Ujian Perangkat Desa Diduga Curang ? Hati-Hati, Jangan Sampai Terjebak Pelanggaran Hukum Lain !

Ujian Perangkat Desa Diduga Curang ? Hati-Hati, Jangan Sampai Terjebak Pelanggaran Hukum Lain !

Ujian Perangkat Desa Diduga Curang ? Hati-Hati, Jangan Sampai Terjebak Pelanggaran Hukum Lain !



Transparansi dalam seleksi perangkat desa adalah hak masyarakat. Namun, bagaimana jika ada dugaan kecurangan? Penting untuk mengetahui cara melaporkannya tanpa justru terjerat masalah hukum baru.

 

Pengadaan perangkat desa merupakan momen penting bagi sebuah komunitas. Prosesnya harus transparan, adil, dan akuntabel. Sayangnya, tidak jarang muncul dugaan-dugaan kecurangan yang bisa merugikan banyak pihak, terutama para peserta yang jujur. Nah, jika Anda menghadapi situasi semacam ini, penting untuk memahami langkah-langkah yang bisa diambil, serta batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar.

 

Kecurangan Ujian Perangkat Desa dan Dilema Mencari Bukti

 

Mari kita lihat sebuah kasus yang dialami seorang warga Jombang berinisial V. Adik dari Ibu V mengikuti ujian perangkat desa yang dilaksanakan secara offline dengan sistem CAT (Computer Assisted Test), namun tanpa live score seperti ujian di desa lain, dan nilai hanya diketahui oleh peserta yang bersangkutan.

 

Kecurigaan muncul ketika peserta yang dinyatakan lolos (menang) terlihat tidak cakap dalam menggunakan komputer, bahkan saat login dibantu oleh panitia. Adik Ibu V secara tidak sengaja mendengar dan mencatat password peserta tersebut. Setelah ujian selesai, adik Ibu V mencoba login ke akun peserta yang menang, dan terkejut mendapati nilainya jauh lebih rendah dari nilai adiknya.


Nah, dilemanya adalah, apakah bukti yang didapat dengan cara "masuk akun orang lain tanpa izin" ini bisa digunakan? Dan apakah adik Ibu V bisa terkena masalah hukum?

 

Dua Sisi Mata Uang : Dugaan Kecurangan vs. Risiko Hukum Akses Ilegal

 

LBH Mata Elang menjelaskan bahwa situasi ini memiliki dua aspek hukum utama :

 

1. Dugaan Kecurangan Ujian Perangkat Desa : Wajib Dilaporkan ! 

Jika memang ada bukti kuat mengenai praktik kecurangan dalam seleksi perangkat desa, hal ini patut untuk dipertanyakan dan dilaporkan. Proses seleksi yang tidak transparan dan tidak adil berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Bukti-bukti seperti ketidakmampuan peserta pemenang dalam menggunakan komputer dan perbandingan nilai yang mencurigakan bisa menjadi indikasi awal yang kuat.

  

Ke Mana Melaporkan Dugaan Kecurangan ? 

Anda disarankan untuk melaporkan dugaan kecurangan ini kepada pihak berwenang, antara lain :

  • Inspektorat Kabupaten/Kota setempat.
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di tingkat kabupaten/kota.
  • Apabila ada indikasi kuat tindak pidana seperti penipuan atau penyalahgunaan wewenang, laporan dapat diajukan kepada Kepolisian.


2. Risiko Hukum Atas Akses Akun Peserta Lain : Hati-Hati, Bisa Melanggar UU ITE ! 

Meskipun niat adik Ibu V adalah untuk mencari bukti kecurangan, tindakan mengakses akun sistem elektronik milik orang lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal. Hal ini diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal tersebut dengan tegas menyatakan : "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun."

Artinya, meskipun niatnya baik untuk mengungkap kecurangan, tindakan adik Ibu V ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dalam menggunakan bukti yang didapat dari akses akun tersebut.

 

Saran dan Rekomendasi untuk Masyarakat 

Jika Anda menghadapi situasi serupa, berikut adalah langkah-langkah yang direkomendasikan :

  • Segera konsultasikan masalah Anda dengan pengacara atau lembaga bantuan hukum. Mereka dapat memberikan analisis risiko yang lebih detail dan strategi hukum yang tepat untuk melaporkan dugaan kecurangan tanpa membahayakan posisi hukum Anda.
  • Jika memungkinkan, carilah bukti-bukti tambahan terkait dugaan kecurangan yang tidak melibatkan akses ilegal ke akun orang lain. Misalnya, kesaksian dari pihak lain yang menyaksikan proses ujian, atau dokumentasi lain yang dapat menguatkan dugaan Anda.
  • LBH Mata Elang atau pengacara Mata Elang Law Firm & Partners dapat membantu merumuskan strategi pelaporan yang efektif, dengan tetap mempertimbangkan perlindungan hukum bagi Anda atau pihak yang mencari bukti.


Dugaan kecurangan dalam seleksi perangkat desa adalah masalah serius yang harus diatasi. Namun, dalam upaya mencari keadilan, pastikan Anda melangkah sesuai koridor hukum. Jangan sampai niat baik Anda justru menjerat Anda pada masalah hukum yang lain. Selalu konsultasikan dengan ahli hukum untuk langkah terbaik!


Konsultasi Hukum Online - Dugaan Kecurangan Ujian Perangkat Desa by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang