PHK Sepihak pada PKWT? Jangan Diam! Pahami Hak dan Cara Klaim Kompensasi Anda!

Konsultasi Hukum Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

PHK Sepihak pada PKWT? Jangan Diam! Pahami Hak dan Cara Klaim Kompensasi Anda!

PHK Sepihak pada PKWT? Jangan Diam! Pahami Hak dan Cara Klaim Kompensasi Anda!



Di-PHK sepihak padahal masih terikat kontrak PKWT? Pelajari hak-hak Anda atas kompensasi, langkah hukum yang harus ditempuh mulai dari bipartit hingga PHI, dan cara menghadapi perusahaan yang curang. Lindungi diri Anda dari PHK tidak adil!

 

Pendahuluan

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, apalagi ketika Anda masih terikat kontrak kerja waktu tertentu (PKWT), adalah pengalaman yang sangat merugikan dan mengecewakan. Banyak pekerja merasa tidak berdaya dan tidak tahu harus berbuat apa ketika dihadapkan pada situasi ini, terlebih jika perusahaan mencoba memalsukan alasan PHK atau tidak memberikan salinan perjanjian kerja. Namun, Anda tidak sendirian dan Anda memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai PHK sepihak pada PKWT, hak Anda atas kompensasi, serta langkah-langkah hukum yang bisa Anda tempuh untuk memperjuangkan keadilan. Kami akan menjelaskan semua informasi dengan bahasa yang mudah dimengerti, agar Anda dapat memahami hak Anda dan bertindak tepat.

 

Memahami PHK Sepihak pada PKWT: Apa yang Seharusnya Terjadi?

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah kontrak kerja yang memiliki jangka waktu tertentu, seperti 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dan peraturan terkait lainnya:

 

PHK sepihak sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT tanpa alasan yang sah oleh pengusaha adalah tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.  Ini berarti perusahaan tidak bisa begitu saja mengakhiri kontrak Anda sebelum waktunya tanpa ada dasar hukum yang kuat, seperti pelanggaran berat yang Anda lakukan.

 

 

Kompensasi (Ganti Rugi) Wajib Dibayar: Jika perusahaan mengakhiri PKWT Anda secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir dan tanpa alasan yang sah, mereka wajib membayar ganti rugi kepada Anda. Besaran ganti rugi ini adalah sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Misalnya, jika kontrak Anda seharusnya berakhir di bulan Desember namun Anda di-PHK di bulan April, perusahaan wajib membayar sisa upah Anda dari bulan April hingga Desember.


Jadi, jika Anda mengalami PHK sepihak padahal masa kontrak Anda belum selesai dan Anda merasa tidak melakukan kesalahan apapun, Anda berhak menuntut kompensasi ini.

 

Masalah Umum yang Sering Terjadi

Selain PHK sepihak itu sendiri, ada beberapa masalah lain yang sering muncul dan merugikan pekerja:

 

1. Pemalsuan Alasan dalam "Paklaring"

"Paklaring" atau surat keterangan pengalaman kerja adalah dokumen yang sangat penting bagi Anda untuk mencari pekerjaan baru. Namun, tidak jarang perusahaan mencantumkan alasan yang tidak benar dalam paklaring, misalnya menyatakan Anda "mengundurkan diri" padahal Anda dipecat sepihak. Tindakan ini jelas merugikan Anda karena dapat menimbulkan kesulitan di kemudian hari saat melamar pekerjaan baru.


2. Tidak Memegang Salinan PKWT

Beberapa perusahaan, dengan sengaja atau tidak, tidak memberikan salinan PKWT kepada karyawannya, atau bahkan menyimpannya sendiri. Meskipun Anda tidak memegang salinan PKWT, hal ini tidak menghapuskan hak-hak Anda. Perusahaan tetap wajib menyimpan salinan PKWT. Dalam proses penyelesaian perselisihan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dapat meminta perusahaan untuk menunjukkan salinan asli PKWT tersebut.

 

Langkah-Langkah Hukum untuk Memperjuangkan Hak Anda

Untuk memperjuangkan hak-hak Anda sebagai pekerja yang di-PHK sepihak, ada beberapa tahapan hukum yang perlu Anda tempuh secara berurutan:

 

1. Lakukan Perundingan Bipartit dengan Perusahaan

Langkah pertama dan wajib adalah melakukan perundingan bipartit, yaitu musyawarah langsung dengan pihak perusahaan untuk mencari penyelesaian.

