti rugi
sebesar upah sampai berakhirnya kontrak. Tapi, ini juga harus dibuktikan oleh
perusahaan dan tidak bisa serta merta jadi alasan untuk tidak membayar upah
yang sudah jadi hak Anda.
Langkah-langkah yang Bisa Anda Tempuh
Jika Anda mengalami gaji ditahan karena resign mendadak,
jangan ragu untuk mengambil langkah-langkah berikut:
Segera Cari Pendampingan Hukum Profesional
Meskipun jumlah gaji yang ditahan mungkin tidak terlalu besar (misalnya Rp700.000,-), adanya pendampingan hukum akan memberikan tekanan kepada perusahaan dan memastikan Anda mengambil langkah yang tepat.
Anda bisa mencari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang
menyediakan konsultasi dan pendampingan hukum.
Kumpulkan Bukti-bukti yang Ada
Salinan Kontrak Kerja: Ini adalah bukti terpenting Anda.
Slip Gaji/Bukti Pembayaran Gaji Sebelumnya: Untuk
membuktikan Anda memang bekerja dan berhak atas gaji.
Bukti Komunikasi: Screenshot chat, email, atau rekaman
percakapan (jika ada dan sah) terkait pengunduran diri Anda dan pernyataan
perusahaan soal gaji.
Absensi atau Catatan Kehadiran: Bukti bahwa Anda telah
bekerja hingga tanggal resign.
Kirimkan Surat Somasi (Peringatan Hukum)
Didampingi pengacara, kirimkan surat somasi resmi kepada
perusahaan.
Surat ini menegaskan hak Anda atas gaji terakhir dan meminta
perusahaan membayarkannya dalam batas waktu tertentu, jika tidak, Anda akan
menempuh jalur hukum.
Tegaskan bahwa pemotongan gaji tanpa dasar hukum adalah
pelanggaran hak pekerja.
Melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Jika somasi tidak direspon, laporkan ke Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.
Disnaker akan memfasilitasi mediasi antara Anda dan
perusahaan. Jika tidak ada kesepakatan, akan dilanjutkan dengan mediasi yang
melibatkan mediator dari Disnaker.
Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Jika mediasi di Disnaker tidak berhasil, Anda bisa
mengajukan gugatan perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di
Pengadilan Negeri setempat. PHI adalah lembaga yang berwenang menyelesaikan
masalah antara pekerja dan pengusaha.
Ingat! Hak atas upah adalah hak dasar yang dilindungi
undang-undang. Perusahaan tidak bisa menahan gaji Anda hanya karena Anda resign
mendadak, meskipun Anda punya kewajiban memberikan notice. Jangan biarkan hak
Anda tidak terpenuhi! Segera ambil tindakan yang diperlukan.
Jawaban Konsultasi Hukum Terkait Pemotongan Gaji Karena Resign Mendadak by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang