Jangan Keliru! Pahami Perbedaan Sengketa Utang Piutang (Perdata) dan Pidana (Penggelapan)

Konsultasi Hukum Pinjaman Uang Berujung Pelaporan Pidana by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

Jangan Keliru! Pahami Perbedaan Sengketa Utang Piutang (Perdata) dan Pidana (Penggelapan)

Jangan Keliru! Pahami Perbedaan Sengketa Utang Piutang (Perdata) dan Pidana (Penggelapan)



Apakah Anda pernah meminjam uang dari kerabat atau teman, dan saat Anda kesulitan membayar, Anda justru dilaporkan ke polisi? Banyak orang yang tidak paham bahwa tidak semua utang piutang bisa dipenjarakan. Seringkali, sengketa perdata dikriminalisasi menjadi tindak pidana, seperti penggelapan.

 

Kami menangani sebuah kasus di mana seorang klien meminjam uang dari seorang teman dan menjaminkan sertifikat rumahnya sebagai jaminan. Saat klien tidak dapat membayar, pihak pemberi pinjaman melaporkannya ke polisi dengan tuduhan penggelapan (Pasal 372 KUHP).

 

Berikut adalah penjelasan dan panduan hukum yang harus Anda ketahui terkait kasus ini.

 

Perdata vs. Pidana: Bedanya Ada pada 'Niat'

Sengketa utang piutang adalah murni ranah hukum perdata, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

 

Wanprestasi (Perdata) 

Terjadi jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian. Intinya, tidak ada niat jahat, hanya ada kelalaian atau ketidakmampuan untuk memenuhi janji.

 

Penggelapan (Pidana) 

Diatur dalam Pasal 372 KUHP. Unsur utama dari penggelapan adalah "niat jahat" untuk memiliki barang yang bukan miliknya secara melawan hukum.

 

Dalam kasus klien kami, tidak ada unsur pidana yang terpenuhi. Mengapa?

 

Adanya Perjanjian 

Ada kesepakatan pinjam meminjam yang jelas.

 

Adanya Jaminan 

Klien menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan, yang menunjukkan tidak ada niat untuk menggelapkan uang atau menghindari kewajiban.

 

Oleh karena itu, tindakan pemberi pinjaman yang melaporkan kasus ini ke polisi adalah upaya untuk mengkriminalisasi sengketa perdata.

 

Langkah Hukum Jika Anda Dipanggil Polisi

Jika Anda berada dalam situasi serupa dan mendapat panggilan dari polisi, jangan panik. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ambil:

 

Dampingi Pengacara 

Segera minta pendampingan dari pengacara. Pengacara akan membantu Anda menghadapi penyidik, memastikan hak-hak Anda terlindungi, dan menyusun strategi pembelaan.

 

Siapkan Bukti-bukti 

Kumpulkan semua dokumen terkait, seperti perjanjian utang piutang, bukti transfer uang, dan bukti penyerahan jaminan (sertifikat rumah).

 

Berikan Keterangan yang Jelas 

Saat diperiksa oleh penyidik, sampaikan dengan jelas bahwa ini adalah masalah perdata, bukan pidana. Jelaskan bahwa Anda memiliki itikad baik untuk menyelesaikan utang, bahkan dengan menyerahkan jaminan.

 

Solusi dan Tanggung Jawab

Meskipun ini adalah masalah perdata, Anda tetap memiliki tanggung jawab untuk melunasi utang. Anda dapat menawarkan solusi kepada pihak yang melaporkan, misalnya dengan menjual rumah yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang Anda.

 

Penting untuk diingat, memiliki utang bukanlah tindak pidana yang bisa membuat Anda dipenjara. Namun, penipuan atau penggelapan yang disertai dengan niat jahat sejak awal adalah tindak pidana yang serius. Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat melindungi diri Anda dari upaya kriminalisasi dan menyelesaikan masalah utang Anda secara proporsional dan sesuai koridor hukum.