 

Tujuan 

Mencapai kesepakatan damai antara Anda dan perusahaan.

 

Langkah 

Ajukan permohonan perundingan bipartit secara tertulis kepada perusahaan. Dalam surat tersebut, jelaskan bahwa Anda tidak menerima PHK sepihak dan tidak pernah mengundurkan diri, serta menuntut pembayaran ganti rugi sesuai ketentuan undang-undang. Pastikan Anda menyimpan salinan surat permohonan dan bukti pengirimannya sebagai arsip.

 

2. Laporkan Perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Setempat

Jika perundingan bipartit gagal atau tidak ada respons dari perusahaan dalam waktu 30 hari, Anda dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

 

Tujuan 

Mendapatkan mediasi dari mediator hubungan industrial yang ditunjuk oleh Disnaker.


Langkah 

Segera laporkan perselisihan Anda ke Disnaker tempat Anda bekerja. Lampirkan "paklaring" yang Anda miliki dan jelaskan bahwa alasan "mengundurkan diri" adalah tidak benar. Disnaker akan memanggil kedua belah pihak (Anda dan perusahaan) untuk mediasi.

 

3. Ajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Apabila mediasi di Disnaker tidak berhasil mencapai kesepakatan, atau salah satu pihak menolak anjuran mediator, maka Anda dapat melanjutkan proses hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

 

Tujuan 

PHI akan memutuskan apakah PHK Anda sah atau tidak, serta berapa jumlah ganti rugi yang harus dibayar perusahaan.

 

Langkah 

Proses di PHI adalah proses litigasi di mana kedua belah pihak akan menyampaikan argumen dan bukti-bukti mereka di hadapan majelis hakim.

 

Kumpulkan Bukti-bukti Kuat

Di setiap tahapan penyelesaian perselisihan, bukti-bukti yang kuat akan sangat membantu memperkuat argumen Anda.

 

Paklaring 

Simpan "paklaring" yang Anda miliki, meskipun isinya tidak benar. Ini bisa menjadi bukti awal adanya perselisihan.


Bukti Non-Pengunduran Diri 

Kumpulkan bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa Anda tidak mengundurkan diri (misalnya, tidak ada surat pengunduran diri dari Anda).


Bukti Pekerjaan 

Bukti bahwa Anda terus bekerja hingga PHK (seperti absensi, slip gaji, screenshot komunikasi terkait pekerjaan) akan sangat membantu.


Saksi 

Jika ada rekan kerja yang mengetahui situasi Anda dan dapat memberikan kesaksian bahwa tidak ada masalah dalam pekerjaan Anda, catat nama dan kontak mereka.

 

Pentingnya Pendampingan Hukum Profesional

Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, terutama di tingkat Disnaker dan PHI, bisa sangat kompleks dan memerlukan pemahaman hukum ketenagakerjaan yang mendalam.

 

Sangat disarankan Anda mendapatkan pendampingan dari pengacara atau konsultan hukum yang berpengalaman.

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang atau Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners siap membantu Anda:

  • Memberikan nasihat hukum yang terperinci sesuai kasus Anda.
  • Membantu menyusun surat-surat perundingan bipartit dan mengurus proses di Disnaker.
  • Mendampingi dan mewakili Anda dalam persidangan di PHI jika diperlukan.

 

Sebagai contoh nyata keberhasilan LBH Mata Elang, kami pernah mendampingi seorang pekerja hingga akhirnya putusan pengadilan mengabulkan gugatan pihak pekerja, yang informasinya dapat Anda pelajari di website resmi kami:

 

https://www.mataelang.org/2025/06/lbh-mata-elang-kembali-cetak-sejarah.html. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.

 

Kesimpulan

Di-PHK sepihak pada masa PKWT yang belum berakhir adalah pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang memberi Anda hak atas kompensasi. Jangan biarkan perusahaan merugikan Anda. Pahami hak-hak Anda, kumpulkan bukti, dan ikuti prosedur hukum yang berlaku. Meskipun prosesnya bisa panjang, keadilan dapat diperjuangkan.

 

Jika Anda mengalami situasi serupa, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum profesional. LBH Mata Elang siap memberikan pendampingan hukum yang Anda butuhkan untuk memperjuangkan hak-hak Anda. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan mari kita hadapi ini bersama!