Konsultasi Hukum Terkait Penyebaran Video Asusila, Pemerasan, Dan Ancaman (Sextortion) by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang
.jpg)
Waspada Sextortion! Pahami Hak dan Langkah Hukum Saat Menjadi Korban Pemerasan Berbasis Video Asusila
Di era digital yang serba terhubung, kejahatan siber semakin
beragam dan meresahkan. Salah satu modus yang kini banyak menjerat korban
adalah sextortion, yaitu pemerasan yang dilakukan dengan cara mengancam
menyebarkan video atau foto asusila korban. Pelaku biasanya memanfaatkan
ketakutan dan rasa malu korban untuk meminta uang atau keuntungan lainnya.
Namun, penting untuk dipahami bahwa Anda bukanlah pelaku, melainkan korban dari
kejahatan serius.
Jika Anda atau orang terdekat mengalami hal ini, jangan
panik dan merasa sendirian. Hukum di Indonesia melindungi Anda.
Dasar Hukum yang Menjerat Pelaku
Tindakan pelaku sextortion adalah perbuatan melawan hukum
yang dapat dijerat dengan dua undang-undang utama:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Tindakan pemerasan
dan ancaman yang dilakukan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP, yang
mengatur tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Kejahatan ini juga melanggar beberapa pasal dalam UU ITE, yaitu:
- Pasal 27 ayat (1): Mengatur tentang penyebaran konten asusila (video atau foto) melalui media elektronik.
- Pasal 27 ayat (4): Mengatur tentang tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik.
Jangan Bayar! Anda Harus Melapor
Tindakan yang paling umum dilakukan korban adalah menuruti
permintaan uang pelaku agar video tidak disebarkan. Namun, membayar tidak akan
menyelesaikan masalah. Pelaku justru akan melihat Anda sebagai sasaran empuk
dan akan terus menerus memeras Anda dengan jumlah yang lebih besar.
Tindakan terbaik yang harus segera Anda ambil adalah melapor
ke polisi !
Langkah-Langkah Hukum dan Perlindungan yang Dapat Dilakukan
Jika Anda menjadi korban sextortion, ikuti langkah-langkah
berikut:
Kumpulkan Bukti
Ini adalah langkah terpenting. Kumpulkan
semua bukti yang Anda miliki, seperti tangkapan layar (screenshot) chat, nomor
telepon, nama akun media sosial pelaku, dan bukti transfer jika Anda sudah
sempat membayarnya.
Buat Laporan Polisi
Dengan bukti yang kuat, segera buat
laporan ke kepolisian, khususnya di Unit Siber. Jelaskan kronologi secara rinci dan lampirkan semua bukti yang
sudah Anda kumpulkan.
Laporkan ke Platform Media Sosial
Laporkan video atau akun
pelaku ke pihak platform media sosial (seperti Instagram, Twitter, Facebook).
Platform tersebut memiliki fitur laporan untuk konten asusila dan ancaman, yang
akan membantu mempercepat penghapusan konten dan pemblokiran akun pelaku.
Amankan Akun Anda
Segera ganti semua kata sandi (password)
akun-akun penting Anda, mulai dari media sosial, email, hingga mobile banking.
Aktifkan fitur otentikasi dua faktor (2FA) jika tersedia.
Blokir Pelaku
Blokir semua nomor telepon, akun media
sosial, dan kontak lain yang terkait dengan pelaku untuk menghentikan
komunikasi dan ancaman.
Jaga Kesehatan Mental
Jangan biarkan rasa malu dan takut
membuat Anda tertekan. Berbicaralah dengan orang terpercaya (keluarga atau
sahabat) dan jangan ragu untuk mencari dukungan dari profesional kesehatan
mental.
Kesimpulan
Anda adalah korban dalam kejahatan ini. Jangan biarkan rasa takut atau malu menghalangi Anda untuk mencari keadilan. Dengan pemahaman hukum yang tepat dan langkah-langkah yang terstruktur, Anda dapat menghentikan tindakan pelaku dan meminta pertanggungjawaban mereka. Ingat, hukum ada untuk melindungi Anda.