PHK Sepihak Karyawan PKWT: Pahami Hak Anda atas Gaji, JHT, dan BPJS yang Ditahan Perusahaan

Konsultasi Hukum Terkait PHK Sepihak Karyawan PKWT Dan Pelanggaran Hak Ketenagakerjaan by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

PHK Sepihak Karyawan PKWT: Pahami Hak Anda atas Gaji, JHT, dan BPJS yang Ditahan Perusahaan

PHK Sepihak Karyawan PKWT: Pahami Hak Anda atas Gaji, JHT, dan BPJS yang Ditahan Perusahaan

 


Anda adalah seorang pekerja keras, menjalankan tugas dan kewajiban sesuai kesepakatan. Namun, tiba-tiba Anda dihadapkan pada situasi yang tidak adil: pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, bahkan tanpa alasan yang jelas atau prosedur yang benar. Lebih parahnya, hak-hak fundamental Anda sebagai pekerja seperti gaji dan Jaminan Hari Tua (JHT) ditahan, atau Anda tidak pernah didaftarkan ke program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang merupakan hak setiap pekerja.

 

Bagi karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja alih daya (outsourcing), situasi seperti ini bukan hal asing. Ada anggapan bahwa pekerja kontrak memiliki hak yang lebih sedikit, padahal undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia memberikan perlindungan yang kuat bagi setiap pekerja, termasuk mereka yang berstatus PKWT.

 

Artikel ini akan membahas tuntas hak-hak Anda sebagai karyawan PKWT yang mengalami PHK sepihak, penahanan gaji, JHT, dan tidak didaftarkan BPJS. Kami akan menjelaskan dasar hukumnya, apakah PHK lisan itu sah, serta langkah-langkah konkret yang dapat Anda ambil untuk memperjuangkan hak-hak Anda yang terlanggar. Jangan biarkan hak Anda terabaikan!

 

Memahami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak Karyawan PKWT

 

Kasus PHK sepihak, apalagi yang dilakukan secara lisan dan tanpa kompensasi, seringkali menjadi sumber kebingungan dan kerugian bagi pekerja. Mari kita bedah lebih lanjut.

 

Kapan PHK Karyawan PKWT Dianggap Sah?

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Berbeda dengan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/Karyawan Tetap), PKWT pada prinsipnya tidak dapat diputus secara sepihak sebelum jangka waktu kontrak berakhir, kecuali:

  • Dinyatakan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  • Terjadi pelanggaran berat oleh pekerja yang diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
  • Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Jika Yayasan/perusahaan memutus kontrak Anda sebelum masa kerjanya berakhir tanpa alasan yang sah dan tanpa melalui prosedur hukum yang benar (misalnya hanya karena sakit 8 kali dalam setahun), maka PHK tersebut tidak sah. Dalam kasus PHK yang tidak sah oleh pengusaha terhadap pekerja PKWT, Pasal 62 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar ganti rugi kepada pekerja sebesar upah sampai batas berakhirnya jangka waktu kontrak.

 

Validitas PHK Lisan: Apa Kata Undang-Undang?

PHK lisan tidak sah secara hukum. Pasal 155 ayat (1) UU Ketenagakerjaan (sebelum diubah UU Cipta Kerja, namun prinsipnya tetap relevan) menegaskan bahwa "Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum." Ini berarti, PHK harus dilakukan secara tertulis dan melalui prosedur yang ditetapkan undang-undang, serta idealnya melibatkan lembaga tripartit (Disnaker).

 

Pemberitahuan PHK hanya melalui lisan, apalagi tanpa Surat Pemberitahuan (SP) atau Surat Keputusan PHK resmi, tidak memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, secara hukum, Anda masih dianggap sebagai karyawan yang berhak atas gaji dan hak lainnya.

 

Ganti Rugi Akibat PHK Sepihak Sebelum Masa Kontrak Berakhir

Jika perusahaan memutus kontrak PKWT Anda secara sepihak sebelum jangka waktu berakhir, Anda berhak atas ganti rugi sebesar upah Anda sampai batas berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan). Misalnya, jika kontrak Anda seharusnya berakhir 5 bulan lagi, Anda berhak mendapatkan upah selama 5 bulan tersebut, di luar hak-hak lain yang belum dibayarkan.

 

Hak Ketenagakerjaan yang Wajib Dipenuhi: Gaji, JHT, dan BPJS

 

Selain masalah PHK, penahanan gaji dan JHT, serta tidak didaftarkannya BPJS, adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar Anda sebagai pekerja.

 

Hak Atas Gaji dan Jaminan Hari Tua (JHT)

Gaji: Upah adalah hak mutlak setiap pekerja atas pekerjaan yang telah dilakukan. Menahan gaji karena alasan sakit, apalagi jika Anda telah memberikan izin kepada atasan (meskipun hanya melalui chat), adalah tindakan melawan hukum. Anda berhak sepenuhnya atas gaji untuk bulan Mei dan Juni, terlepas dari kondisi sakit Anda, selama Anda masih berstatus karyawan.

 

Jaminan Hari Tua (JHT): JHT adalah program jaminan sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Iuran JHT dibayarkan sebagian oleh pekerja dan sebagian oleh pemberi kerja. Dana JHT adalah milik pekerja dan dapat dicairkan ketika pekerja mencapai usia tertentu atau mengalami pemutusan hubungan kerja. Perusahaan tidak memiliki hak untuk menahan JHT Anda dengan alasan apa pun, termasuk alasan sakit atau "belum memberikan surat dokter". JHT adalah hak yang melekat pada diri Anda.

