Konsultasi Hukum Pinjaman Uang Berujung Pelaporan Pidana by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang
%20dan%20Pidana%20(Penggelapan).jpg)
Jangan Keliru! Pahami Perbedaan Sengketa Utang Piutang (Perdata) dan Pidana (Penggelapan)
Apakah Anda pernah meminjam uang dari kerabat atau teman,
dan saat Anda kesulitan membayar, Anda justru dilaporkan ke polisi? Banyak
orang yang tidak paham bahwa tidak semua utang piutang bisa dipenjarakan.
Seringkali, sengketa perdata dikriminalisasi menjadi tindak pidana, seperti
penggelapan.
Kami menangani sebuah kasus di mana seorang klien meminjam
uang dari seorang teman dan menjaminkan sertifikat rumahnya sebagai jaminan.
Saat klien tidak dapat membayar, pihak pemberi pinjaman melaporkannya ke polisi
dengan tuduhan penggelapan (Pasal 372 KUHP).
Berikut adalah penjelasan dan panduan hukum yang harus Anda
ketahui terkait kasus ini.
Perdata vs. Pidana: Bedanya Ada pada 'Niat'
Sengketa utang piutang adalah murni ranah hukum perdata,
yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Wanprestasi (Perdata)
Terjadi jika salah satu pihak tidak
memenuhi kewajibannya dalam perjanjian. Intinya, tidak ada niat jahat, hanya
ada kelalaian atau ketidakmampuan untuk memenuhi janji.
Penggelapan (Pidana)
Diatur dalam Pasal 372 KUHP. Unsur
utama dari penggelapan adalah "niat jahat" untuk memiliki barang yang
bukan miliknya secara melawan hukum.
Dalam kasus klien kami, tidak ada unsur pidana yang
terpenuhi. Mengapa?
Adanya Perjanjian
Ada kesepakatan pinjam meminjam yang
jelas.
Adanya Jaminan
Klien menyerahkan sertifikat rumah sebagai
jaminan, yang menunjukkan tidak ada niat untuk menggelapkan uang atau
menghindari kewajiban.
Oleh karena itu, tindakan pemberi pinjaman yang melaporkan
kasus ini ke polisi adalah upaya untuk mengkriminalisasi sengketa perdata.
Langkah Hukum Jika Anda Dipanggil Polisi
Jika Anda berada dalam situasi serupa dan mendapat panggilan
dari polisi, jangan panik. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda
ambil:
Dampingi Pengacara
Segera minta pendampingan dari
pengacara. Pengacara akan membantu Anda menghadapi penyidik, memastikan hak-hak
Anda terlindungi, dan menyusun strategi pembelaan.
Siapkan Bukti-bukti
Kumpulkan semua dokumen terkait,
seperti perjanjian utang piutang, bukti transfer uang, dan bukti penyerahan
jaminan (sertifikat rumah).
Berikan Keterangan yang Jelas
Saat diperiksa oleh penyidik,
sampaikan dengan jelas bahwa ini adalah masalah perdata, bukan pidana. Jelaskan
bahwa Anda memiliki itikad baik untuk menyelesaikan utang, bahkan dengan
menyerahkan jaminan.
Solusi dan Tanggung Jawab
Meskipun ini adalah masalah perdata, Anda tetap memiliki
tanggung jawab untuk melunasi utang. Anda dapat menawarkan solusi kepada pihak
yang melaporkan, misalnya dengan menjual rumah yang dijadikan jaminan untuk
melunasi utang Anda.
Penting untuk diingat, memiliki utang bukanlah tindak pidana yang bisa membuat Anda dipenjara. Namun, penipuan atau penggelapan yang disertai dengan niat jahat sejak awal adalah tindak pidana yang serius. Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat melindungi diri Anda dari upaya kriminalisasi dan menyelesaikan masalah utang Anda secara proporsional dan sesuai koridor hukum.