
Awas Jebakan Kontrak Kerja! Pahami Hakmu Agar Tak Kena Penalti Seenaknya
Halo #SobatMataElang!
Pernah dengar soal kontrak kerja yang
ternyata "jebakan betmen"? Atau mungkin kamu sendiri sedang
mengalaminya, di mana di akhir masa kerja malah diminta bayar penalti
gede-gedean? Jangan khawatir, kamu nggak sendiri! Banyak kasus serupa yang kami
tangani di LBH Mata Elang.
Kali ini, mari kita belajar dari kasus Bapak/Ibu R. dari
Cirebon, yang curhat ke kami soal pengalaman pahitnya dengan perjanjian kerja
waktu tertentu (PKWT) dan penalti yang bikin pusing tujuh keliling. Semoga cerita
ini bisa jadi bekal buat kamu, biar hak-hakmu sebagai pekerja tetap aman!
Gini Lho Ceritanya Si Bapak/Ibu R. yang Bikin Geleng-Geleng Kepala
Bapak/Ibu R. ini bekerja di sebuah LSM dengan sistem
kontrak. Awalnya, HRD bilang bisa WFH, tapi kenyataannya dia harus sering ke
lapangan dengan jarak tempuh 40 km bolak-balik setiap hari, padahal gajinya
cuma Rp 9,95 juta bersih tanpa tunjangan apa-apa. Belum lagi soal penempatan
kerja yang nggak dijelaskan di awal, pokoknya tahu-tahu setelah tanda tangan
kontrak.
Nah, yang bikin makin gregetan, saat onboarding, HRD-nya
ternyata "loncat" penjelasan pasal penalti di kontrak. Begitu
Bapak/Ibu R. mau resign 3 bulan sebelum kontraknya habis (alasannya karena ibu
sakit dan ingin kerja dekat rumah ), eh malah ditagih penalti Rp 12 juta! Plus, gaji bulan terakhir dan kompensasi Rp
17 juta nggak akan dikasih. Padahal, sisa cuti dan lembur Bapak/Ibu R. juga
belum pernah dipakai/diklaim, tapi tetap saja permohonan keringanan penalti
ditolak. Katanya sih diskusi, tapi kok rasanya cuma keputusan sepihak
perusahaan ya?
Pelajaran Penting dari Kasus Ini: Kenali Hakmu!
Dari kasus Bapak/Ibu R., ada beberapa hal penting yang wajib
banget kamu tahu biar nggak kejebak masalah serupa:
Kontrak Kerja (PKWT) Itu Penting Banget, Baca Baik-Baik!
Kalau kamu kerja pakai kontrak PKWT, artinya ada jangka
waktu tertentu kamu bekerja. Nah, isi kontrak itu ibarat 'kitab suci' yang
mengatur hak dan kewajibanmu serta perusahaan. Jadi, sebelum tanda tangan,
PASTIKAN kamu baca, pahami, dan jangan ragu bertanya kalau ada yang nggak
jelas! Jangan sampai ada pasal-pasal 'siluman' yang tiba-tiba muncul dan
merugikanmu di kemudian hari.
Penempatan Kerja dan Kondisi Lapangan Harus Jelas dari Awal!
Kalau janji awal kerja bilang WFH atau penempatannya di A,
tapi kenyataannya kamu harus keliling-keliling jauh atau ditempatkan di B, ini
namanya perubahan kondisi kerja yang merugikan. Ini bisa jadi alasan kuat kalau
kamu merasa dirugikan dan perlu keberatan.
Hati-Hati dengan Klausul Penalti!
Pasal penalti itu sering jadi momok. Perusahaan nggak bisa sembarangan kasih penalti gede-gedean tanpa alasan yang jelas. Apalagi kalau penjelasannya cuma "dilompatin" pas onboarding. Ingat, penalti harus dijelaskan dengan transparan dan besarnya harus proporsional dengan kerugian riil perusahaan. Jadi, kalau perusahaan nagih penalti, minta bukti kerugiannya ya!
Resign Sebelum Kontrak Habis? Ada Aturannya!
Memang betul, UU Ketenagakerjaan Pasal 62 menyebut soal
ganti rugi kalau kamu resign sebelum kontrak PKWT berakhir. Tapi, ini nggak
mutlak! Apalagi kalau alasannya kuat, seperti sakit atau ada keluarga yang
butuh perhatian serius. Perusahaan juga harus bisa membuktikan kerugian yang
mereka alami akibat resign-mu.
Gaji dan Kompensasi Itu Hakmu!
Perusahaan nggak bisa seenaknya nahan gaji atau kompensasi
yang jadi hakmu, apalagi kalau kamu punya sisa cuti yang belum dipakai atau
lembur yang belum dibayar. Ini semua bisa jadi poin negosiasi untuk meringankan
bahkan membebaskanmu dari penalti!
Lalu, Harus Gimana Kalau Kejebak Situasi Seperti Ini?
JANGAN Tanda Tangan Apapun Dulu!
Ini golden rule! Kalau perusahaan minta kamu tanda tangan persetujuan bayar penalti atau dokumen lain, STOP! Jangan tanda tangan dulu sampai kamu paham betul isinya dan sudah konsultasi dengan ahli hukum.
Kumpulkan Semua Bukti!
Mulai dari salinan kontrak PKWT-mu , screenshot chat atau
email dengan HRD , slip gaji , catatan sisa cuti atau lembur , sampai bukti
kesehatan ibu (kalau ini alasan resign-mu). Semakin lengkap buktinya, semakin
kuat posisimu!
Ajak Perusahaan Diskusi Ulang, Tapi Jangan Sendirian!
Minta perusahaan untuk berdiskusi lagi soal penalti itu.
Tapi, kali ini jangan sendirian! Libatkan pendamping hukum dari lembaga bantuan
hukum atau kantor hukum yang terpercaya. Kenapa? Karena mereka bisa bantu
menyusun argumenmu, melindungi hak-hakmu, dan memastikan diskusi berjalan adil.
Kalau Mentok, Melapor ke Disnaker!
Jika negosiasi atau perundingan dua pihak (bipartit) nggak
ada titik terang , kamu bisa mengajukan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan
(Disnaker) setempat. Mediator Disnaker akan membantu mencari solusi terbaik.
Kalau masih belum juga, kasusnya bisa berlanjut ke Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI).
Jangan Takut Mangkir, Perjuangkan Hakmu!
Mungkin kamu mikir, "Kalau saya mangkir, nanti malah
makin rugi?" Justru dengan
mengikuti prosedur hukum dan didampingi, kamu bisa meminimalkan kerugian dan
memperjuangkan hak-hakmu. Daripada kena penalti seenaknya, lebih baik berjuang
untuk keadilan, kan?
LBH Mata Elang dan Kantor Hukum Mata Elang Law Firm &
Partners siap sedia membantu kamu yang menghadapi masalah ketenagakerjaan
seperti ini. Jangan ragu untuk konsultasi ya! Hak-hakmu sebagai pekerja adalah
sesuatu yang patut diperjuangkan.
Semoga artikel ini bermanfaat! Jangan lupa bagikan ke teman atau keluarga yang mungkin juga sedang butuh informasi ini ya.
Salam Keadilan!
Konsultasi Hukum Online - Permasalahan Ketenagakerjaan (PKWT Dan Penalti) by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang