Konsultasi Hukum Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

PHK Sepihak pada PKWT? Jangan Diam! Pahami Hak dan Cara Klaim Kompensasi Anda!
Di-PHK sepihak padahal masih terikat kontrak
PKWT? Pelajari hak-hak Anda atas kompensasi, langkah hukum yang harus ditempuh
mulai dari bipartit hingga PHI, dan cara menghadapi perusahaan yang curang.
Lindungi diri Anda dari PHK tidak adil!
Pendahuluan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, apalagi ketika Anda
masih terikat kontrak kerja waktu tertentu (PKWT), adalah pengalaman yang
sangat merugikan dan mengecewakan. Banyak pekerja merasa tidak berdaya dan
tidak tahu harus berbuat apa ketika dihadapkan pada situasi ini, terlebih jika
perusahaan mencoba memalsukan alasan PHK atau tidak memberikan salinan
perjanjian kerja. Namun, Anda tidak sendirian dan Anda memiliki hak-hak yang
dilindungi oleh undang-undang. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai
PHK sepihak pada PKWT, hak Anda atas kompensasi, serta langkah-langkah hukum
yang bisa Anda tempuh untuk memperjuangkan keadilan. Kami akan menjelaskan
semua informasi dengan bahasa yang mudah dimengerti, agar Anda dapat memahami
hak Anda dan bertindak tepat.
Memahami PHK Sepihak pada PKWT: Apa yang Seharusnya Terjadi?
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah kontrak kerja
yang memiliki jangka waktu tertentu, seperti 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dan peraturan terkait
lainnya:
PHK sepihak sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT tanpa alasan yang sah oleh pengusaha adalah tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Ini berarti perusahaan tidak bisa begitu saja mengakhiri kontrak Anda sebelum waktunya tanpa ada dasar hukum yang kuat, seperti pelanggaran berat yang Anda lakukan.
Kompensasi (Ganti Rugi) Wajib Dibayar: Jika perusahaan
mengakhiri PKWT Anda secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir dan tanpa
alasan yang sah, mereka wajib membayar ganti rugi kepada Anda. Besaran ganti
rugi ini adalah sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya
jangka waktu perjanjian kerja. Misalnya, jika kontrak Anda seharusnya berakhir
di bulan Desember namun Anda di-PHK di bulan April, perusahaan wajib membayar
sisa upah Anda dari bulan April hingga Desember.
Jadi, jika Anda mengalami PHK sepihak padahal masa kontrak
Anda belum selesai dan Anda merasa tidak melakukan kesalahan apapun, Anda
berhak menuntut kompensasi ini.
Masalah Umum yang Sering Terjadi
Selain PHK sepihak itu sendiri, ada beberapa masalah lain
yang sering muncul dan merugikan pekerja:
1. Pemalsuan Alasan dalam "Paklaring"
"Paklaring" atau surat keterangan pengalaman kerja
adalah dokumen yang sangat penting bagi Anda untuk mencari pekerjaan baru.
Namun, tidak jarang perusahaan mencantumkan alasan yang tidak benar dalam
paklaring, misalnya menyatakan Anda "mengundurkan diri" padahal Anda
dipecat sepihak. Tindakan ini jelas merugikan Anda karena dapat menimbulkan
kesulitan di kemudian hari saat melamar pekerjaan baru.
2. Tidak Memegang Salinan PKWT
Beberapa perusahaan, dengan sengaja atau tidak, tidak memberikan salinan PKWT kepada karyawannya, atau bahkan menyimpannya sendiri. Meskipun Anda tidak memegang salinan PKWT, hal ini tidak menghapuskan hak-hak Anda. Perusahaan tetap wajib menyimpan salinan PKWT. Dalam proses penyelesaian perselisihan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dapat meminta perusahaan untuk menunjukkan salinan asli PKWT tersebut.
Langkah-Langkah Hukum untuk Memperjuangkan Hak Anda
Untuk memperjuangkan hak-hak Anda sebagai pekerja yang
di-PHK sepihak, ada beberapa tahapan hukum yang perlu Anda tempuh secara
berurutan:
1. Lakukan Perundingan Bipartit dengan Perusahaan
Langkah pertama dan wajib adalah melakukan perundingan
bipartit, yaitu musyawarah langsung dengan pihak perusahaan untuk mencari
penyelesaian.
