Jual Beli Properti Berujung Sengketa? Pahami Wanprestasi dan Penipuan, Lalu Ambil Langkah Hukum Tepat!

Konsultasi Hukum Terkait Sengketa Jual Beli Rumah Dan Dugaan Wanprestasi Atau Penipuan by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

Jual Beli Properti Berujung Sengketa? Pahami Wanprestasi dan Penipuan, Lalu Ambil Langkah Hukum Tepat!

Jual Beli Properti Berujung Sengketa? Pahami Wanprestasi dan Penipuan, Lalu Ambil Langkah Hukum Tepat!



Membeli properti adalah impian banyak orang, namun prosesnya tidak selalu mulus. Seringkali, sengketa muncul karena salah satu pihak tidak memenuhi janjinya. Pertanyaan yang seringkali muncul adalah: apakah masalah ini sekadar perdata (ingkar janji) atau sudah masuk ranah pidana (penipuan)?

 

Kami menangani sebuah kasus di mana seorang klien telah membayar uang muka (down payment) sebesar 50% untuk sebuah rumah dan menandatangani perjanjian jual beli di hadapan lurah. Namun, setelah lebih dari sebulan, penjual tidak kunjung menyerahkan rumah tersebut. Penjual juga sulit dihubungi dan tidak kooperatif, padahal janji awalnya rumah bisa langsung ditempati.

 

Dari kasus ini, ada dua kategori hukum yang penting untuk dipahami.

 

Wanprestasi (Ingkar Janji) - Ranah Hukum Perdata

Wanprestasi adalah kondisi di mana salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya. Dalam kasus ini, penjual melakukan wanprestasi karena gagal menyerahkan rumah setelah menerima pembayaran dan menandatangani perjanjian.

 

Jika masalah ini murni wanprestasi, maka langkah hukum yang harus ditempuh adalah melalui jalur perdata. Anda dapat:

 

Mengirim Somasi 

Kirimkan surat peringatan hukum (somasi) kepada penjual, yang isinya menuntut agar ia segera menyerahkan rumah dan membayar ganti rugi atas kerugian yang Anda alami (misalnya biaya sewa tempat tinggal sementara).

 

Mengajukan Gugatan Perdata 

Jika somasi tidak ditanggapi, Anda dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat untuk menuntut:

 

Pelaksanaan Perjanjian 

Meminta hakim memerintahkan penjual untuk segera menyerahkan rumah.

 

Pembatalan Perjanjian 

Meminta hakim membatalkan perjanjian dan memerintahkan penjual mengembalikan uang muka Anda secara penuh.

 

Penipuan - Ranah Hukum Pidana

Tindakan penjual bisa beralih dari perdata ke pidana jika ada unsur penipuan yang disengaja. Penipuan adalah kejahatan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, di mana pelaku menggunakan kebohongan atau tipu daya untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain.

 

Dalam kasus klien kami, unsur penipuan dapat terjadi jika:

 

Ada Niat Jahat Sejak Awal 

Penjual dari awal memang tidak berniat menyerahkan rumah, melainkan hanya ingin mendapatkan uang Anda.

 

Informasi Palsu 

Penjual menyembunyikan fakta penting, seperti status tanah yang sebenarnya atau status hukum rumah yang tidak jelas, yang membuat Anda percaya dan mau membayar uang muka.

 

Langkah Hukum yang Dapat Diambil

Jika Anda memiliki bukti kuat adanya niat jahat atau tipu daya, Anda dapat:

 

Melaporkan ke Kepolisian 

Ajukan laporan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan. Laporan ini dapat memberikan tekanan tambahan kepada penjual untuk menyelesaikan masalah secara damai.

 

Pelajaran untuk Masyarakat: Pentingnya Perjanjian dan Bukti Kuat

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi siapa pun yang akan melakukan transaksi jual beli properti:

 

Perjanjian Tertulis Itu Wajib 

Pastikan setiap kesepakatan tertuang dalam perjanjian tertulis yang jelas di atas materai dan disaksikan oleh pihak ketiga yang netral (seperti notaris atau lurah).

 

Jangan Mudah Percaya Janji Lisan 

Selalu verifikasi informasi, terutama status legalitas properti (sertifikat, IMB, status tanah).

 

Konsultasi Hukum Sejak Awal 

Jika Anda merasa ada kejanggalan, segera konsultasikan dengan pengacara. LBH Mata Elang atau Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners dapat membantu Anda menganalisis risiko, menyusun strategi, dan melindungi hak-hak Anda.

 

Jangan biarkan janji palsu merampas hak Anda. Dengan pemahaman hukum yang tepat dan langkah-langkah yang terukur, Anda dapat memperjuangkan keadilan.