Awas Jebakan Kontrak Kerja! Pahami Hakmu Agar Tak Kena Penalti Seenaknya

Awas Jebakan Kontrak Kerja! Pahami Hakmu Agar Tak Kena Penalti Seenaknya

Awas Jebakan Kontrak Kerja! Pahami Hakmu Agar Tak Kena Penalti Seenaknya

 

Halo #SobatMataElang! 


Pernah dengar soal kontrak kerja yang ternyata "jebakan betmen"? Atau mungkin kamu sendiri sedang mengalaminya, di mana di akhir masa kerja malah diminta bayar penalti gede-gedean? Jangan khawatir, kamu nggak sendiri! Banyak kasus serupa yang kami tangani di LBH Mata Elang.

 

Kali ini, mari kita belajar dari kasus Bapak/Ibu R. dari Cirebon, yang curhat ke kami soal pengalaman pahitnya dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan penalti yang bikin pusing tujuh keliling. Semoga cerita ini bisa jadi bekal buat kamu, biar hak-hakmu sebagai pekerja tetap aman!

 

Gini Lho Ceritanya Si Bapak/Ibu R. yang Bikin Geleng-Geleng Kepala

 

Bapak/Ibu R. ini bekerja di sebuah LSM dengan sistem kontrak. Awalnya, HRD bilang bisa WFH, tapi kenyataannya dia harus sering ke lapangan dengan jarak tempuh 40 km bolak-balik setiap hari, padahal gajinya cuma Rp 9,95 juta bersih tanpa tunjangan apa-apa. Belum lagi soal penempatan kerja yang nggak dijelaskan di awal, pokoknya tahu-tahu setelah tanda tangan kontrak.

 

Nah, yang bikin makin gregetan, saat onboarding, HRD-nya ternyata "loncat" penjelasan pasal penalti di kontrak. Begitu Bapak/Ibu R. mau resign 3 bulan sebelum kontraknya habis (alasannya karena ibu sakit dan ingin kerja dekat rumah ), eh malah ditagih penalti Rp 12 juta!  Plus, gaji bulan terakhir dan kompensasi Rp 17 juta nggak akan dikasih. Padahal, sisa cuti dan lembur Bapak/Ibu R. juga belum pernah dipakai/diklaim, tapi tetap saja permohonan keringanan penalti ditolak. Katanya sih diskusi, tapi kok rasanya cuma keputusan sepihak perusahaan ya?


Pelajaran Penting dari Kasus Ini: Kenali Hakmu!

 

Dari kasus Bapak/Ibu R., ada beberapa hal penting yang wajib banget kamu tahu biar nggak kejebak masalah serupa:

 

Kontrak Kerja (PKWT) Itu Penting Banget, Baca Baik-Baik!

Kalau kamu kerja pakai kontrak PKWT, artinya ada jangka waktu tertentu kamu bekerja. Nah, isi kontrak itu ibarat 'kitab suci' yang mengatur hak dan kewajibanmu serta perusahaan. Jadi, sebelum tanda tangan, PASTIKAN kamu baca, pahami, dan jangan ragu bertanya kalau ada yang nggak jelas! Jangan sampai ada pasal-pasal 'siluman' yang tiba-tiba muncul dan merugikanmu di kemudian hari.

 

Penempatan Kerja dan Kondisi Lapangan Harus Jelas dari Awal!

Kalau janji awal kerja bilang WFH atau penempatannya di A, tapi kenyataannya kamu harus keliling-keliling jauh atau ditempatkan di B, ini namanya perubahan kondisi kerja yang merugikan. Ini bisa jadi alasan kuat kalau kamu merasa dirugikan dan perlu keberatan.

 

Hati-Hati dengan Klausul Penalti!

Pasal penalti itu sering jadi momok. Perusahaan nggak bisa sembarangan kasih penalti gede-gedean tanpa alasan yang jelas. Apalagi kalau penjelasannya cuma "dilompatin" pas onboarding. Ingat, penalti harus dijelaskan dengan transparan dan besarnya harus proporsional dengan kerugian riil perusahaan. Jadi, kalau perusahaan nagih penalti, minta bukti kerugiannya ya! 

 

Resign Sebelum Kontrak Habis? Ada Aturannya!

Memang betul, UU Ketenagakerjaan Pasal 62 menyebut soal ganti rugi kalau kamu resign sebelum kontrak PKWT berakhir. Tapi, ini nggak mutlak! Apalagi kalau alasannya kuat, seperti sakit atau ada keluarga yang butuh perhatian serius. Perusahaan juga harus bisa membuktikan kerugian yang mereka alami akibat resign-mu.

 

Gaji dan Kompensasi Itu Hakmu!

Perusahaan nggak bisa seenaknya nahan gaji atau kompensasi yang jadi hakmu, apalagi kalau kamu punya sisa cuti yang belum dipakai atau lembur yang belum dibayar. Ini semua bisa jadi poin negosiasi untuk meringankan bahkan membebaskanmu dari penalti!

 

Lalu, Harus Gimana Kalau Kejebak Situasi Seperti Ini?

 

JANGAN Tanda Tangan Apapun Dulu!

Ini golden rule! Kalau perusahaan minta kamu tanda tangan persetujuan bayar penalti atau dokumen lain, STOP! Jangan tanda tangan dulu sampai kamu paham betul isinya dan sudah konsultasi dengan ahli hukum.

 

Kumpulkan Semua Bukti!

Mulai dari salinan kontrak PKWT-mu , screenshot chat atau email dengan HRD , slip gaji , catatan sisa cuti atau lembur , sampai bukti kesehatan ibu (kalau ini alasan resign-mu). Semakin lengkap buktinya, semakin kuat posisimu!

 

Ajak Perusahaan Diskusi Ulang, Tapi Jangan Sendirian!

Minta perusahaan untuk berdiskusi lagi soal penalti itu. Tapi, kali ini jangan sendirian! Libatkan pendamping hukum dari lembaga bantuan hukum atau kantor hukum yang terpercaya. Kenapa? Karena mereka bisa bantu menyusun argumenmu, melindungi hak-hakmu, dan memastikan diskusi berjalan adil.

 

Kalau Mentok, Melapor ke Disnaker!

Jika negosiasi atau perundingan dua pihak (bipartit) nggak ada titik terang , kamu bisa mengajukan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. Mediator Disnaker akan membantu mencari solusi terbaik. Kalau masih belum juga, kasusnya bisa berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

 

Jangan Takut Mangkir, Perjuangkan Hakmu!

 

Mungkin kamu mikir, "Kalau saya mangkir, nanti malah makin rugi?"  Justru dengan mengikuti prosedur hukum dan didampingi, kamu bisa meminimalkan kerugian dan memperjuangkan hak-hakmu. Daripada kena penalti seenaknya, lebih baik berjuang untuk keadilan, kan?

 

LBH Mata Elang dan Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners siap sedia membantu kamu yang menghadapi masalah ketenagakerjaan seperti ini. Jangan ragu untuk konsultasi ya! Hak-hakmu sebagai pekerja adalah sesuatu yang patut diperjuangkan.

 

Semoga artikel ini bermanfaat! Jangan lupa bagikan ke teman atau keluarga yang mungkin juga sedang butuh informasi ini ya.

 

Salam Keadilan!

Konsultasi Hukum Online - Permasalahan Ketenagakerjaan (PKWT Dan Penalti) by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

أحدث أقدم