Tujuan
Mencapai kesepakatan damai antara Anda dan
perusahaan.
Langkah
Ajukan permohonan perundingan bipartit secara tertulis
kepada perusahaan. Dalam surat tersebut, jelaskan bahwa Anda tidak menerima PHK
sepihak dan tidak pernah mengundurkan diri, serta menuntut pembayaran ganti
rugi sesuai ketentuan undang-undang. Pastikan Anda menyimpan salinan surat
permohonan dan bukti pengirimannya sebagai arsip.
2. Laporkan Perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Setempat
Jika perundingan bipartit gagal atau tidak ada respons dari
perusahaan dalam waktu 30 hari, Anda dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Tujuan
Mendapatkan mediasi dari mediator hubungan
industrial yang ditunjuk oleh Disnaker.
Langkah
Segera laporkan perselisihan Anda ke Disnaker tempat Anda bekerja. Lampirkan "paklaring" yang Anda miliki dan jelaskan bahwa alasan "mengundurkan diri" adalah tidak benar. Disnaker akan memanggil kedua belah pihak (Anda dan perusahaan) untuk mediasi.
3. Ajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Apabila mediasi di Disnaker tidak berhasil mencapai
kesepakatan, atau salah satu pihak menolak anjuran mediator, maka Anda dapat
melanjutkan proses hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Tujuan
PHI akan memutuskan apakah PHK Anda sah atau tidak,
serta berapa jumlah ganti rugi yang harus dibayar perusahaan.
Langkah
Proses di PHI adalah proses litigasi di mana kedua
belah pihak akan menyampaikan argumen dan bukti-bukti mereka di hadapan majelis
hakim.
Kumpulkan Bukti-bukti Kuat
Di setiap tahapan penyelesaian perselisihan, bukti-bukti
yang kuat akan sangat membantu memperkuat argumen Anda.
Paklaring
Simpan "paklaring" yang Anda miliki,
meskipun isinya tidak benar. Ini bisa menjadi bukti awal adanya perselisihan.
Bukti Non-Pengunduran Diri
Kumpulkan bukti-bukti lain yang
menunjukkan bahwa Anda tidak mengundurkan diri (misalnya, tidak ada surat
pengunduran diri dari Anda).
Bukti Pekerjaan
Bukti bahwa Anda terus bekerja hingga PHK
(seperti absensi, slip gaji, screenshot komunikasi terkait pekerjaan) akan
sangat membantu.
Saksi
Jika ada rekan kerja yang mengetahui situasi Anda dan
dapat memberikan kesaksian bahwa tidak ada masalah dalam pekerjaan Anda, catat
nama dan kontak mereka.
Pentingnya Pendampingan Hukum Profesional
Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial,
terutama di tingkat Disnaker dan PHI, bisa sangat kompleks dan memerlukan
pemahaman hukum ketenagakerjaan yang mendalam.
Sangat disarankan Anda mendapatkan pendampingan dari
pengacara atau konsultan hukum yang berpengalaman.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang atau Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners siap membantu Anda:
- Memberikan nasihat hukum yang terperinci sesuai kasus Anda.
- Membantu menyusun surat-surat perundingan bipartit dan mengurus proses di Disnaker.
- Mendampingi dan mewakili Anda dalam persidangan di PHI jika diperlukan.
Sebagai contoh nyata keberhasilan LBH Mata Elang, kami
pernah mendampingi seorang pekerja hingga akhirnya putusan pengadilan
mengabulkan gugatan pihak pekerja, yang informasinya dapat Anda pelajari di
website resmi kami:
https://www.mataelang.org/2025/06/lbh-mata-elang-kembali-cetak-sejarah.html. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.
Kesimpulan
Di-PHK sepihak pada masa PKWT yang belum berakhir adalah pelanggaran
hukum ketenagakerjaan yang memberi Anda hak atas kompensasi. Jangan biarkan
perusahaan merugikan Anda. Pahami hak-hak Anda, kumpulkan bukti, dan ikuti
prosedur hukum yang berlaku. Meskipun prosesnya bisa panjang, keadilan dapat
diperjuangkan.
Jika Anda mengalami situasi serupa, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum profesional. LBH Mata Elang siap memberikan pendampingan hukum yang Anda butuhkan untuk memperjuangkan hak-hak Anda. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan mari kita hadapi ini bersama!