 

Kewajiban Perusahaan Mendaftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Ini adalah hak fundamental dan kewajiban hukum bagi setiap pemberi kerja di Indonesia.

 

BPJS Kesehatan: Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan, yang bertujuan untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan.

 

BPJS Ketenagakerjaan: Perusahaan juga wajib mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

 

Tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS adalah pelanggaran berat terhadap undang-undang. Perusahaan yang melanggar kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif (teguran, denda, hingga tidak diberikan pelayanan publik tertentu) dan bahkan sanksi pidana. Status Anda sebagai pekerja outsourcing atau PKWT tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan Anda.

 

Pelanggaran Peraturan Perusahaan oleh Pemberi Kerja

Mengenai keluhan Anda tentang perusahaan yang tidak menjelaskan peraturan perusahaan, meskipun tidak ada pasal spesifik yang memungkinkan Anda langsung melaporkan pidana hanya karena ini, hal ini bisa menjadi indikasi ketidaktransparanan dan dapat digunakan sebagai argumen pendukung jika Anda menuntut hak-hak lain yang dilanggar. Perusahaan wajib menyosialisasikan peraturan perusahaan kepada seluruh karyawan.

 

Langkah Hukum yang Dapat Anda Ambil untuk Memperjuangkan Hak

 

Anda memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperjuangkan hak-hak Anda. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ambil:

 

1. Musyawarah Bipartit: Upaya Awal Penyelesaian

Coba lakukan musyawarah langsung dengan pihak Yayasan/perusahaan. Sampaikan keberatan Anda secara resmi, minta penjelasan tertulis mengenai PHK dan penahanan gaji/JHT, serta tuntut agar semua hak Anda dipenuhi. Catat setiap pertemuan dan hasil pembicaraan. Ini adalah langkah pertama yang diwajibkan oleh undang-undang sebelum menempuh jalur hukum selanjutnya.

 

2. Mengirimkan Somasi Resmi

Jika musyawarah bipartit tidak membuahkan hasil, kirimkan somasi (surat peringatan) resmi kepada Yayasan/perusahaan melalui kuasa hukum Anda. Somasi ini harus berisi:

  • Pernyataan bahwa PHK lisan yang dilakukan tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
  • Tuntutan agar Yayasan segera membayar seluruh gaji yang ditahan, JHT, dan ganti rugi sesuai Pasal 62 UU Ketenagakerjaan (upah hingga akhir masa kontrak).
  • Tuntutan agar Yayasan segera mendaftarkan Anda ke BPJS dan membayar iuran yang tertunggak.
  • Batas waktu bagi Yayasan untuk memenuhi tuntutan Anda, dengan ancaman akan menempuh jalur hukum lebih lanjut jika tidak diindahkan.

 

3. Melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans)

Jika somasi tidak diindahkan, segera laporkan permasalahan Anda ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. Disnaker akan memfasilitasi proses mediasi tripartit antara Anda, Yayasan, dan mediator dari Disnaker. Mediator akan berupaya mencari titik temu dan mengeluarkan "Anjuran" penyelesaian.

 

Pada tahap ini, Disnaker juga dapat membantu menindaklanjuti pelanggaran terkait BPJS dan kewajiban lainnya. Anda dapat melaporkan pelanggaran BPJS ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan setempat; mereka memiliki kewenangan untuk menagih iuran tertunggak dari perusahaan dan dapat membawa perusahaan ke jalur hukum.

 

4. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Jika mediasi di Disnaker tidak berhasil (atau Anjuran mediator tidak dilaksanakan oleh Yayasan), Anda dapat mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja dan/atau perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berada di Pengadilan Negeri setempat.

 

Di PHI, Anda akan menuntut pemenuhan semua hak-hak Anda yang dilanggar oleh Yayasan, termasuk gaji yang ditahan, pencairan JHT, ganti rugi PHK sesuai Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, serta hak untuk didaftarkan ke BPJS dan pembayaran iuran tertunggak.

 

PHI adalah lembaga khusus yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pengusaha.

 

Pentingnya Pendampingan Hukum Profesional

 

Menghadapi masalah PHK sepihak, penahanan hak-hak, dan pelanggaran BPJS memerlukan pemahaman yang mendalam tentang undang-undang ketenagakerjaan yang kompleks. Proses hukumnya bisa panjang dan membutuhkan strategi yang tepat.

 

LBH Mata Elang memiliki pengalaman luas dalam menangani berbagai masalah ketenagakerjaan, termasuk kasus PHK dan perselisihan hak karyawan. Tim kami dapat membantu Anda:

  • Menganalisis kasus Anda secara rinci berdasarkan dokumen dan kronologi yang ada.
  • Memberikan saran hukum yang strategis untuk setiap langkah yang akan diambil.
  • Membantu menyusun somasi yang kuat dan efektif.
  • Mendampingi Anda dalam proses mediasi di Disnaker.
  • Mewakili Anda dalam proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk memastikan hak-hak Anda diperjuangkan secara maksimal.

Jangan biarkan pelanggaran hak ketenagakerjaan ini terus berlanjut. Hak Anda dilindungi oleh undang-undang.

 

Di-PHK Sepihak dan Hak Anda Ditahan? Jangan Tunda, Dapatkan Bantuan Hukum Sekarang!

 

Jika Anda adalah karyawan PKWT atau outsourcing yang mengalami PHK sepihak, gaji dan JHT ditahan, atau tidak didaftarkan ke BPJS, Anda berhak menuntut keadilan. LBH Mata Elang siap membantu Anda memahami hak-hak Anda dan mengambil langkah hukum yang tepat.

 

Hubungi LBH Mata Elang segera untuk konsultasi awal dan perjuangkan hak-hak Anda yang terlanggar!