.jpg)
Memahami Hak-Hak Pekerja Kontrak: Dari PKWT Menjadi Karyawan Tetap dan Upaya Hukum Saat PHK
Apakah Anda seorang pekerja dengan status Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT) atau yang biasa disebut "karyawan kontrak"?
Penting sekali untuk memahami hak-hak Anda, terutama jika Anda sudah bekerja
bertahun-tahun namun status Anda masih PKWT. Artikel ini akan membahas kasus
umum seputar penyimpangan PKWT, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak
sesuai, dan bagaimana LBH Mata Elang dapat membantu Anda memperjuangkan hak-hak
Anda di jalur hukum, termasuk upaya kasasi di Mahkamah Agung.
Apa itu PKWT? Kapan Berubah Jadi Karyawan Tetap (PKWTT)?
Menurut undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia, PKWT
(Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) seharusnya hanya digunakan untuk pekerjaan
yang sifatnya sementara atau akan selesai dalam waktu tertentu, bukan untuk
pekerjaan yang bersifat tetap atau terus-menerus.
Jika Anda bekerja dengan PKWT secara terus-menerus selama
lebih dari 5 tahun untuk pekerjaan yang bukan sementara, status hukum Anda
secara otomatis berubah menjadi
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau sering
disebut karyawan tetap. Ini adalah poin krusial! Artinya, perusahaan tidak bisa
sembarangan memutus kontrak Anda dengan alasan masa PKWT habis.
PHK Sepihak dan Diskriminasi: Apa yang Harus Dilakukan?
Bayangkan skenario ini: Anda sudah bekerja 7 tahun dengan status PKWT di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Tiba-tiba, kontrak Anda tidak diperpanjang dengan alasan usia (Anda berusia 51 tahun) dan buta warna, padahal pemeriksaan mata tidak pernah dilakukan saat MCU. Kasus seperti ini sering terjadi dan bisa menjadi indikasi PHK tidak sah atau diskriminasi di tempat kerja.
Diskriminasi Usia
Alasan usia tidak boleh menjadi
satu-satunya dasar untuk mengakhiri hubungan kerja, apalagi jika Anda masih
produktif.
Alasan Buta Warna yang Tidak Relevan
Jika pekerjaan Anda
tidak mensyaratkan tidak buta warna, dan tidak ada bukti pemeriksaan yang sah,
alasan ini menjadi sangat lemah.
Jika status Anda sudah PKWTT, perusahaan wajib mengikuti prosedur PHK karyawan tetap, termasuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Langkah Hukum Jika Mediasi Gagal dan Kalah di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Setelah upaya bipartit (perundingan dengan perusahaan) dan mediasi di Dinas Tenaga Kerja (tripartit) gagal, langkah selanjutnya adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, bagaimana jika Anda kalah di PHI?
Penting untuk diketahui
Tidak ada upaya banding untuk putusan PHI seperti di pengadilan umum. Namun, Anda bisa mengajukan kasasi langsung ke Mahkamah Agung jika Anda tidak puas dengan putusan PHI.
Memperjuangkan Hak di Mahkamah Agung Melalui Kasasi
Kasasi adalah upaya hukum terakhir untuk menguji putusan
pengadilan. Mahkamah Agung akan memeriksa apakah putusan PHI bertentangan
dengan hukum, bukan memeriksa fakta-fakta baru.
Agar permohonan kasasi Anda berpeluang diterima dan menang,
Anda memerlukan persiapan yang cermat dan strategi yang kuat.
Pendampingan Hukum Profesional: Proses kasasi sangat teknis. Anda sangat memerlukan pengacara ahli hukum ketenagakerjaan yang berpengalaman dalam kasus PHI dan proses kasasi di Mahkamah Agung.
LBH Mata Elang atau Kantor Hukum Mata Elang Law Firm &
Partners siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan. Anda bahkan memiliki
pilihan untuk bersidang mandiri dengan bimbingan penuh dari tim LBH Mata Elang.
Siapkan Dokumen Penting
Pastikan Anda memiliki salinan putusan PHI, anjuran Disnaker, semua PKWT yang pernah ditandatangani, slip gaji, surat pengalaman kerja (penting untuk membuktikan masa kerja 7 tahun Anda), surat kepesertaan BPJS, kronologi lengkap, dan bukti lain yang relevan.
Ajukan Permohonan Kasasi Tepat Waktu
Batas waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari kerja sejak putusan PHI diberitahukan kepada Anda. Jangan sampai terlambat! Permohonan diajukan melalui Pengadilan Negeri yang memutus perkara.
Fokus pada Memori Kasasi
Ini adalah dokumen terpenting dalam proses kasasi. Pengacara Anda akan menyusun Memori Kasasi yang berisi argumen hukum kuat, menekankan bahwa status Anda seharusnya sudah menjadi karyawan tetap (PKWTT) karena penyimpangan PKWT dan bahwa PHK yang dilakukan perusahaan tidak sah dan diskriminatif.
Jangan Putus Asa!
Seandainya pun kalah di tingkat pertama, Anda memiliki dasar hukum yang kuat, terutama terkait dengan perubahan status PKWT menjadi PKWTT. Dengan bantuan profesional dan Memori Kasasi yang kuat, Anda memiliki peluang besar untuk memenangkan kasasi di Mahkamah Agung dan mendapatkan hak-hak Anda, seperti uang pesangon PHK.
Jika Anda menghadapi masalah serupa, jangan ragu untuk
mencari konsultasi hukum online dengan ahli hukum ketenagakerjaan. LBH Mata
Elang siap membantu Anda memperjuangkan keadilan.
Konsultasi Hukum Terkait Banding Gugatan PHI Dalam Kasus Penyimpangan PKWT Dan PHK by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang
Kata Kunci: PKWT, PKWTT, Karyawan Kontrak, Karyawan Tetap,
PHK, Pemutusan Hubungan Kerja, Diskriminasi Usia, Pengadilan Hubungan
Industrial, PHI, Kasasi, Mahkamah Agung, Hukum Ketenagakerjaan, Hak Pekerja,
Uang Pesangon, LBH Mata Elang, Konsultasi Hukum.